Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 413 Tahun 2013 | Page 58
INFO
Dilematis Kawin Siri
H
asil keputusan Mahkamah
Konstitusi yang mengabulkan terhadap permohonan uji materi Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan merupakan langkah
yang penting dan revolusioner.
Hasil keputusan MK tersebut
memutuskan bahwa anak yang
dilahirkan di luar perkawinan
memiliki hubungan perdata dengan
ayahnya, selain dengan ibu dan
keluarga ibunya.
Ketua MK, Mahfud MD
menegaskan anak yang dilahirkan
di
luar
perkawinan
hanya
mempunyai hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga
ibunya
bertentangan
dengan
UUD 1945 sepanjang dimaknai
menghilangkan hubungan perdata
dengan laki-laki yang dapat
dibuktikan
berdasarkan
ilmu
pengetahuan dan teknologi serta
alat bukti lain menurut hukum
mempunyai hubungan darah.
Dengan keluarnya putusan MK
ini, setidaknya telah memberikan
payung hukum bagi para wanita
dan anak korban dari kawin siri
dalam
menuntut
hak-haknya.
Sebelumnya, wanita dan anak
korban kawin siri mengalami
kesulitan menuntut hak-haknya bila
sudah berhadapan dengan hukum.
Termasuk anak di luar perkawinan
dan yang tidak memiliki akte
kelahiran sering mendapatkan
diskriminasi
hukum.
Dengan
begitu, laki-laki yang melakukan
hubungan haram atau perzinahan
tidak bisa mengelak serta harus
bertanggung jawab terhadap anak
yang lahir.
Anak yang lahir di luar
perkawinan resmi, baik kawin siri
atau perselingkuhan atau hidup
serumah tanpa ikatan perkawinan
tetap memiliki hubungan darah. Hal
ini berarti anak tersebut memiliki
hubungan perdata dengan ayah.
Perlu penjelasan antara “kawin
siri” dengan “perselingkuhan” dan
“hidup samenleven” (serumah
tanpa ikatan apapun) “Kawin siri”
hanyalah hukum positif duniawi.
Dalam pandangan syariat
Islam setiap pernikahan yang
memenuhi rukun dan syaratsyaratnya (wali, ijab kabul, 2 orang
saksi dan mahar) adalah sah.
Meskipun belum atau tidak tercatat
dalam adminitrasi negara, dikenal
juga degan nikah adat. Maka
anak hasil pernikahan ini menjadi
sah 100% tanpa keraguan sedikit
juga. Adapun perselingkuhan di
l