ISTIMEWA
proses bisnis sesuai ketentuan perundang-undangan. Keempat,
meminta seluruh jajaran SKK Migas untuk memegang teguh kode
etik profesionalisme dan pakta integritas serta meningkatkan
pengawasan dalam menjalankan seluruh proses bisnis. Kelima,
melakukan penelaahan terhadap seluruh proses bisnis yang ada
di SKK Migas dengan meminta masukan-masukan dari institusi
KPK, BPK, BPKP, untuk dilakukan perbaikan-perbaikan sistem.
Meskipun demikian, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Hatta Rajasa juga mengakui prosedur investasi di
Indonesia terganjal urusan panjangnya birokrasi dari pemerintah.
Kondisi ini menghambat aliran investasi dalam maupun luar
negeri yang masuk ke tanah air.
Sucahyo Wahyu Pratomo, President Direktur PT Cahaya
Pelangi Pratama mengatakan untuk urusan koordinasi antar
instansi dalam mendukung investasi di bidang migas masih sangat
lemah.
Tambahnya, sebagai contoh, Dirjen migas sudah memberi
rekomendasi tapi dalam institusi lain seperti Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), sebagai pintu gerbangnya investasi,
justru menghambat. Sampai-sampai calon investornya bilang,
“Waduh, kalau begini caranya ya mendingan saya alihkan ke
negara lain”.
“Ini terjadi pada tahun ini dan tahun lalu. Pun juga masalah
kejelasan pajak yang tidak jelas dan masalah sertifikasi serta
perdagangan. Saat Orde Baru saja tidak sedemikian ruwet. Saya
mengalami sendiri masalah ini karena saya seorang konsultan
yang memediasi masuknya calon investor asing ke Indonesia,”
ungkap Sucahyo kepada Majalah O&G Indonesia belum lama
ini.
Melihat masih panjangnya prosedur investasi migas itu, Hatta
Rajasa juga sudah melakukan pembahasan dengan BKPM, “Kalau
25 perizinan itu baru selesai prosesnya 2 tahun. Setelah rampung,
investor perlu 25 izin lagi, dan berarti total perlu waktu 4 tahun
untuk bisa menikmati hasilnya atau menjadi uang,” papar Hatta.
Untuk mengatasi masalah ini, tambah Hatta, pihaknya berniat
memangkas proses perizinan dari 25 prosedur menjadi 7 izin
saja. “Supaya yang seharusnya dapat menjadi kegiatan ekonomi
dan sudah mampu menghasilkan, betul-betul bisa terlaksana
dengan baik. Jangan menunggu sampai 4 tahun, kegiatan itu baru
menjadi uang,” ucapnya.
“Masalah pemangkasan izin sedang dilakukan pembahasan
dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pihak
terkait. Mudah-mudahan dapat cepat diselesaikan,” terang Hatta
saat acara JIEXPO beberapa bulan lalu.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Daryatmo
mengatakan tetap harus diberikan keyakinan bahwa Indonesia
tetap merupakan tempat investasi yang menarik dengan potensi
sumber daya alam minyak dan gas bumi yang dimilikinya. Yang
ingin diyakinkan bahwa soal-soal yang menyangkut eksplorasi
untuk meningkatkan sumber daya alam itu adalah bagian dari
&
OG I N D O N E S I A
Edisi 12 Tahun I / 2013
19