MINA BAHARI Edisi II - 2017 | Page 29

PRIORITAS
27
Kepala BKIPM Rina mengatakan, BKIPM saat ini memiliki tugas dan fungsi yang berat, meliputi penyelenggaraan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan serta keamanan hayati ikan.“ Pengendalian mutu terhadap produk perikanan yang diekspor hanyalah satu dari fungsi BKIPM,” jelas Rina.

Tujuannya agar perdagangan ikan dan produk perikanan tak terhambat proses pemeriksaan,”

Hasil Perikanan yang dihasilkan pelaku usaha di Indonesia berhasil merambah dunia. Saat ini, pasar hasil perikanan Indonesia terbesar adalah Amerika, Jepang, Cina dan Eropa. Tiga negara tujuan ekspor dengan volume ekspor terbesar adalah China sebesar 20.719 ton dan Thailand sebesar 13.533. Dampak positif dari peningkatan volume dan frekuensi ekspor adalah peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak( PNBP) sebesar 510,72 %. Hal ini menandakan bahwa kualitas mutu produk perikanan telah mampu memenuhi persyaratan yang diminta oleh negara tujuan.
Berhasilnya pelaku usaha perikanan di Indonesia tak lepas dari peran Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan( BKIPM) yang menjaga kualitas dan mutu produk yang akan diekspor. BKIPM memberikan jaminan bahwa produk yang dikirim ke mancanegara aman dikonsumsi dan bebas hama penyakit ikan. Selain itu BKIPM juga memperhatikan keamanan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Sebagai instansi yang menjaga kedaulatan, BKIPM juga memiliki fungsi penindakan terhadap pelanggaran ketentuan karantina dan keamanan hayati ikan, penanganan pelanggaran ketentuan mutu dan keamanan hasil perikanan. Tak lupa, BKIPM juga bertugas untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan, yang dilakukan dengan mencegah ekspor hasil perikanan yang dilindungi, dilarang dan diatur tata niaganya. Selain itu, BKIPM juga berupaya untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya( HPIK) dari mancanegara, mencegah masuk dan tersebarnya IAS( Invasive Alien Species) darI mancanegara maupun antar daerah.
Pengendalian mutu produk dalam negeri, khususnya untuk jaminan mutu dan keamanan pangan secara seluruhnya memang tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan( BPOM). Namun untuk produk kelautan dan perikanan difilter agar masih bagus dan segar, menjadi tanggung jawabnya kementerian teknis dan provinsi.“ Tetapi apabila produk perikanan masih dalam kemasan, itu tanggung jawab pembiayaan. Itu kondisi di dalam negeri,” ungkap Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM, Widodo Sumiyanto saat ditemui langsung tim Majalah Mina Bahari di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan untuk memastikan kualitas dan mutu produk kelautan dan perikanan, diperlukan sertifikasi HACCP( Hazard Analysis & Critical Control Point).“ Setelah menerapkan HCCP, dia ekspor nanti diberi nama H1 tiket untuk mengawal produk yang dikirim,” jelasnya.
Selain itu, BKIPM juga memiliki UPT teknis yang bertugas melayani sanitasi, yang menjadi salah satu standar rujukan nasional yang kemudian dikembangkan menjadi internasional.“ Unitnya ada di Cilangkap. Sebagai implementasi tugas fungsi tadi, kami melakukan sertifikasi untuk menjamin kesehatannya. Untuk itu kami menggunakan laboratorium agar menjamin kepastian sesuai dengan tuntutan konsumen. Standar laboratorium untuk standar sanitasi yang baik yaitu ISO 17025, suatu standar untuk laboratorium uji mikrobiologi,” jelas Widodo.
MINA BAHARI | Agustus 2017