TOP STORY
Seharusnya ini dapat
meminimalkan,
bahkan menghindari
terjadinya pencucian
uang,”
Samsul Hidayat
Direktur Perdagangan
dan Pengaturan Anggota Bursa
BEI
PIALANG INDONESIA
kata Yanuar.
Pihak regulator, baik Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebenarnya telah memberlakukan
pemisahan rekening dana investor (RDI). Adanya RDI diyakini
dapat membuat ruang gerak para pelaku kejahatan pencucian
uang—tidak peduli politisi, koruptor, maupun yang lain—terbatas. Selain itu, masih ada prinsip know your customer yang
diberlakukan oleh perusahaan sekuritas terhadap para investor
yang akan menjadi nasabahnya.
Namun, aturan tersebut tetap dinilai masih sangat lemah
karena yang banyak bermain di pasar modal adalah pemain
besar yang menggunakan kustodian asing. “Kalau saya buka
di Singapura pakai global custodian, terus saya beli SUN, siapa
yang tahu? Aturan itu kan sifatnya masih sangat normatif,”
Yanuar membeberkan.
Bagi Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa
BEI, Samsul Hidayat, kebijakan tersebut sudah memberi
batasan terhadap modus pencucian uang di pasar modal.
Tidak adanya transaksi cash di pasar modal memang sangat
rentan dimanfaatkan oleh segelintir orang yang ingin memutar uang hasil kejahatan. Tapi, aliran dana yang terlebih dulu
masuk ke perbankan telah melalui proses know your customer, sehingga asal-muasal dana bisa diketahui. Namun, memang diakui modus-modus kejahatan kerah putih itu sangat
mungkin terjadi, terutama melalui proses penerbitan saham
terbatas (right issue) ataupun IPO. Pihak otoritas telah
melakukan sejumlah upaya guna meminimalisasi
kemungkinan tersebut. “Seharusnya ini dapat
meminimalkan, bahkan menghindari terjadinya
pencucian uang,” paparnya.
14
EDISI 14 OKTOBER 2013