SAJIAN UTAMA
11
Tindak Pidana Terorganisir
Mendukung pernyataan Menteri Susi, Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmat
mewakili Jaksa Agung RI menyatakan bahwa tin-
dak pidana di bidang kelautan merupakan kejaha-
tan terorganisir, sehingga tidak jarang pelakunya
memiliki jaringan yang sangat luas. Sementara
faktanya penegakkan hukum sering kali masih
hanya sebatas menyasar para pelaku di lapangan
saja. Hal tersebut disebabkan karena tidak mam-
pu menyentuh aktor intelektualnya, yang biasanya
berbadan hukum atau korporasi.
Mengatasi itu, pihaknya mengeluarkan Pera-
turan Jaksa Agung Republik lndonesia Nomor :
PER-028/A/JA/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014
tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana
dengan Subyek Hukum Korporasi. Pengaturan da-
lam Peraturan Jaksa Agung tersebut relatif lebih
luas dan rinci, meliputi penanganan perkara tindak
pidana korupsi maupun tindak pidana umum ter-
masuk di dalamnya tindak pidana perikanan.
Humas KKP / M.Iqbal Ibnu
“Kita semua yakin bahwa Menteri Kelautan dan
Perikanan dan jajarannya mampu menyusun berb-
agai kebijakan-kebijakan inovatif yang mening-
katkan kesejahteraan nelayan, menghilangkan
permasalahan sosial kawasan pesisir tanpa ha-
rus mengorbankan kelestarian lingkungan hidup,”
terang Menteri Luhut mengakhiri sambutannya.
Humas KKP /Aditia Patria .W.
MINA BAHARI | Agustus 2017