MINA BAHARI Edisi I - 2017 | Page 31

PRIORITAS 29
Humas PRL
Aktivitas Ekonomi di Pulau Kecil
Bentuk kegiatan ekonomi di pulau-pulau kecil cukup beragam , antara lain budidaya laut , pengolahan / industri perikanan , resort / cottage , akomodasi wisata , pertanian , peternakan , perkebunan , jasa maritim , pelabuhan , terminal khusus , pergudangan , galangan kapal , dan sebagainya , termasuk untuk penelitian , pengembangan , pelatihan .
Saat ini KKP berencana melakukan penataan terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil untuk memastikan tetap terjaganya kedaulatan negara , mempertahankan budaya masyarakat adat dan lokal di pulau-pulau kecil , memberi manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau kecil dan terluar , dan meningkatkan pendapatan negara .
Pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk perikanan , pertanian organik , peternakan , dan pertahanan dan keamanan negara . Walaupun tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan untuk sektor usaha lainnya , namun kembali lagi semua kegiatan tersebut harus memperhatikan daya dukung ekosistem , lingkungan dan masyarakat lokal pulau tersebut .
Batasan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
Pada dasarnya pulau adalah milik dan aset negara yang tidak dapat diperjual belikan yang dapat dimiliki oleh masyarakat adalah sebagian lahan di atas pulau ( dapat disertiikatkan Hak Atas Tanahnya ), hal ini banyak terdapat di pulau-pulau kecil berpenduduk yang sudah berkembang .
Kepemilikan dan pengelolaan pulau merupakan hal yang berbeda . Pengelolaan Pulau-pulau Kecil diatur dalam UU No . 1 Tahun 2014 Jo UU No . 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil , PP No . 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan PPK Terluar , dan peraturan perundangan teknis turunannya .
Untuk menjaga kepemilikan negara tersebut , Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 menetapkan 111 pulau-pulau kecil terluar . Sebelumnya , melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar telah ditetapkan 92 pulau . Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 ini , maka Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 pasal 1 ayat ( 2 ) tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku . Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 2 Maret 2017 .
Pulau-pulau kecil tidak boleh dimanfaatkan secara keseluruhan , ada batasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil , minimal 30 % dari luas pulau harus dikuasai oleh Negara . Dalam 70 % ruang yang dapat dikelola , pengelola harus mengalokasikan 30 % untuk ruang terbuka hijau , tentu saja setelah dikurangi 100 meter sempadan pantai disekeliling pulau . Mekanisme pemanfaatan pulau tidak hanya melalui sewa , tapi jika pulau tersebut dikuasai negara maka dapat dilakukan dengan mekanisme Kerjasama Pemanfaatan , Bangun Serah Guna , atau Bangun Guna Serah dengan pihak ketiga .
UU Pokok Agraria saat ini masih menjadi rujukan dalam pengaturan pertanahan termasuk pengaturan pertanahan di pulau , antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah No . 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha , Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah , Peraturan Menteri Negara Agraria / BPN No . 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan HAT Negara dan Hak Pengelolaan .
Ada beberapa jenis Hak Atas Tanah termasuk tanah di pulau-pulau kecil , ada Hak Milik , Hak
April 2017 | MINA BAHARI