Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 417 Tahun 2013 | Page 42

OPINI 42 NUSANTARA YANG TERLUPAKAN I ndonesia menjadi utuh setelah Deklarasi Djoeanda tanggal 13 Desember 1957. Laut antarpulau atau perairan pedalaman tidak lagi menjadi wilayah internasional, namun sepenuhnya menjadi wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sampai saat ini momen bersejarah tersebut diperingati sebagai Hari Nusantara. Saat pulau Sipadan dan Ligitan terlepas dari pangkuan Republik Indonesia, secara yurisdiksi Mahkamah Internasional mengalihkan dua pulau tersebut ke Malaysia. Pasca kejadian tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (MPR-RI) menjadi galau dan mencari solusi dengan melakukan amandemen terhadap Undang Undang Dasar 1945 pada tahun 2000. Amandemen yang dimaksud ialah menambah pasal nomor 25A yang diantaranya berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara”. Respons terebut merupakan langkah positif yang perlu diapresiasi. Namun kita masih perlu merasa prihatin karena yang terjadi sampai saat ini adalah kondisi sebuah negara kepulauan yang melupakan nusantara. Dalam aspek hukum dan politik kita telah berhasil memperjuangkan dan diakui oleh PBB dengan adanya wilayah yurisdiksi perairan pedalaman bagi negara kepulauan, yaitu pada Konvensi Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea-UNCLOS) Tahun 1982. Aparat keamanan juga telah berupaya melakukan pengamanan di perairan perbatasan, termasuk pengamanan kawasan Ambalat serta menindak para pelaku penangkapan ikan dari negara lain yang beroperasi di wilayah Indonesia. Akan tetapi seharusnya paradigma nusantara tidak ditafsirkan hanya dari aspek p