PRIORITAS
12
>> PILAR KEDAULATAN
UPAYA ‘KARANTINA’
PENYELUNDUP SUMBER DAYA IKAN
Berbagai penyelundupan komoditas perikanan berhasil digagalkan Badan
Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Wujud menjaga kedaulatan bangsa.
Selama Februari 2017, BKIPM-KKP bersama
Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil meng-
gagalkan penyelundupan sebanyak 65.699
ekor benih lobster yang diperkirakan berpotensi
merugikan negara sebesar Rp7.066.960.000,-
(tujuh miliar enam puluh enam juta sembilan
ratus enam puluh ribu rupiah).
Penindakan terhadap jaringan sindikat
penyelundupan Benih Lobster (BL) dilakukan
di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di
Kota Denpasar, Bandara Internasional Ngurah
Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok,
Kota Mataram, dan Surabaya selama periode
3 s/d 22 Februari 2017. Dari pengembangan
kasus, ada 9 tersangka yang berhasil diaman-
kan petugas kepolisian. Mereka terlibat dalam
MINA BAHARI | April 2017
proses pengiriman, pengangkutan, perdagang-
an, dan usaha penyelundupan BL tersebut.
Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses
penyidikan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim
Polri dan PPNS BKIPM.
Modus Pelaku
Kepala BKIPM Rina menjelaskan, para pelaku
menggunakan modus operandi pengiriman
BL selundupan ke luar negeri yang berbeda di
setiap tempatnya. “Untuk kasus di Denpasar
dan Mataram, pelaku membeli benih lobster
dari nelayan kemudian ditampung oleh penge-
pul. Selanjutnya barang dibawa melalui kurir
dengan bagasi berupa koper yang berisi BL
dalam kemasan plastik. Plastik ini sengaja diisi
dengan media spon basah beroksigen supaya
benih lobsternya tetap bertahan hidup sampai