Apa Kabar Perikanan?
Nigeria dan Belize, masing-masing satu
kapal. KKP bekerjasama dengan Satgas
115, Kejaksaan Agung, dan Instansi dalam
melakukan pemusnaan kapal-kapal yang
melakukan illegal fishing. Illegal fishing
tidak hanya tentang kapal-kapal asing yang
melakukan penangkapan di wilayah
perairan Indonesia, kapal-kapal Indonesia
yang juga melakukan penangkapan tetapi
tidak melaporkan hasil tangkapannya juga
termasuk penangkapan ikan yang illegal.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang perikanan menekankan pada isu-isu
masalah perikanan yang berkembang di
antaranya masalah illegal fishing.
Penangkapan ikan yang berlebih, pencurian
ikan dan tindakan lainnya tidak hanya
menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi
juga mengancam kepentingan nelayan dan
pembudidaya, iklim industri dan usaha
perikanan nasional.
Adapun kebijakan ibu Susi Pudjiastuti
dalam mengurangi kapal-kapal yang
melakukan illegal fishing dengan cara
menenggelamkan kapal tersebut
merupakan standar Operasional Prosedur
yang tentu saja berdasarkan hukum yang
ada baik itu hukum nasional maupun hukum
internasional
8
MSP MAGAZINE E D I S I 2
Banyak orang yang
mempertanyakan apakah
kebijakan ibu Susi untuk
menenggelamkan kapal itu
sah secara hukum?
Berdasarkan hukum Nasional
yaitu UU Nomor 45 Tahun
2009 tentang perikanan dan
hukum internasional
UNCLOS (United Nations
Convention on the Law of
The Sea) menjelaskan bahwa
pengawas perikanan dapat
melakukan tindakan khusus
berupa pem bakaran atau
penenggelaman kapal
perikanan berbendera asing
yang tentu saja berdasa-rkan
bukti yang cukup untuk
memusnahkannya.
Hukum yang ada juga tidak
ada yang menjelaskan bahwa
adanya larangan atas
kebijakan yang melakukan
penenggelaman kapal atas
illegal fishing yang terjadi
pada wilayah suatu Negara
atau pada zona ekonomi
ekslusifnya.