ASPECTOS DE ASIA
Penerapan Anti Pencucian
Uang di Indonesia
T
erkait anti pencucian uang, Indonesia
sudah melakukan regulasi tersebut
sejak tahun 1992 dengan cara melarang penyetoran modal bank yang berasal
dari hasil pencucian uang yang disusul
kemudian dengan penerbitan Peraturan
Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang
Penerapan prinsip Mengenal Nasabah (Know
Your Customer Principles) pada tanggal
18 Juni 2001. Tonggak sejarah berikutnya
adalah disetujuinya Undang Undang No. 15
tahun 2002 tentang Tindak pidana Pencucian Uang. Undang-undang tersebut hanya
berlaku untuk penyedia jasa keuangan yang
beroperasi di bidang keuangan. Pada tahun
2003 Undang Undang tersebut kemudian di
sempurnakan dan diganti baru pada tahun
2010 dengan menambah cakupan antara
lain mewajibkan penyedia barang dan jasa
lainnya menjadi pelapor.
Struktur Nasional
Secara kelembagaan, rezim anti pencucian uang Indonesia melibatkan berbagai
instansi atau badan hukum yang terkait
di sektor keuangan, sektor non keuangan,
dan sektor penegakan hukum dan peradilan. Sektor keuangan mencakup penyedia
jasa keuangan seperti bank dan lembaga
keuangan non bank seperti asuransi dan
lembaga pembiayaan, serta regulator yang
dalam hal ini adalah Bank Indonesia dan
56 ACAMS TODAY | MARZO–MAYO 2012 | ACAMS.ORG | ACAMSTODAY.ORG
Bapepam LK. Sektor non keuangan meliputi perusahaan/agen property, pedagang
kendaraan bermotor, pedagang permata dan
perhiasan/logam mulia, pedagang barang
seni dan antik, dan Balai Lelang. Sementara sektor hukum dan peradilan mencakup
kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Dalam struktur ini PPATK bertindak
sebagai Financial Intelegence Unit sekaligus
focal point penanganan kerjasama dalam
mensukseskan rezim anti pencucian uang,
baik secara domestik maupun internasional.
Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas
koordinasi di level nasional, pemerintah
membentuk Komite Koordinasi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak