Suara Golkar edisi Januari 2013 | Page 53

pemerintah dalam menggunakan anggaran sesuai dengan UU 1945, yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu contoh buruknya kinerja pemerintah adalah soal penetapan harga elpiji 12 kg. Seperti diketahui, kenaikan harga elpiji sebesar Rp68% atau Rp3.959 per kg menyebabkan harga elpiji 12 kg melonjak drastis dari semula Rp70.200 per tabung menjadi Rp117.708 per tabung. Namun, di tingkat distribusi, harga bergerak naik hingga 100% Reaksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kenaikan harga elpiji 12 kg yang diberlakukan Pertamina per 1 Januari 2014 menunjukkan carut marutnya koordinasi pemerintah di bidang perekonomian. “Peninjauan kembali atas kenaikan harga elpiji bukti carutmarutnya sistem koordinasi yang terjadi. Pengambilan keputusan jalan masing-masing. Setiap departemen/ kementerian hanya memikirkan keuntungan, bukan memikirkan nasib rakyat,” sambung Harry. Menurut Harry, Pertamina yang sejatinya adalah BUMN yang 100% sahamnya dimiliki negara, harus ikut memikirkan nasib rakyat dan bukan semata-mata fokus pada pencarian dan hitung-hitungan keuntungan. Saat ini Pertamina sebagai perusahaan hanya berpikir fasilitas mewah, untung besar agar gaji tunjangan tahunan untuk direksi miliaran rupiah di saat rakyat miskin makin banyak di Indonesia. Alasan pemerintah bahwa kenaikan itu tanpa koordinasi sangat tidak masuk akal. Sebab, bukan kali ini saja Pertamina mengusulkan kenaikan harga itu. Di 2013 pun Pertamina sudah melakukan kenaikan harga elpiji 12 kg. Selain itu, bila ada kenaikan, pasti akan diketahui oleh menteri yang membawahi Pertamina, yakni Kementerian BUMN sebagai wakil pemerintah dan kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM dilaporkan ke kementerian koordinator perekonomian. Kenaikan harga elpiji 12 kg tidak masuk akal. Sebab, pemerintah sendiri mengumumkan adanya peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 480 ribu orang per MaretSeptember 2013 akibat deraan berbagai kenaikan harga. Di antaranya, kenaikan harga BBM bersubsidi, harga elpiji, tarif dasar listrik (TDL) yang disusul kenaikan harga barang-barang/komoditas. Semua ini pada akhirnya akan menambah jumlah rakyat miskin. Ketidakberesan koordinasi di pemerintahan sering terjadi. Sebelumnya, pada Senin (30/12) bulan lalu, Presiden SBY juga membatalkan dua Perpres terkait jaminan kesehatan yang memungkinkan para pejabat berobat di luar negeri. Setelah menuai protes luas dari masyarakat, pemerintah akhirnya membatalkan pepres tersebut. Pepres itu ditandatangani 16 Desember 2013 dan dibatalkan 30 Desember 2013. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kewenangan menaikkan harga elpiji nonsubdisi memang berada di Pertamina. Sebagai perusahaan Pertamina memang tidak harus melapor kepada Presiden. Namun, pemerintah perlu ikut menangani masalah elpiji karena menyangkut rakyat banyak. Pemerintahan SBY tidak bisa mencuci tangan dan menyalahkan Pertamina semata-mata karena terjadinya kesalahan koordinasi. Hal ini semakin kuat membuktikan carut-marutnya koordinasi pemerintahan SBY. (en) 53