STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 | Page 10
No. Dok. : STA05/SPMI-UPH
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Revisi
: 0
Tanggal : 22 Agustus 2016
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Halaman : 9 dari 18
No Pernyataan Isi Standar Indikator
6) Setiap Program Studi wajib menetapkan
kelulusan mahasiswa berdasarkan
pemenuhan capaian pembelajaran lulusan
yang ditargetkan oleh program studi a. mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus
apabila telah memenuhi beban belajar paling
sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks
dan mencapai IPK lebih besar atau sama
dengan 2,00 (dua koma nol nol) dengan
masa studi paling lama 7 (tujuh) tahun
akademik
b. mahasiswa program profesi dinyatakan lulus
apabila telah memenuhi beban belajar paling
sedikit 24 (dua puluh empat) sks dan
mencapai IPK lebih besar atau sama dengan
3,00 (tiga koma nol nol) dengan masa studi
paling lama 3 (tiga) tahun akademik
c.
mulai tahun akademik kedua masa studi,
mahasiswa yang memiliki IPS lebih kecil dari
2,00 (dua koma nol nol) atau IPK lebih kecil
dari 2,00 (dua koma nol nol), hanya
diperbolehkan mengambil beban belajar
maksimum 12 (dua belas) sks per semester
pada Semester Ganjil atau Semester Genap
berikutnya, yang dihitung dari IPS dan IPK
pada semester (n-2)
d. mahasiswa program doktor dinyatakan lulus
apabila telah memenuhi beban belajar paling
sedikit 42 (empat puluh dua) sks dan
mencapai IPK lebih besar atau sama dengan
3,00 (tiga koma nol nol) dengan masa studi
paling lama 7 (tujuh) tahun akademik
e. kelulusan mahasiswa dari program studi
ditetapkan dalam Sidang Yudisium untuk
menjamin pemenuhan seluruh persyaratan
kelulusan
f.
setiap mahasiswa yang lulus mendapatkan
1) ijazah atau sertifikat profesi yang
mencantumkan gelar yang diperoleh; 2) surat
keterangan pendamping ijazah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan 3) dapat memperoleh sertifikat
kompetensi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
g. mahasiswa yang lulus dari program studi
dilantik dalam acara wisuda yang merupakan
Sidang Senat terbuka, yang diselenggarakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun
akademik
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character
Standar Penilaian Pembelajaran