Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 413 Tahun 2013 | Page 59
fenomena gunung es, kelihatan
di luar kokoh tapi dibawahnya
keropos. Begitu juga dengan
pernikahan siri. Ketika pernikahan
di bawah tangan itu dilakukan
lalu menghasilkan anak, selain
tidak sah secara hukum, anak
tersebut nantinya akan kehilangan
hubungan hukum terhadap ayah.
Hingga tidak jarang wanita dan
anak kehilangan hak mereka
seperti hak nafkah, warisan jika
ayah meninggal, serta istri yang
tidak akan mendapatkan harta
gono-gini ketika bercerai. Wanita
yang melakukan nikah siri akan
sulit untuk bersosialisasi karena
masyarakat
akan
cenderung
memiliki opini negatif.
Stigma
sebagai istri simpanan tentu akan
merugikan bagi wanita. Ditambah
lagi kalau anak tidak memiliki
status yang sah secara hukum,
ayahnya bisa dengan mudah tidak
mengakuinya.
Pada sisi lain ternyata
banyak mahasiswi yang melakukan
nikah
siri
akhirnya
menanggung beban sendiri. Yang
lebih mengkhawatirkan lagi, para mahasiswi yang melakukan
nikah siri tersebut tanpa diketahui
oleh orang tua mereka. Ketika
perkawinan
itu menghasilkan
anak, akhirnya mereka terjerumus
yang berkepanjangan. Acapkali
wanita nikah siri juga cenderung
mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Sementara
dalam perkembangan mental,
anak hasil kawin siri akan
mengalami tekanan mental, cenderung merasa malu, sehingga
perkembangannya pun menjadi
tidak optimal.
Sementara itu dari sisi lain
ada sebuah penilaian yang salah
dari masyarakat. Masyarakat seringkali membenarkan perbuatan
nikah sirinya dengan dalih pada
zaman Rasulullah SAW pernikahan
tidak dicatatkan. Pencatatan pernikahan pada zaman Rasul memang
bukan ditulis tapi dengan memori
kolektif. Setiap ada pernikahan
akan diumumkan melalui walimahan, sehingga banyak orang
berdatangan
dan
mengingat
peristiwa itu.
Menyikapi masalah nikah
siri, saat ini pemerintah sedang
menyusun draf usulan RUU Nikah
Siri atau Rancangan UndangUndang Hukum Materiil. Salah satu
pasal didalamnya menegaskan
bahwa peradilan agama bidang
perkawinan akan memidanakan
pernikahan tanpa dokumen resmi
atau yang biasa disebut sebagai
nikah siri. Tak ayal hal tersebut
kini tengah memicu kontroversi
ditengah-tengah masyarakat.
Pemerintah
sejauh
ini
bersikukuh memperjuangkan draf
usulan RUU Nikah Siri yang sudah
masuk Program Legislasi Nasional
(Prolegnas). Perhatian pemerintah
pada masalah tersebut bertujuan
mengatur nikah siri supaya ada
kepastian hukum dalam pernikahan dan ada kepastian hukum bagi
anak-anaknya. Perlu dijelaskan di
sini, draf usulan RUU Nikah Siri
Hukum Materiil Peradilan Agama
Bidang Perkawinan menampung
pasal tentang nikah siri atau nikah
yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasal tersebut
menyebutkan, jika seorang melakukan nikah siri atau melakukan
kawin kontrak, ia dapat diancam
dengan pidana penjara. Pasal 143
RUU yang hanya diperuntukan bagi
pemeluk Islam ini menggariskan,
setiap orang yang dengan sengaja
melangsungkan perka-winan tidak
di hadapan pejabat pencatat nikah
akan dipidana de-ngan ancaman
hukuman bervariasi, mulai dari
enam bulan hingga tiga tahun.
Juga ancaman denda mulai Rp 6
juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin
siri, draf RUU juga menyinggung
kawin kontrak.
Dalam pasal 144 disebutkan, setiap orang yang melakukan
perkawinan
kontrak
dihukum
penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal
karena hukum. RUU itu juga
mengatur soal perkawinan campur
(antar dua orang yang berbeda
kewarganegaraan. Pasal 142 ayat
3 menyebutkan, calon suami yang
berkewarganegaraan asing harus
membayar uang jaminan kepada
calon istri sebesar Rp. 500 juta
melalui bank syariah. Draf RUU
itu sendiri sudah dibuat sekitar
5 tahun yang lalu atau tepatnya
dibuat sebelum Suryadharma Ali
menjabat sebagai menteri agama.
Sampai sekarang RUU itu tidak
dapat disahkan karena belum
tercatat dalam adminitrasi negara.
Selain penjelasan dari pasal
yang disebutkan di atas, maksud draf RUU tiada lain hanya
untuk menjadikan kewibawaan
perkawinan terjaga, karena dalam Islam perkawinan adalah
hal yang suci. Di samping itu,
RUU ini diajukan terkait masalah
kemanusiaan. Harapannya nan-ti
akan mempermudah anak mendapatkan haknya. Diantaranya hak
warisan, hak perwalian, pembuatan
KTP, paspor, serta tunjangan kesehatan dan sebagainya. Terkait
materi dalam draf RUU, ternyata
tak luput dari kritikan masyarakat.
Ada kritikan dari mayarakat yang
menolak perkawinan dimasukan ke
ranah pidana. Karena perkawinan
adalah masalah perdata, sungguh
sangat zalim bagi pemerintah
jika memenjarakan pelakunya.
Bandingkan dengan para pelaku
kumpul kebo yang jelas-jelas
bertentangan dengan agama manapun, tapi tidak pernah dikenai
sangsi pidana oleh negara.
Bila menjatuhkan denda
dalam jumlah tertentu kepada
pelaku nikah siri, tentu hal itu akan
menimbulkan ketidakadilan. Bukan
masalah bagi mereka yang punya
uang banyak. Namun tidak adil
bagi mereka yang secara ekonomi
hidupnya pas-pasan. Nikah siri
sendiri memiliki berbagai dampak
positif dan negatif yang samasama besar. Jika dilegalkan, akan
sangat rawan disalahgunakan dan
jika tidak diakui akan bertentangan
dengan syariat Islam. Untuk
itu dampak positif dan ??????)????????????????????????????)???????????????
??5????1???(?- ?\??5???????L? )
??????????????Q????????((??((0