Media Informasi Kemaritiman Cakrawala Edisi 413 Tahun 2013 | Page 58

INFO Dilematis Kawin Siri H asil keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan terhadap permohonan uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merupakan langkah yang penting dan revolusioner. Hasil keputusan MK tersebut memutuskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, selain dengan ibu dan keluarga ibunya. Ketua MK, Mahfud MD menegaskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah. Dengan keluarnya putusan MK ini, setidaknya telah memberikan payung hukum bagi para wanita dan anak korban dari kawin siri dalam menuntut hak-haknya. Sebelumnya, wanita dan anak korban kawin siri mengalami kesulitan menuntut hak-haknya bila sudah berhadapan dengan hukum. Termasuk anak di luar perkawinan dan yang tidak memiliki akte kelahiran sering mendapatkan diskriminasi hukum. Dengan begitu, laki-laki yang melakukan hubungan haram atau perzinahan tidak bisa mengelak serta harus bertanggung jawab terhadap anak yang lahir. Anak yang lahir di luar perkawinan resmi, baik kawin siri atau perselingkuhan atau hidup serumah tanpa ikatan perkawinan tetap memiliki hubungan darah. Hal ini berarti anak tersebut memiliki hubungan perdata dengan ayah. Perlu penjelasan antara “kawin siri” dengan “perselingkuhan” dan “hidup samenleven” (serumah tanpa ikatan apapun) “Kawin siri” hanyalah hukum positif duniawi. Dalam pandangan syariat Islam setiap pernikahan yang memenuhi rukun dan syaratsyaratnya (wali, ijab kabul, 2 orang saksi dan mahar) adalah sah. Meskipun belum atau tidak tercatat dalam adminitrasi negara, dikenal juga degan nikah adat. Maka anak hasil pernikahan ini menjadi sah 100% tanpa keraguan sedikit juga. Adapun perselingkuhan di l