MINA BAHARI Edisi I - 2017 | Page 14

PRIORITAS 12 >> PILAR KEDAULATAN UPAYA ‘KARANTINA’ PENYELUNDUP SUMBER DAYA IKAN Berbagai penyelundupan komoditas perikanan berhasil digagalkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Wujud menjaga kedaulatan bangsa. Selama Februari 2017, BKIPM-KKP bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil meng- gagalkan penyelundupan sebanyak 65.699 ekor benih lobster yang diperkirakan berpotensi merugikan negara sebesar Rp7.066.960.000,- (tujuh miliar enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan Benih Lobster (BL) dilakukan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Kota Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram, dan Surabaya selama periode 3 s/d 22 Februari 2017. Dari pengembangan kasus, ada 9 tersangka yang berhasil diaman- kan petugas kepolisian. Mereka terlibat dalam MINA BAHARI | April 2017 proses pengiriman, pengangkutan, perdagang- an, dan usaha penyelundupan BL tersebut. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses penyidikan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan PPNS BKIPM. Modus Pelaku Kepala BKIPM Rina menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi pengiriman BL selundupan ke luar negeri yang berbeda di setiap tempatnya. “Untuk kasus di Denpasar dan Mataram, pelaku membeli benih lobster dari nelayan kemudian ditampung oleh penge- pul. Selanjutnya barang dibawa melalui kurir dengan bagasi berupa koper yang berisi BL dalam kemasan plastik. Plastik ini sengaja diisi dengan media spon basah beroksigen supaya benih lobsternya tetap bertahan hidup sampai