STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 | Page 9
No. Dok. : STA05/SPMI-UPH
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Revisi
: 0
Tanggal : 22 Agustus 2016
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Halaman : 8 dari 18
4. Indikator Capaian Standar SPMI
No Pernyataan Isi Standar Indikator
1) Setiap Program Studi wajib memenuhi
prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel,
dan transparan dalam melakukan penilaian
pembelajaran 2) Setiap Program Studi wajib memastikan
penilaian pembelajaran pada setiap mata
kuliah dilakukan secara komprehensif dan
dengan menggunakan teknik dan
instrumen yang tepat 3) Setiap Program Studi wajib melaksanakan
penilaian pembelajaran pada setiap mata
kuliah dengan mekanisme dan prosedur
yang dapat dipertanggungjawabkan a. pada setiap mata kuliah dilakukan penilaian
proses dan hasil belajar yang paling sedikit
mencakup komponen kegiatan akademik
terstruktur (KAT), ujan tengah semester
(UTS), dan ujian akhir semester (UAS)
b. terdapat komponen dan standar penilaian
pembelajaran pada RPS setiap mata kuliah
c. tersedia kriteria penilaian pada setiap uraian
tugas yang diberikan kepada mahasiswa
d. hasil penilaian dapat diakses oleh
mahasiswa dan pemangku kepentingan
internal yang relevan
a. terdapat kebijakan perkuliahan pada
Kurikulum Operasional setiap program studi
dan RPS setiap mata kuliah yang mengatur
disiplin dan sikap mahasiswa dalam
perkuliahan
b. tersedia rubrik untuk setiap komponen
penilaian pada setiap mata kuliah
setiap mata kuliah memiliki dokumentasi lengkap
1) pengalaman belajar mahasiswa tercantum
di RPS; 2) uraian tugas atau soal; 3) rubrik;
4) waktu pemberian umpan balik yang
tercantum di RPS; dan 5) laporan nilai akhir
4) Setiap Program Studi wajib melakukan
pelaksanaan penilaian pembelajaran pada
setiap program studi sesuai RPS secara
objektif oleh penilai yang kompeten dan
relevan
a. penilaian pembelajaran pada setiap mata
kuliah dilaksanakan oleh dosen pengampu
atau tim dosen pengampu, dan dapat
melibatkan mahasiswa dan/atau pemangku
kepentingan yang relevan, sesuai RPS
b. tim penguji pada program doktor paling
sedikit mencakup 1 (satu) orang penguji
eksternal dari perguruan tinggi lain
5)
Setiap Program Studi wajib melakukan
pelaporan penilaian pembelajaran
mahasiswa pada setiap program studi
berdasarkan kualifikasi keberhasilan
mahasiswa secara transparan dan tepat
waktu
a. nilai minimum kelulusan mahasiswa dalam
setiap mata kuliah adalah C- (C minus)
b. nilai mata kuliah dilaporkan paling lambat
satu minggu setelah UAS
c.
IPS dan IPK setiap mahasiswa dilaporkan
setiap akhir semester dan dapat diakses
paling lambat 2 (dua) minggu setelah hari
terakhir UAS
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character
Standar Penilaian Pembelajaran