STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 | Page 9

No. Dok. : STA05/SPMI-UPH UNIVERSITAS PELITA HARAPAN Revisi : 0 Tanggal : 22 Agustus 2016 SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Halaman : 8 dari 18 4. Indikator Capaian Standar SPMI No Pernyataan Isi Standar Indikator 1) Setiap Program Studi wajib memenuhi prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan dalam melakukan penilaian pembelajaran 2) Setiap Program Studi wajib memastikan penilaian pembelajaran pada setiap mata kuliah dilakukan secara komprehensif dan dengan menggunakan teknik dan instrumen yang tepat 3) Setiap Program Studi wajib melaksanakan penilaian pembelajaran pada setiap mata kuliah dengan mekanisme dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan a. pada setiap mata kuliah dilakukan penilaian proses dan hasil belajar yang paling sedikit mencakup komponen kegiatan akademik terstruktur (KAT), ujan tengah semester (UTS), dan ujian akhir semester (UAS) b. terdapat komponen dan standar penilaian pembelajaran pada RPS setiap mata kuliah c. tersedia kriteria penilaian pada setiap uraian tugas yang diberikan kepada mahasiswa d. hasil penilaian dapat diakses oleh mahasiswa dan pemangku kepentingan internal yang relevan a. terdapat kebijakan perkuliahan pada Kurikulum Operasional setiap program studi dan RPS setiap mata kuliah yang mengatur disiplin dan sikap mahasiswa dalam perkuliahan b. tersedia rubrik untuk setiap komponen penilaian pada setiap mata kuliah setiap mata kuliah memiliki dokumentasi lengkap 1) pengalaman belajar mahasiswa tercantum di RPS; 2) uraian tugas atau soal; 3) rubrik; 4) waktu pemberian umpan balik yang tercantum di RPS; dan 5) laporan nilai akhir 4) Setiap Program Studi wajib melakukan pelaksanaan penilaian pembelajaran pada setiap program studi sesuai RPS secara objektif oleh penilai yang kompeten dan relevan a. penilaian pembelajaran pada setiap mata kuliah dilaksanakan oleh dosen pengampu atau tim dosen pengampu, dan dapat melibatkan mahasiswa dan/atau pemangku kepentingan yang relevan, sesuai RPS b. tim penguji pada program doktor paling sedikit mencakup 1 (satu) orang penguji eksternal dari perguruan tinggi lain 5) Setiap Program Studi wajib melakukan pelaporan penilaian pembelajaran mahasiswa pada setiap program studi berdasarkan kualifikasi keberhasilan mahasiswa secara transparan dan tepat waktu a. nilai minimum kelulusan mahasiswa dalam setiap mata kuliah adalah C- (C minus) b. nilai mata kuliah dilaporkan paling lambat satu minggu setelah UAS c. IPS dan IPK setiap mahasiswa dilaporkan setiap akhir semester dan dapat diakses paling lambat 2 (dua) minggu setelah hari terakhir UAS Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character Standar Penilaian Pembelajaran