Ditjen PSDKP
Jenderal PSDKP akan melakukan koordinasi dan
kerja sama dengan Konsulat Jenderal negara ber-
sangkutan, untuk dipulangkan ke negara asalnya
dengan target sebanyak 300 orang ABK.
Selain melakukan tugas-tugas pengawasan, Direk-
torat Jenderal PSDKP juga mengemban tugas dalam
rangka membantu proses pemulangan nelayan Indo-
nesia yang tertangkap di luar negeri karena menang-
kap ikan secara ilegal. Pada Tahun 2017, target
nelayan yang dipulangkan melalui program advokasi
sebanyak 100 nelayan. Tugas ini telah diperkuat
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 39/
PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan
Nelayan Indonesia yang Ditangkap Di Luar Negeri
Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara
Lain Tanpa Izin.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Kelau-
tan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 8 November
2016 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan terhadap Nelayan Indonesia yang
ditangkap di luar negeri karena melakukan penang-
kapan ikan tanpa izin.
DIperlukan Dukungan Masyarakat
Komitmen Direktorat Jenderal PSDKP untuk
mengawal kedaulatan pengelolaan sumber daya
kelautan dan perikanan tidak bisa dilaksanakan
sendiri. Selain diperlukan dukungan instansi terkait
dan Pemerintah Daerah, peran masyarakat untuk
ikut memerangi pelaku pencurian ikan yang telah
menguras sumber daya perikanan nasional juga
sangat diperlukan.
Pada tataran inilah Sistem Pengawasan Berbasis
Masyarakat (Siswasmas) dapat menjadi alterna-
tif pemecahan masalah yang diharapkan mampu
membantu pelaksanaan pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Eko Djalmo Asma-
di mengatakan, peran Siswasmas dilaksanakan
oleh masyarakat yang secara sukarela dengan
membentuk Kelompok Masyarakatat Pengawas
(Pokmaswas). Lahirnya Pokmaswas berangkat dari
kesadaran kolektif bahwa tingkat partisipasi aktif
masyarakat adalah kunci bagi keberhasilan penga-
wasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Untuk itu, pada tahun 2017 Direktorat Jenderal
PSDKP akan intensif melakukan pembinaan terh-
adap 982 Pokmaswas di berbagai daerah bersa-
ma-sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan
setempat.
Dengan kemampuan Pokmawas untuk mengamati
atau memantau kegiatan perikanan dan peman-
faatan lingkungan yang ada di daerahnya, mereka
dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan perikanan
atau dugaan tindak pidana dibidang perikanan
kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak
hukum. (*Sahono Budianto/MDKW)
April 2017 | MINA BAHARI
11