Suara Golkar edisi Januari 2013 | Page 54

Ekonomi Tingkatkan Kinerja Industri Ekstraktif: GOLKAR MENDESAK PEMERINTAH TERAPKAN UU MINERBA JAKARTA, SUARA GOLKAR— Sesuai aturan yang berlaku, pemerintah memberlakukan larangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Dengan larangan itu, maka semua produk pertambangan mentah harus diolah di dalam negeri melalui smelter yang wajib dibangun oleh perusahaan yang melakukan penambangan mineral. Selanjutnya, baru bisa ekspor. Namun, sampai ini baru sekitar 28 perusahaan yang telah memulai membangun smelter dengan progres sekitar 30%. Banyak tuntutan untuk menunda pemberlakuan aturan itu, baik dari kalangan pengusaha pertambangan maupun karyawan. Mereka khawatir penerapan aturan itu akan menyebabkan terjadinya PHK besarbesaran dan semaputnya perusahaan pertambangan. Pemerintah sendiri sedang mencari solusi atas pro dan kontra ini, termasuk kemungkinan menunda pemberlakuan aturan itu. Partai Golkar mendesak 54 pemerintah tetap menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait larangan ekspor mineral mentah tetap diberlakukan pada 12 Januari 2014. Partai Golkar menilai, pada dasarnya penerapan aturan itu akan berdampak positif pada peningkatan kinerja industri pertambangan nasional secara keseluruhan. Selain itu, juga akan meningkatkan nilai tambah ekspor nasional, mengurangi defisit perdagangan yang semakin parah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah tidak perlu takut dengan ancaman perusahaan yang akan melakukan PHK besar-besaran sehingga akan meningkatkan pengangguran dan kemiskinan. “Sebab, kalau smelter-smelter tersebut selesai dibangun, efeknya untuk sektor ketenagakerjaan akan bertambah besar. Bukan pengangguran yang muncul, melainkan pembukaan lapangan pekerjaan baru,” katanya. Guna mengantisipasi kecurangan, definisi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di sektor tambang batubara dan mineral, harus disamakan. Hal ini untuk menghindari terjadi multitafsir yang justru bisa semakin memperumit masalah implementasi UU Minerba itu. Apalagi, sampai saat ini pemerintah terbilang masih tidak tegas dalam memberikan batasan tentang jenis dan klasifikasi mineral apa saja yang bisa diekspor. Konsistensi yang harus ditunjukkan PP dari UU Minerba itu adalah pemahaman dan semangat untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah sektor mineral, berdasarkan arahan UU Minerba dan bukan berdasarkan kepentingan segelintir pihak. “Saya dengar, pemerintah tengah berupaya untuk mempermudah ekspor mineral olahan dengan ca