***
dengan Pemkot Bogor untuk membahas persoalan tersebut.
Upaya lain yang dilakukan Mendagri adalah wacana peninjauan kembali terhadap Surat Keputusan Bersama( SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang menurutnya perlu di revisi. Kepada Kompas. com, Mendagri mengatakan, perlunya dilakukan revisi tentang syarat pendirian rumah ibadah yang diatur dalam SKB terkait kewajiban memperoleh persetujuan 90 orang di sekitar lokasi tempat akan dibangunnya rumah ibadah.
Mendagri berkewajiban memfasilitasi masyarakat yang akan membangun rumah ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Menurutnya jangan sampai SKB tersebut justru menimbulkan konflik antar umat beragama.
Dalam waktu dekat, Mendagri akan berkoordinasi dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan untuk membahas mengenai hal ini.( MSR)
Revisi UU Pilkada Disambut Baik
JAKARTA- Dalam rapat dengar pendapat bersama komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 / 1, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui usulan revisi UU Nomor 8 / 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kepada harian Media Indonesia Tjahjo mengatakan, pemerintah berharap revisi UU bisa diselesaikan secepat mungkin sebelum Agustus tahun ini, agar regulasi Pilkada 2017 sudah benar-benar siap.
Keinginan merevisi UU Pilkada di sambut baik Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Ia mengatakan kepada harian Media Indonesia, Dewan meminta supaya revisi diusulkan atas inisiatif pemerintah, ia juga sepakat perlu ada perbaikan legislasi supaya kesiapan pilkada selanjutnya lebih matang. Revisi juga harus bisa menjawab berbagai macam masalah teknis Pilkada 2015.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi( Perludem) Titi Anggraeni. Menurutnya revisi harus rampung sebelum April 2016, dikarenakan tahapan pilkada sudah akan dimulai sejak April, pembahasan revisi harus sudah dimulai sejak saat ini. Menurut dia, UU Pilkada 2015 merupakan produk kebijakan yang lahir tergesa-gesa sehingga banyak menyisakan persoalan mendasar.
Syarat Dukungan Dibatasi
Salah satu isu strategis yang diusulkan Kemendagri dalam revisi UU Pilkada 2015 tentang pemilihan kepala daerah adalah penetapan batas atas syarat dukungan parpol atau gabungan parpol.
Kepada harian Kompas, Tjahjo mengatakan, selama ini UU Pilkada hanya mengatur batas minimal dukungan parpol dan gabungan parpol dalam mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sehingga berimplikasi adanya pasangan calon yang memborong parpol dan mendapat dukungan sampai 100 persen sehingga berakibat pula pada tertutupnya peluang bagi pasangan lain untuk maju.
Sementara itu, kepada harian yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edi mengatakan, revisi UU Pilkada juga sebaiknya mengatur kembali putusan MK yang mewajibkan anggota DPRD, anggota DPR, PNS, dan anggota TNI mundur jika maju dalam pilkada yang menurutnya putusan tersebut justru sebagai penyebab adanya calon tunggal.
Lukman juga mengusulkan, selain batas dukungan, hal yang perlu direvisi dalam UU Pilkada tersebut antara lain soal pendanaan pilkada yang harus diubah dari APBD menjadi APBN, konsep petahana juga harus diperjelas, serta penetapan waktu pemungutan suara untuk pilkada serentak tahun 2020, 2022, dan 2023.( MSR)
***
Februari 2016 | mediaBPP | 57