MSP MAGAZINE MSP MAGAZINE EDISI 2 | Page 10

Apa Kabar Perikanan? Nigeria dan Belize, masing-masing satu kapal. KKP bekerjasama dengan Satgas 115, Kejaksaan Agung, dan Instansi dalam melakukan pemusnaan kapal-kapal yang melakukan illegal fishing. Illegal fishing tidak hanya tentang kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia, kapal-kapal Indonesia yang juga melakukan penangkapan tetapi tidak melaporkan hasil tangkapannya juga termasuk penangkapan ikan yang illegal. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan menekankan pada isu-isu masalah perikanan yang berkembang di antaranya masalah illegal fishing. Penangkapan ikan yang berlebih, pencurian ikan dan tindakan lainnya tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudidaya, iklim industri dan usaha perikanan nasional. Adapun kebijakan ibu Susi Pudjiastuti dalam mengurangi kapal-kapal yang melakukan illegal fishing dengan cara menenggelamkan kapal tersebut merupakan standar Operasional Prosedur yang tentu saja berdasarkan hukum yang ada baik itu hukum nasional maupun hukum internasional 8 MSP MAGAZINE E D I S I 2 Banyak orang yang mempertanyakan apakah kebijakan ibu Susi untuk menenggelamkan kapal itu sah secara hukum? Berdasarkan hukum Nasional yaitu UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan hukum internasional UNCLOS (United Nations Convention on the Law of The Sea) menjelaskan bahwa pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pem bakaran atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing yang tentu saja berdasa-rkan bukti yang cukup untuk memusnahkannya. Hukum yang ada juga tidak ada yang menjelaskan bahwa adanya larangan atas kebijakan yang melakukan penenggelaman kapal atas illegal fishing yang terjadi pada wilayah suatu Negara atau pada zona ekonomi ekslusifnya.