MINA BAHARI Edisi I - 2017 | Page 13

Ditjen PSDKP Jenderal PSDKP akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Konsulat Jenderal negara ber- sangkutan, untuk dipulangkan ke negara asalnya dengan target sebanyak 300 orang ABK. Selain melakukan tugas-tugas pengawasan, Direk- torat Jenderal PSDKP juga mengemban tugas dalam rangka membantu proses pemulangan nelayan Indo- nesia yang tertangkap di luar negeri karena menang- kap ikan secara ilegal. Pada Tahun 2017, target nelayan yang dipulangkan melalui program advokasi sebanyak 100 nelayan. Tugas ini telah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 39/ PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara Lain Tanpa Izin. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Kelau- tan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 8 November 2016 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penang- kapan ikan tanpa izin. DIperlukan Dukungan Masyarakat Komitmen Direktorat Jenderal PSDKP untuk mengawal kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan tidak bisa dilaksanakan sendiri. Selain diperlukan dukungan instansi terkait dan Pemerintah Daerah, peran masyarakat untuk ikut memerangi pelaku pencurian ikan yang telah menguras sumber daya perikanan nasional juga sangat diperlukan. Pada tataran inilah Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas) dapat menjadi alterna- tif pemecahan masalah yang diharapkan mampu membantu pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Direktur Jenderal PSDKP KKP Eko Djalmo Asma- di mengatakan, peran Siswasmas dilaksanakan oleh masyarakat yang secara sukarela dengan membentuk Kelompok Masyarakatat Pengawas (Pokmaswas). Lahirnya Pokmaswas berangkat dari kesadaran kolektif bahwa tingkat partisipasi aktif masyarakat adalah kunci bagi keberhasilan penga- wasan sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk itu, pada tahun 2017 Direktorat Jenderal PSDKP akan intensif melakukan pembinaan terh- adap 982 Pokmaswas di berbagai daerah bersa- ma-sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Dengan kemampuan Pokmawas untuk mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan peman- faatan lingkungan yang ada di daerahnya, mereka dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perikanan atau dugaan tindak pidana dibidang perikanan kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum. (*Sahono Budianto/MDKW) April 2017 | MINA BAHARI 11