Pasar modal, dengan
demikian, bisa menjadi
tempat kejahatan ganda yaitu kejahatan yang
dilakukan di luar ataupun saat uang sudah
masuk ke dalamnya.
YENTI GARNASIH
Pakar Hukum Bisnis
PIALANG INDONESIA
Di lain pihak, perusahaan sekuritas justru berada dalam
posisi yang dilematis dalam masalah pencucian uang ini. Meski
paham tak boleh menerima dana untuk praktik money laundering, faktanya situasi itu tidak dapat dihindari. Kelangsungan
hidup mereka juga sangat tergantung dari nasabah. Bukan
sebuah rahasia lagi jika di dalam sebuah perusahaan sekuritas
terdapat pejabat atau orang berpengaruh yang menduduki
posisi penting di perusahaan. “Keberadaan mereka juga untuk
memastikan perputaran money laundering berjalan lancar,” ujar
sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Pengamat hukum bisnis, Yenti Garnasih, menjelaskan, pencucian uang bukan hanya memutar dana hasil kejahatan di pasar
modal, tetapi juga sejumlah praktik terlarang yang berpotensi
menghasilkan keuntungan besar, seperti insider trading ataupun goreng-menggoreng saham. Pasar modal, dengan demikian, bisa menjadi tempat kejahatan ganda yaitu kejahatan yang
dilakukan di luar ataupun saat uang sudah masuk ke dalamnya.
“Kejahatan yang berupa penyaluran terhadap uang hasil kejahatan yang dilakukan di luar pasar modal,” tuturnya.
Hal yang menjadi keprihatinan, pihak regulator yang memiliki wewenang tampak kurang berperan aktif dalam menangani
persoalan itu. Peran OJK dinilai masih belum menyentuh level
penegakan hukum yang diperlukan. “Karena OJK paling banter hanya bisa menyelidiki di lembaga keuangan, sedangkan
di luar itu harus dilakukan oleh polisi. Saya ragu mereka akan
bisa berperan sebagai penyelidik yang baik karena OJK masih
baru,” tutur Yenti.
15
EDISI 14 OKTOBER 2013