Pialang edisi 14 oktober 2013 | Page 15

Pasar modal, dengan demikian, bisa menjadi tempat kejahatan ganda yaitu kejahatan yang dilakukan di luar ataupun saat uang sudah masuk ke dalamnya. YENTI GARNASIH Pakar Hukum Bisnis PIALANG INDONESIA Di lain pihak, perusahaan sekuritas justru berada dalam posisi yang dilematis dalam masalah pencucian uang ini. Meski paham tak boleh menerima dana untuk praktik money laundering, faktanya situasi itu tidak dapat dihindari. Kelangsungan hidup mereka juga sangat tergantung dari nasabah. Bukan sebuah rahasia lagi jika di dalam sebuah perusahaan sekuritas terdapat pejabat atau orang berpengaruh yang menduduki posisi penting di perusahaan. “Keberadaan mereka juga untuk memastikan perputaran money laundering berjalan lancar,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Pengamat hukum bisnis, Yenti Garnasih, menjelaskan, pencucian uang bukan hanya memutar dana hasil kejahatan di pasar modal, tetapi juga sejumlah praktik terlarang yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar, seperti insider trading ataupun goreng-menggoreng saham. Pasar modal, dengan demikian, bisa menjadi tempat kejahatan ganda yaitu kejahatan yang dilakukan di luar ataupun saat uang sudah masuk ke dalamnya. “Kejahatan yang berupa penyaluran terhadap uang hasil kejahatan yang dilakukan di luar pasar modal,” tuturnya. Hal yang menjadi keprihatinan, pihak regulator yang memiliki wewenang tampak kurang berperan aktif dalam menangani persoalan itu. Peran OJK dinilai masih belum menyentuh level penegakan hukum yang diperlukan. “Karena OJK paling banter hanya bisa menyelidiki di lembaga keuangan, sedangkan di luar itu harus dilakukan oleh polisi. Saya ragu mereka akan bisa berperan sebagai penyelidik yang baik karena OJK masih baru,” tutur Yenti.   15 EDISI 14 OKTOBER 2013