Suara Golkar edisi Januari 2013 | Page 47

menyebabkan adanya perbedaaan pandangan saat mengukur tingkat kemakmuran yang dimiliki suatu daerah. Hal ini disebabkan karena pemerintah tidak punya indikator untuk mengukur kemakmuran rakyat yang disepakati melalui UndangUndang. Untuk menyusun standar dan melakukan audit kinerja, tidak perlu menunggu Undang-Undang yang mengatur khusus mengenai hal itu. BPK bisa mengakomodasi melalui pembuatan peraturan BPK. Dengan standar itu, maka penggunaan anggaran oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, apakah menyebabkan kemakmuran atau tidak, sudah ada kriterianya. Dengan itu, maka lembaga negara atau pemerintah daerah yang daya serap anggarannya rendah bisa diberikan sanksi. Sebaliknya, diberikan insentif (reward). Otaritas Seorang Presiden Masalah lainnya dalam manajemen pemerintah adalah tidak adanya yang bertanggung jawab atas keadaan yang terjadi. Tiap kementerian hanya berfokus pada bidang masing- masing. Tidak ada penanggung jawab utama. Ketika kenaikan harga terjadi sering kali antardepartemen “cuci tangan” dan lepas tanggung jawab. Menurut UU Bank Indoensia (BI) bertanggung jawab terhadap kenaikan harga. “Tapi, BI mengatakan, kami tidak bisa bertanggung jawab karena penyebabnya bukan kami, tapi demand side. Demand side itu permintaan yang bertambah. Siapa yang menambah supply side. Yang mengatur siapa? Otoritas fiskal. Cabe yang berkurang, daging yang berkurang, permintaan yang bertambah, jalan pintasnya impor. Ini tidak ada yang merasa bertanggung jawab,” Harry mencontohkan. Menurut politisi Partai Golkar ini, semestinya ada yang disebut dengan pembagian tanggung jawab. Di mana, bila itu kewenangan BI, maka BI melakukan sesuatu. Sedangkan bila masalahnya di sisi demand dan supply, maka harus ada kementerian terkait yang bertanggung jawab atas hal itu. Contoh praktis lainnya yang menunjukkan tidak jelasnya aspek tanggung jawab dalam pengambilan kebijakan pemerintah, tampak dalam peninjauan dua kebijakan yang terjadi pada waktu berdekatan. Sebelumnya, pada akhir Desember 2013, Presiden SBY membatalkan dua Perpres yang memberi fasilitas bagi para pejabat untuk berobat ke luar negeri. Kemudian, tepat 1 Januari 2014, Pertamina menaikkan harga LPG 12 kg 68% atau menjadi Rp117.708 per tabung dari sebelumnya Rp70.200 per tabung. Setelah mendapat protes massif di seluruh wilayah, Presiden SBY meminta harga itu dievaluasi. Akhirnya, Pertamina hanya memberlakukan kenaikan Rp1.000 per kg. Memprioritaskan pada Anggaran Infrasruktur Guna mengatasi keadaan seperti di atas, Partai Golkar telah memiliki solusinya. Antara lain fokus pada belanja infrastruktur. Belanja infrastruktur di APBN 2014 hanya sekitar Rp200 triliun. Sementara PDB seperti disampaikan Presiden SBY pada 2013 mencapai Rp11.000 triliun. Secara teori, untuk menjaga kesinambungan ekonomi agar efisien dan terus berlanjut dan infrastruktur harus 5% dari PDB atau setara Rp500 triliun. Tapi kenyataannya, anggaran infratruktur kurang dari 2%. Besarnya anggaran infrastruktur dapat diambil dari pengurangan subsidi BBM Rp300 triliun. Jika pengurangan dilakukan, sebesar Rp100 triliun saja, maka banyak infrastruktur yang tercipta. Sebagai ilustrasi, kalau tiap kilometer jalan memerlukan Rp5 miliar, maka dengan Rp100 triliun yang dialihkan dari subsidi BBM, 47