Spanish ACAMS Today (Marzo-Mayo 2012) Vol. 11 No. 2 | Página 56

ASPECTOS DE ASIA Penerapan Anti Pencucian Uang di Indonesia T erkait anti pencucian uang, Indonesia sudah melakukan regulasi tersebut sejak tahun 1992 dengan cara melarang penyetoran modal bank yang berasal dari hasil pencucian uang yang disusul kemudian dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) pada tanggal 18 Juni 2001. Tonggak sejarah berikutnya adalah disetujuinya Undang Undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak pidana Pencucian Uang. Undang-undang tersebut hanya berlaku untuk penyedia jasa keuangan yang beroperasi di bidang keuangan. Pada tahun 2003 Undang Undang tersebut kemudian di sempurnakan dan diganti baru pada tahun 2010 dengan menambah cakupan antara lain mewajibkan penyedia barang dan jasa lainnya menjadi pelapor. Struktur Nasional Secara kelembagaan, rezim anti pencucian uang Indonesia melibatkan berbagai instansi atau badan hukum yang terkait di sektor keuangan, sektor non keuangan, dan sektor penegakan hukum dan peradilan. Sektor keuangan mencakup penyedia jasa keuangan seperti bank dan lembaga keuangan non bank seperti asuransi dan lembaga pembiayaan, serta regulator yang dalam hal ini adalah Bank Indonesia dan 56 ACAMS TODAY | MARZO–MAYO 2012 | ACAMS.ORG | ACAMSTODAY.ORG Bapepam LK. Sektor non keuangan meliputi perusahaan/agen property, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan Balai Lelang. Sementara sektor hukum dan peradilan mencakup kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Dalam struktur ini PPATK bertindak sebagai Financial Intelegence Unit sekaligus focal point penanganan kerjasama dalam mensukseskan rezim anti pencucian uang, baik secara domestik maupun internasional. Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas koordinasi di level nasional, pemerintah membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak