Oil & Gas Indonesia (OGI) edisi 12 | Page 19

ISTIMEWA proses bisnis sesuai ketentuan perundang-undangan. Keempat, meminta seluruh jajaran SKK Migas untuk memegang teguh kode etik profesionalisme dan pakta integritas serta meningkatkan pengawasan dalam menjalankan seluruh proses bisnis. Kelima, melakukan penelaahan terhadap seluruh proses bisnis yang ada di SKK Migas dengan meminta masukan-masukan dari institusi KPK, BPK, BPKP, untuk dilakukan perbaikan-perbaikan sistem. Meskipun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa juga mengakui prosedur investasi di Indonesia terganjal urusan panjangnya birokrasi dari pemerintah. Kondisi ini menghambat aliran investasi dalam maupun luar negeri yang masuk ke tanah air. Sucahyo Wahyu Pratomo, President Direktur PT Cahaya Pelangi Pratama mengatakan untuk urusan koordinasi antar instansi dalam mendukung investasi di bidang migas masih sangat lemah. Tambahnya, sebagai contoh, Dirjen migas sudah memberi rekomendasi tapi dalam institusi lain seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai pintu gerbangnya investasi, justru menghambat. Sampai-sampai calon investornya bilang, “Waduh, kalau begini caranya ya mendingan saya alihkan ke negara lain”. “Ini terjadi pada tahun ini dan tahun lalu. Pun juga masalah kejelasan pajak yang tidak jelas dan masalah sertifikasi serta perdagangan. Saat Orde Baru saja tidak sedemikian ruwet. Saya mengalami sendiri masalah ini karena saya seorang konsultan yang memediasi masuknya calon investor asing ke Indonesia,” ungkap Sucahyo kepada Majalah O&G Indonesia belum lama ini. Melihat masih panjangnya prosedur investasi migas itu, Hatta Rajasa juga sudah melakukan pembahasan dengan BKPM, “Kalau 25 perizinan itu baru selesai prosesnya 2 tahun. Setelah rampung, investor perlu 25 izin lagi, dan berarti total perlu waktu 4 tahun untuk bisa menikmati hasilnya atau menjadi uang,” papar Hatta. Untuk mengatasi masalah ini, tambah Hatta, pihaknya berniat memangkas proses perizinan dari 25 prosedur menjadi 7 izin saja. “Supaya yang seharusnya dapat menjadi kegiatan ekonomi dan sudah mampu menghasilkan, betul-betul bisa terlaksana dengan baik. Jangan menunggu sampai 4 tahun, kegiatan itu baru menjadi uang,” ucapnya. “Masalah pemangkasan izin sedang dilakukan pembahasan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pihak terkait. Mudah-mudahan dapat cepat diselesaikan,” terang Hatta saat acara JIEXPO beberapa bulan lalu. Sementara, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Daryatmo mengatakan tetap harus diberikan keyakinan bahwa Indonesia tetap merupakan tempat investasi yang menarik dengan potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi yang dimilikinya. Yang ingin diyakinkan bahwa soal-soal yang menyangkut eksplorasi untuk meningkatkan sumber daya alam itu adalah bagian dari & OG I N D O N E S I A Edisi 12 Tahun I / 2013 19