Pialang edisi 14 oktober 2013 | Page 14

TOP STORY Seharusnya ini dapat meminimalkan, bahkan menghindari terjadinya pencucian uang,” Samsul Hidayat Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI PIALANG INDONESIA kata Yanuar. Pihak regulator, baik Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebenarnya telah memberlakukan pemisahan rekening dana investor (RDI). Adanya RDI diyakini dapat membuat ruang gerak para pelaku kejahatan pencucian uang—tidak peduli politisi, koruptor, maupun yang lain—terbatas. Selain itu, masih ada prinsip know your customer yang diberlakukan oleh perusahaan sekuritas terhadap para investor yang akan menjadi nasabahnya. Namun, aturan tersebut tetap dinilai masih sangat lemah karena yang banyak bermain di pasar modal adalah pemain besar yang menggunakan kustodian asing. “Kalau saya buka di Singapura pakai global custodian, terus saya beli SUN, siapa yang tahu? Aturan itu kan sifatnya masih sangat normatif,” Yanuar membeberkan. Bagi Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Samsul Hidayat, kebijakan tersebut sudah memberi batasan terhadap modus pencucian uang di pasar modal. Tidak adanya transaksi cash di pasar modal memang sangat rentan dimanfaatkan oleh segelintir orang yang ingin memutar uang hasil kejahatan. Tapi, aliran dana yang terlebih dulu masuk ke perbankan telah melalui proses know your customer, sehingga asal-muasal dana bisa diketahui. Namun, memang diakui modus-modus kejahatan kerah putih itu sangat mungkin terjadi, terutama melalui proses penerbitan saham terbatas (right issue) ataupun IPO. Pihak otoritas telah melakukan sejumlah upaya guna meminimalisasi kemungkinan tersebut. “Seharusnya ini dapat meminimalkan, bahkan menghindari terjadinya pencucian uang,” paparnya. 14 EDISI 14 OKTOBER 2013