Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 413 Tahun 2013 | Page 59

fenomena gunung es, kelihatan di luar kokoh tapi dibawahnya keropos. Begitu juga dengan pernikahan siri. Ketika pernikahan di bawah tangan itu dilakukan lalu menghasilkan anak, selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. Hingga tidak jarang wanita dan anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika ayah meninggal, serta istri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai. Wanita yang melakukan nikah siri akan sulit untuk bersosialisasi karena masyarakat akan cenderung memiliki opini negatif. Stigma sebagai istri simpanan tentu akan merugikan bagi wanita. Ditambah lagi kalau anak tidak memiliki status yang sah secara hukum, ayahnya bisa dengan mudah tidak mengakuinya. Pada sisi lain ternyata banyak mahasiswi yang melakukan nikah siri akhirnya menanggung beban sendiri. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, para mahasiswi yang melakukan nikah siri tersebut tanpa diketahui oleh orang tua mereka. Ketika perkawinan itu menghasilkan anak, akhirnya mereka terjerumus yang berkepanjangan. Acapkali wanita nikah siri juga cenderung mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Sementara dalam perkembangan mental, anak hasil kawin siri akan mengalami tekanan mental, cenderung merasa malu, sehingga perkembangannya pun menjadi tidak optimal. Sementara itu dari sisi lain ada sebuah penilaian yang salah dari masyarakat. Masyarakat seringkali membenarkan perbuatan nikah sirinya dengan dalih pada zaman Rasulullah SAW pernikahan tidak dicatatkan. Pencatatan pernikahan pada zaman Rasul memang bukan ditulis tapi dengan memori kolektif. Setiap ada pernikahan akan diumumkan melalui walimahan, sehingga banyak orang berdatangan dan mengingat peristiwa itu. Menyikapi masalah nikah siri, saat ini pemerintah sedang menyusun draf usulan RUU Nikah Siri atau Rancangan UndangUndang Hukum Materiil. Salah satu pasal didalamnya menegaskan bahwa peradilan agama bidang perkawinan akan memidanakan pernikahan tanpa dokumen resmi atau yang biasa disebut sebagai nikah siri. Tak ayal hal tersebut kini tengah memicu kontroversi ditengah-tengah masyarakat. Pemerintah sejauh ini bersikukuh memperjuangkan draf usulan RUU Nikah Siri yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Perhatian pemerintah pada masalah tersebut bertujuan mengatur nikah siri supaya ada kepastian hukum dalam pernikahan dan ada kepastian hukum bagi anak-anaknya. Perlu dijelaskan di sini, draf usulan RUU Nikah Siri Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menampung pasal tentang nikah siri atau nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasal tersebut menyebutkan, jika seorang melakukan nikah siri atau melakukan kawin kontrak, ia dapat diancam dengan pidana penjara. Pasal 143 RUU yang hanya diperuntukan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perka-winan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah akan dipidana de-ngan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun. Juga ancaman denda mulai Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin kontrak. Dalam pasal 144 disebutkan, setiap orang yang melakukan perkawinan kontrak dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antar dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri sebesar Rp. 500 juta melalui bank syariah. Draf RUU itu sendiri sudah dibuat sekitar 5 tahun yang lalu atau tepatnya dibuat sebelum Suryadharma Ali menjabat sebagai menteri agama. Sampai sekarang RUU itu tidak dapat disahkan karena belum tercatat dalam adminitrasi negara. Selain penjelasan dari pasal yang disebutkan di atas, maksud draf RUU tiada lain hanya untuk menjadikan kewibawaan perkawinan terjaga, karena dalam Islam perkawinan adalah hal yang suci. Di samping itu, RUU ini diajukan terkait masalah kemanusiaan. Harapannya nan-ti akan mempermudah anak mendapatkan haknya. Diantaranya hak warisan, hak perwalian, pembuatan KTP, paspor, serta tunjangan kesehatan dan sebagainya. Terkait materi dalam draf RUU, ternyata tak luput dari kritikan masyarakat. Ada kritikan dari mayarakat yang menolak perkawinan dimasukan ke ranah pidana. Karena perkawinan adalah masalah perdata, sungguh sangat zalim bagi pemerintah jika memenjarakan pelakunya. Bandingkan dengan para pelaku kumpul kebo yang jelas-jelas bertentangan dengan agama manapun, tapi tidak pernah dikenai sangsi pidana oleh negara. Bila menjatuhkan denda dalam jumlah tertentu kepada pelaku nikah siri, tentu hal itu akan menimbulkan ketidakadilan. Bukan masalah bagi mereka yang punya uang banyak. Namun tidak adil bagi mereka yang secara ekonomi hidupnya pas-pasan. Nikah siri sendiri memiliki berbagai dampak positif dan negatif yang samasama besar. Jika dilegalkan, akan sangat rawan disalahgunakan dan jika tidak diakui akan bertentangan dengan syariat Islam. Untuk itu dampak positif dan ??????)????????????????????????????)??????????????? ??5????1???(?- ?\??5???????L? ) ??????????????Q????????((??((0