Ekonomi
Tingkatkan Kinerja Industri Ekstraktif:
GOLKAR MENDESAK PEMERINTAH
TERAPKAN UU MINERBA
JAKARTA, SUARA GOLKAR—
Sesuai aturan yang berlaku,
pemerintah memberlakukan larangan
ekspor mineral mentah mulai 12
Januari 2014. Dengan larangan itu,
maka semua produk pertambangan
mentah harus diolah di dalam negeri
melalui smelter yang wajib dibangun
oleh perusahaan yang melakukan
penambangan mineral. Selanjutnya,
baru bisa ekspor. Namun, sampai ini
baru sekitar 28 perusahaan yang telah
memulai membangun smelter dengan
progres sekitar 30%.
Banyak tuntutan untuk menunda
pemberlakuan aturan itu, baik dari
kalangan pengusaha pertambangan
maupun
karyawan.
Mereka
khawatir penerapan aturan itu akan
menyebabkan terjadinya PHK besarbesaran dan semaputnya perusahaan
pertambangan. Pemerintah sendiri
sedang mencari solusi atas pro dan
kontra ini, termasuk kemungkinan
menunda pemberlakuan aturan itu.
Partai
Golkar
mendesak
54
pemerintah tetap menerapkan
Undang-Undang (UU) Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Minerba) terkait
larangan ekspor mineral mentah tetap
diberlakukan pada 12 Januari 2014.
Partai Golkar menilai, pada dasarnya
penerapan aturan itu akan berdampak
positif pada peningkatan kinerja
industri pertambangan nasional
secara keseluruhan. Selain itu, juga
akan meningkatkan nilai tambah
ekspor nasional, mengurangi defisit
perdagangan yang semakin parah
dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Pemerintah tidak perlu takut
dengan ancaman perusahaan yang
akan melakukan PHK besar-besaran
sehingga akan meningkatkan
pengangguran dan kemiskinan.
“Sebab, kalau smelter-smelter tersebut
selesai dibangun, efeknya untuk sektor
ketenagakerjaan akan bertambah
besar. Bukan pengangguran yang
muncul, melainkan pembukaan
lapangan pekerjaan baru,” katanya.
Guna mengantisipasi kecurangan,
definisi dan pemahaman seluruh
pemangku kepentingan di sektor
tambang batubara dan mineral, harus
disamakan. Hal ini untuk menghindari
terjadi multitafsir yang justru bisa
semakin memperumit masalah
implementasi UU Minerba itu. Apalagi,
sampai saat ini pemerintah terbilang
masih tidak tegas dalam memberikan
batasan tentang jenis dan klasifikasi
mineral apa saja yang bisa diekspor.
Konsistensi yang harus ditunjukkan
PP dari UU Minerba itu adalah
pemahaman dan semangat untuk
meningkatkan daya saing dan nilai
tambah sektor mineral, berdasarkan
arahan UU Minerba dan bukan
berdasarkan kepentingan segelintir
pihak.
“Saya dengar, pemerintah
tengah berupaya untuk mempermudah
ekspor mineral olahan dengan ca