Spanish ACAMS Today (Marzo-Mayo 2012) Vol. 11 No. 2 | Page 57

ASPECTOS DE ASIA Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). yang diketuai oleh Menko Polhukam. Forum ini merupakan pusat koordinasi penanganan anti pencucian uang di Indonesia. Komite ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melakukan rapat minimal 1 tahun sekali. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi: a. Perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; b. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; c. Pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan d. Pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam Komite ini PPATK bertindak sebagai sekretaris, sementara regulator, termasuk Bank Indonesia, lembaga penegak hukum, serta lembaga lain yang terkait menjadi anggotanya. Undang Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang UU terkait anti pencucian uang terakhir kali disempurnakan pada tahun 2010. Dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini dimuat antara lain hal-hal sebagai berikut: 1. Kewajiban pelaporan bagi penyedia jasa keuangan dan/atau penyedia barang/jasa lainnya untuk menyampaikan laporan kepada PPATK. Termasuk sebagai Penyedia Jasa Keuangan antara lain adalah bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pension, manajer investasi dan custodian. Sementara penyedia barang dan/atau jasa lainnya mencakup perusahaan/agen property, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan Balai Lelang. 2. Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK mengenai: a. Transaksi keuangan mencurigakan b.  Transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. c.  ransaksi keuangan transfer dana dari T dan ke luar negeri. 3.  Penyedia barang/jasa lainnya wajib menyampaikan laporan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000,00 kepada PPATK. 4. Pengecualian dari ketentuan rahasia bank yang berlaku bagi pihak pelapor. 5. Tugas, fungsi, dan wewenang PPATK. PPATK merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan fungsinya, PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan, penyedia barang, dan penyedia jasa lainnya. Melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi yang diterima tersebut, dan kemudian meneruskannya kepada penegak hukum apabila berdasarkan analisis tersebut diindikasikan terdapat aktivitas pencucian uang. 6. Perlindungan bagi Pelapor dan Saksi dijamin oleh undang undang ini. 7. Kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan oleh PPATK, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. 8. Sanksi pelanggaran atas ketentuan dalam undang undang ini berupa sanksi pidana dan administratif. Peranan Perbankan dalam Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) Perbankan Indonesia berperan penting dalam kesuksesan program anti pencucian uang, mengingat hampir 80 por ciento transaksi keuangan di Indonesia dilakukan melalui perbankan. Oleh karena itu, sejak awal perbankan berperan serta dalam pembentukan rezim anti pencucian uang. Bahkan, sebelum PPATK berdiri laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan transaksi keuangan tunai untuk sementara disampaikan kepada dan diproses oleh Bank Indonesia. Pelaksanaan penerapan anti pencucian uang secara struktural di bidang perbankan dimulai dengan diterbitkannya P $