Apa Kabar Perikanan?
Penyelundupan Benih
www.kompas.com
Lobster merupakan salah satu
potensi sumberdaya hayati yang
banyak diminati baik nasional maupun
internasional. Lobster termasuk salah
satu hidangan mewah yang tentu saja
memilih harga yang tidak murah.
Daging lobster yang tebal, gurih dan
terasa segar ketika disantap sangat
disukai banyak orang dan di Indonesia
memiliki beberapa daerah penghasil
lobster yang berkualitas. Tidak heran
banyak perusahaan perikanan yang
melakukan ekspor lobster maupun
benih lobster ke luar negeri, disamping
itu banyak pula oknum yang tidak
bertanggung jawab yang melakukan
penyelundupan yang tidak sedikit
yang mempengaruhi kerugian Negara
hingga Miliaran rupiah.
mengelolah dan menegakkan hukum
terhadap oknum-oknum yang dapat
menyebabkan kerugugian. Pada peraturan
nasional Benih Lobster termasuk dalam
benih hasil laut yang dilarang
penangkapannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Indonesia No. 56 Tahun
2016 tentang penangkapan dan
pengeluaran Lobster, Kepiting, dan
Rajungan dari Wilayah Republik Indonesia
pada pasal 2 menjelaskan bahwa
penangkapan dan atau pengeluaran
Lobster dari wilayah Indonesia hanya dapat
dilakukan dengan ketentuan yaitu tidak
dalam kondisi bertelur, dan ukuran panjang
karapas diatas 8cm atau berat diatas
200gram/ekor. Berdasarkan peraturan
tersebut para perilaku penyelundupan
Hal ini diperlukannya perhatian benih lobster dapat ditindaklanjuti.
khusus pada isu perikanan yang satu
ini. Diharapkan pemerintah dapat
E D I S I 2
MSP MAGAZINE
9