Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 417 Tahun 2013 | Page 42
OPINI
42
NUSANTARA YANG
TERLUPAKAN
I
ndonesia menjadi utuh setelah Deklarasi
Djoeanda tanggal 13 Desember 1957. Laut
antarpulau atau perairan pedalaman tidak
lagi menjadi wilayah internasional, namun
sepenuhnya menjadi wilayah yurisdiksi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sampai
saat ini momen bersejarah tersebut diperingati
sebagai Hari Nusantara.
Saat pulau Sipadan dan Ligitan terlepas dari
pangkuan Republik Indonesia, secara yurisdiksi
Mahkamah Internasional mengalihkan dua
pulau tersebut ke Malaysia. Pasca kejadian
tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat
Indonesia (MPR-RI) menjadi galau dan
mencari solusi dengan melakukan amandemen
terhadap Undang Undang Dasar 1945 pada
tahun 2000. Amandemen yang dimaksud ialah
menambah pasal nomor 25A yang diantaranya
berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara”. Respons terebut merupakan langkah
positif yang perlu diapresiasi. Namun kita masih
perlu merasa prihatin karena yang terjadi sampai
saat ini adalah kondisi sebuah negara kepulauan
yang melupakan nusantara.
Dalam aspek hukum dan politik kita telah
berhasil memperjuangkan dan diakui oleh PBB
dengan adanya wilayah yurisdiksi perairan
pedalaman bagi negara kepulauan, yaitu pada
Konvensi Hukum Laut (United Nations Convention
on the Law of the Sea-UNCLOS) Tahun 1982.
Aparat keamanan juga telah berupaya melakukan
pengamanan di perairan perbatasan, termasuk
pengamanan kawasan Ambalat serta menindak
para pelaku penangkapan ikan dari negara lain
yang beroperasi di wilayah Indonesia. Akan
tetapi seharusnya paradigma nusantara tidak
ditafsirkan hanya dari aspek p