pemerintah dalam menggunakan
anggaran sesuai dengan UU 1945,
yaitu untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Salah satu contoh buruknya kinerja
pemerintah adalah soal penetapan
harga elpiji 12 kg. Seperti diketahui,
kenaikan harga elpiji sebesar Rp68%
atau Rp3.959 per kg menyebabkan
harga elpiji 12 kg melonjak drastis dari
semula Rp70.200 per tabung menjadi
Rp117.708 per tabung. Namun, di
tingkat distribusi, harga bergerak naik
hingga 100%
Reaksi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) atas kenaikan
harga elpiji 12 kg yang diberlakukan
Pertamina per 1 Januari 2014
menunjukkan
carut
marutnya
koordinasi pemerintah di bidang
perekonomian. “Peninjauan kembali
atas kenaikan harga elpiji bukti carutmarutnya sistem koordinasi yang
terjadi. Pengambilan keputusan jalan
masing-masing. Setiap departemen/
kementerian hanya memikirkan
keuntungan, bukan memikirkan nasib
rakyat,” sambung Harry.
Menurut Harry, Pertamina yang
sejatinya adalah BUMN yang 100%
sahamnya dimiliki negara, harus ikut
memikirkan nasib rakyat dan bukan
semata-mata fokus pada pencarian
dan hitung-hitungan keuntungan. Saat
ini Pertamina sebagai perusahaan
hanya berpikir fasilitas mewah,
untung besar agar gaji tunjangan
tahunan untuk direksi miliaran rupiah
di saat rakyat miskin makin banyak di
Indonesia.
Alasan pemerintah bahwa
kenaikan itu tanpa koordinasi sangat
tidak masuk akal. Sebab, bukan
kali ini saja Pertamina mengusulkan
kenaikan harga itu. Di 2013 pun
Pertamina sudah melakukan kenaikan
harga elpiji 12 kg. Selain itu, bila ada
kenaikan, pasti akan diketahui oleh
menteri yang membawahi Pertamina,
yakni Kementerian BUMN sebagai
wakil pemerintah dan kementerian
teknis yaitu Kementerian ESDM
dilaporkan ke kementerian koordinator
perekonomian.
Kenaikan harga elpiji 12
kg tidak masuk akal. Sebab,
pemerintah
sendiri
mengumumkan adanya
peningkatan
jumlah
penduduk miskin sebanyak
480 ribu orang per MaretSeptember 2013 akibat
deraan berbagai kenaikan
harga. Di antaranya,
kenaikan harga BBM
bersubsidi, harga elpiji,
tarif dasar listrik (TDL) yang
disusul kenaikan harga
barang-barang/komoditas.
Semua ini pada akhirnya
akan menambah jumlah
rakyat miskin.
Ketidakberesan
koordinasi
di pemerintahan sering terjadi.
Sebelumnya, pada Senin (30/12) bulan
lalu, Presiden SBY juga membatalkan
dua Perpres terkait jaminan kesehatan
yang memungkinkan para pejabat
berobat di luar negeri. Setelah
menuai protes luas dari masyarakat,
pemerintah akhirnya membatalkan
pepres tersebut.
Pepres itu
ditandatangani 16 Desember 2013
dan dibatalkan 30 Desember 2013.
Hal ini seharusnya tidak boleh
terjadi. Kewenangan menaikkan harga
elpiji nonsubdisi memang berada
di Pertamina. Sebagai perusahaan
Pertamina memang tidak harus melapor
kepada Presiden. Namun, pemerintah
perlu ikut menangani masalah elpiji
karena menyangkut rakyat banyak.
Pemerintahan SBY tidak bisa mencuci
tangan dan menyalahkan Pertamina
semata-mata karena terjadinya
kesalahan koordinasi. Hal ini semakin
kuat membuktikan carut-marutnya
koordinasi pemerintahan SBY. (en)
53