STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 | Page 10

No. Dok. : STA05/SPMI-UPH UNIVERSITAS PELITA HARAPAN Revisi : 0 Tanggal : 22 Agustus 2016 SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Halaman : 9 dari 18 No Pernyataan Isi Standar Indikator 6) Setiap Program Studi wajib menetapkan kelulusan mahasiswa berdasarkan pemenuhan capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi a. mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus apabila telah memenuhi beban belajar paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks dan mencapai IPK lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) dengan masa studi paling lama 7 (tujuh) tahun akademik b. mahasiswa program profesi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi beban belajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks dan mencapai IPK lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol) dengan masa studi paling lama 3 (tiga) tahun akademik c. mulai tahun akademik kedua masa studi, mahasiswa yang memiliki IPS lebih kecil dari 2,00 (dua koma nol nol) atau IPK lebih kecil dari 2,00 (dua koma nol nol), hanya diperbolehkan mengambil beban belajar maksimum 12 (dua belas) sks per semester pada Semester Ganjil atau Semester Genap berikutnya, yang dihitung dari IPS dan IPK pada semester (n-2) d. mahasiswa program doktor dinyatakan lulus apabila telah memenuhi beban belajar paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks dan mencapai IPK lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol) dengan masa studi paling lama 7 (tujuh) tahun akademik e. kelulusan mahasiswa dari program studi ditetapkan dalam Sidang Yudisium untuk menjamin pemenuhan seluruh persyaratan kelulusan f. setiap mahasiswa yang lulus mendapatkan 1) ijazah atau sertifikat profesi yang mencantumkan gelar yang diperoleh; 2) surat keterangan pendamping ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) dapat memperoleh sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan g. mahasiswa yang lulus dari program studi dilantik dalam acara wisuda yang merupakan Sidang Senat terbuka, yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun akademik Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character Standar Penilaian Pembelajaran