menyebabkan adanya perbedaaan
pandangan saat mengukur tingkat
kemakmuran yang dimiliki suatu
daerah. Hal ini disebabkan karena
pemerintah tidak punya indikator
untuk mengukur kemakmuran rakyat
yang disepakati melalui UndangUndang. Untuk menyusun standar
dan melakukan audit kinerja, tidak
perlu menunggu Undang-Undang
yang mengatur khusus mengenai hal
itu. BPK bisa mengakomodasi melalui
pembuatan peraturan BPK.
Dengan standar itu, maka penggunaan
anggaran oleh pemerintah pusat
atau pemerintah daerah, apakah
menyebabkan kemakmuran atau
tidak, sudah ada kriterianya. Dengan
itu, maka lembaga negara atau
pemerintah daerah yang daya serap
anggarannya rendah bisa diberikan
sanksi. Sebaliknya, diberikan insentif
(reward).
Otaritas Seorang Presiden
Masalah lainnya dalam manajemen
pemerintah adalah tidak adanya yang
bertanggung jawab atas keadaan
yang terjadi. Tiap kementerian hanya
berfokus pada bidang masing-
masing. Tidak ada penanggung
jawab utama. Ketika kenaikan harga
terjadi sering kali antardepartemen
“cuci tangan” dan lepas tanggung
jawab. Menurut UU Bank Indoensia
(BI) bertanggung jawab terhadap
kenaikan harga. “Tapi, BI mengatakan,
kami tidak bisa bertanggung jawab
karena penyebabnya bukan kami,
tapi demand side. Demand side itu
permintaan yang bertambah. Siapa
yang menambah supply side. Yang
mengatur siapa? Otoritas fiskal.
Cabe yang berkurang, daging
yang berkurang, permintaan yang
bertambah, jalan pintasnya impor. Ini
tidak ada yang merasa bertanggung
jawab,” Harry mencontohkan.
Menurut politisi Partai Golkar ini,
semestinya ada yang disebut dengan
pembagian tanggung jawab. Di
mana, bila itu kewenangan BI, maka
BI melakukan sesuatu. Sedangkan
bila masalahnya di sisi demand dan
supply, maka harus ada kementerian
terkait yang bertanggung jawab atas
hal itu.
Contoh praktis lainnya yang
menunjukkan tidak jelasnya aspek
tanggung jawab dalam pengambilan
kebijakan pemerintah, tampak dalam
peninjauan dua kebijakan yang terjadi
pada waktu berdekatan. Sebelumnya,
pada akhir Desember 2013, Presiden
SBY membatalkan dua Perpres
yang memberi fasilitas bagi para
pejabat untuk berobat ke luar negeri.
Kemudian, tepat 1 Januari 2014,
Pertamina menaikkan harga LPG 12
kg 68% atau menjadi Rp117.708 per
tabung dari sebelumnya Rp70.200
per tabung. Setelah mendapat
protes massif di seluruh wilayah,
Presiden SBY meminta harga itu
dievaluasi. Akhirnya, Pertamina hanya
memberlakukan kenaikan Rp1.000 per
kg.
Memprioritaskan pada Anggaran
Infrasruktur
Guna mengatasi keadaan seperti
di atas, Partai Golkar telah memiliki
solusinya. Antara lain fokus pada
belanja
infrastruktur.
Belanja
infrastruktur di APBN 2014 hanya
sekitar Rp200 triliun. Sementara
PDB seperti disampaikan Presiden
SBY pada 2013 mencapai Rp11.000
triliun. Secara teori, untuk menjaga
kesinambungan ekonomi agar efisien
dan terus berlanjut dan infrastruktur
harus 5% dari PDB atau setara Rp500
triliun. Tapi kenyataannya, anggaran
infratruktur kurang dari 2%.
Besarnya anggaran infrastruktur dapat
diambil dari pengurangan subsidi
BBM Rp300 triliun. Jika pengurangan
dilakukan, sebesar Rp100 triliun saja,
maka banyak infrastruktur yang
tercipta. Sebagai ilustrasi, kalau tiap
kilometer jalan memerlukan Rp5
miliar, maka dengan Rp100 triliun
yang dialihkan dari subsidi BBM,
47