ASPECTOS DE ASIA
Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
yang diketuai oleh Menko Polhukam. Forum
ini merupakan pusat koordinasi penanganan
anti pencucian uang di Indonesia. Komite ini
bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melakukan rapat minimal 1 tahun
sekali.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite
TPPU melaksanakan fungsi:
a. Perumusan arah, kebijakan, dan strategi
pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang;
b. Pengoordinasian pelaksanaan program
dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan
strategi pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang;
c. Pengoordinasian langkah-langkah yang
diperlukan dalam penanganan hal lain
yang berkaitan dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian
uang termasuk pendanaan terorisme; dan
d. Pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan
kegiatan sesuai arah, kebijakan dan
strategi pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang.
Dalam Komite ini PPATK bertindak sebagai
sekretaris, sementara regulator, termasuk
Bank Indonesia, lembaga penegak hukum,
serta lembaga lain yang terkait menjadi
anggotanya.
Undang Undang tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang
UU terkait anti pencucian uang terakhir kali
disempurnakan pada tahun 2010. Dalam
UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini dimuat antara lain hal-hal
sebagai berikut:
1. Kewajiban pelaporan bagi penyedia jasa
keuangan dan/atau penyedia barang/jasa
lainnya untuk menyampaikan laporan
kepada PPATK. Termasuk sebagai
Penyedia Jasa Keuangan antara lain
adalah bank, perusahaan pembiayaan,
perusahaan asuransi, dana pension,
manajer investasi dan custodian. Sementara penyedia barang dan/atau jasa
lainnya mencakup perusahaan/agen
property, pedagang kendaraan bermotor,
pedagang permata dan perhiasan/logam
mulia, pedagang barang seni dan antik,
dan Balai Lelang.
2. Penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK mengenai:
a. Transaksi keuangan mencurigakan
b.
Transaksi keuangan tunai dalam
jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00
atau dengan mata uang asing yang
nilainya setara.
c. ransaksi keuangan transfer dana dari
T
dan ke luar negeri.
3.
Penyedia barang/jasa lainnya wajib
menyampaikan laporan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa
dengan mata uang rupiah dan/atau mata
uang asing dengan nilai paling sedikit
Rp500.000.000,00 kepada PPATK.
4. Pengecualian dari ketentuan rahasia
bank yang berlaku bagi pihak pelapor.
5. Tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
PPATK merupakan lembaga independen
yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan fungsinya,
PPATK menerima laporan dari penyedia
jasa keuangan, penyedia barang, dan
penyedia jasa lainnya. Melakukan analisis
atau pemeriksaan laporan dan informasi
yang diterima tersebut, dan kemudian
meneruskannya kepada penegak hukum
apabila berdasarkan analisis tersebut
diindikasikan terdapat aktivitas pencucian uang.
6. Perlindungan bagi Pelapor dan Saksi
dijamin oleh undang undang ini.
7.
Kerjasama dalam pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dilakukan oleh PPATK, baik dalam
lingkup nasional maupun internasional.
8. Sanksi pelanggaran atas ketentuan dalam
undang undang ini berupa sanksi pidana
dan administratif.
Peranan Perbankan dalam Program
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APU dan PPT)
Perbankan Indonesia berperan penting
dalam kesuksesan program anti pencucian uang, mengingat hampir 80 por ciento
transaksi keuangan di Indonesia dilakukan
melalui perbankan. Oleh karena itu, sejak
awal perbankan berperan serta dalam
pembentukan rezim anti pencucian uang.
Bahkan, sebelum PPATK berdiri laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan
transaksi keuangan tunai untuk sementara
disampaikan kepada dan diproses oleh Bank
Indonesia.
Pelaksanaan penerapan anti pencucian
uang secara struktural di bidang perbankan
dimulai dengan diterbitkannya P $