MINA BAHARI Edisi I - 2017 | Page 31

PRIORITAS 29
Humas PRL
Aktivitas Ekonomi di Pulau Kecil
Bentuk kegiatan ekonomi di pulau-pulau kecil cukup beragam, antara lain budidaya laut, pengolahan / industri perikanan, resort / cottage, akomodasi wisata, pertanian, peternakan, perkebunan, jasa maritim, pelabuhan, terminal khusus, pergudangan, galangan kapal, dan sebagainya, termasuk untuk penelitian, pengembangan, pelatihan.
Saat ini KKP berencana melakukan penataan terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil untuk memastikan tetap terjaganya kedaulatan negara, mempertahankan budaya masyarakat adat dan lokal di pulau-pulau kecil, memberi manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau kecil dan terluar, dan meningkatkan pendapatan negara.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk perikanan, pertanian organik, peternakan, dan pertahanan dan keamanan negara. Walaupun tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan untuk sektor usaha lainnya, namun kembali lagi semua kegiatan tersebut harus memperhatikan daya dukung ekosistem, lingkungan dan masyarakat lokal pulau tersebut.
Batasan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
Pada dasarnya pulau adalah milik dan aset negara yang tidak dapat diperjual belikan yang dapat dimiliki oleh masyarakat adalah sebagian lahan di atas pulau( dapat disertiikatkan Hak Atas Tanahnya), hal ini banyak terdapat di pulau-pulau kecil berpenduduk yang sudah berkembang.
Kepemilikan dan pengelolaan pulau merupakan hal yang berbeda. Pengelolaan Pulau-pulau Kecil diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 Jo UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, PP No. 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan PPK Terluar, dan peraturan perundangan teknis turunannya.
Untuk menjaga kepemilikan negara tersebut, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 menetapkan 111 pulau-pulau kecil terluar. Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar telah ditetapkan 92 pulau. Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 ini, maka Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 pasal 1 ayat( 2) tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 2 Maret 2017.
Pulau-pulau kecil tidak boleh dimanfaatkan secara keseluruhan, ada batasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil, minimal 30 % dari luas pulau harus dikuasai oleh Negara. Dalam 70 % ruang yang dapat dikelola, pengelola harus mengalokasikan 30 % untuk ruang terbuka hijau, tentu saja setelah dikurangi 100 meter sempadan pantai disekeliling pulau. Mekanisme pemanfaatan pulau tidak hanya melalui sewa, tapi jika pulau tersebut dikuasai negara maka dapat dilakukan dengan mekanisme Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Serah Guna, atau Bangun Guna Serah dengan pihak ketiga.
UU Pokok Agraria saat ini masih menjadi rujukan dalam pengaturan pertanahan termasuk pengaturan pertanahan di pulau, antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria / BPN No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan HAT Negara dan Hak Pengelolaan.
Ada beberapa jenis Hak Atas Tanah termasuk tanah di pulau-pulau kecil, ada Hak Milik, Hak
April 2017 | MINA BAHARI