MINA BAHARI Edisi I - 2017 | Page 32

30 PRIORITAS
Guna Bangunan( HGB), Hak Guna Usaha( HGU), Hak Pengelolaan( HPL), dan Hak Pakai, dimana setiap hak masing-masing memiliki persyaratan, jangka waktu dan subyek hak( penerima hak yang diperbolehkan). Misal WNI, Badan Hukum Indonesia, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Hukum Asing atau Orang Asing.
Selain hak atas tanah, dalam pengelolaan pulau kecil juga ada izin, yaitu Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan, disamping izin teknis sesuai bidang usahanya. Satu pulau kecil tidak boleh dimiliki / dikuasai secara keseluruhan oleh swasta. Pemerintah telah mengatur luasan lahan yang dapat dimanfaatkan, dimana harus adaruang yang dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat.
Penguasaan lahan di pulau kecil itu tergantung hak apa yang diberikan dan kepada siapa diberikan. Untuk Hak Milik atas tanah, Undangundang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyatakan bahwa“ Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik” artinya negara melarang pihak asing memiliki tanah di Indonesia.
Namun untuk pengelolaan pulau dengan mekanisme investasi, orang asing yang akan memanfaatkan pulau-pulau kecil harus memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya berbadan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas. Badan Usaha lokal diberikan kesempatan yang luas untuk memanfaatkan, mengembangkan atau berinvestasi di pulau-pulau kecil, terutama pada bidang-bidang usaha prioritas, misalnya usaha dan industri perikanan dan kelautan, industri pengolahan, wisata bahari, jasa maritim, pertanian atau peternakan.
Badan Usaha asing dapat memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, dengan syarat-syarat tertentu antara lain mendapat izin dari Menteri, mengutamakan kepentingan nasional, dalam bentuk Perseroan Terbatas, menjamin akses publik, bekerjasama dengan Peserta Indonesia, pulau tersebut belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia, dan mematuhi batasan luasan lahan.
Pulau-pulau kecil tidak boleh dimanfaatkan secara keseluruhan, ada batasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil, minimal 30 % dari luas pulau harus dikuasai oleh Negara
Ijin pemanfaatan pulau kecil selama ini ada yang di pemerintah daerah( Bupati / Walikota atau Gubernur) dan ada yang di Pemerintah Pusat( BKPM dan Kementerian / Lembaga terkait) sesuai jenis / bidang usahanya dan kapasitasnya. Misalnya untuk investasi di bidang strategis migas, maka izinnya di Pemerintah Pusat.
Untuk menarik investasi ke pulau-pulau kecil, KKP sedang menyiapkan berbagai instrumen. Yang paling penting untuk investasi di pulau kecil adalah:
Pertama, status lahan di pulau kecil harus clean and clear, jelas pemilikannya, hak atas tanahnya, peruntukannya, serta bebas konlik pemanfaatan ruang.
Kedua, harus jelas regulasinya, bagaimana perizinannya, serta prosedur investasinya.
Ketiga, melakukan dan meningkatkan promosi dan fasilitasi investasi dengan investor, melakukan sosialisasi, menyusun prospektus yang berisi data dan informasi yang jelas tentang prospek investasi di suatu pulau / gugusan pulau kecil, serta melakukan penjajakan kerjasama.
Untuk pulau-pulau kecil maka kewajiban negara baik Pemerintah maupun Pemerintah Daerah untuk menyiapkan / membangun infrastruktur dasar dan ekonominya. Selain itu, pada pulau-pulau kecil yang bernilai strategis bagi negara, misal PPK Terluar untuk kepentingan pertahanan dan keamanan dan keselamatan pelayaran, pemerintah membangun Pos pertahanan / keamanan dan mercusuar.(* Hery G.
Daulay)
MINA BAHARI | April 2017