2016 Revolusi Mental Harus Terus Digelorakan
JAKARTA- Sebagai poros pemerintahan Kemendagri akan terus menggelorakan dan mempraktikan isu revolusi mental, agar bisa diserap dan dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dari itu kemendagri selaku pemerintah akan selalu berusaha hadir di tengah masyarakat, sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo. Demikian pernyataannya kepada Koranjakarta. com.
Menurut Mendagri, revolusi mental tersebut akan mulai dilakukan kepada calon pegawai negeri sipil. Kepada Rakyat Merdeka, Mendagri mengatakan, pihaknya saat ini akan melakukan penataan ulang terhadap seluruh IPDN( Institut Pemerintahan Dalam Negeri) yang ada.
Mendagri juga sudah mempersilahkan KPK dan BPK memantau institusi tersebut, mendagri juga tidak ingin jika terjadi sesuatu lagi di IPDN, seperti kasus kekerasan terhadap mahasiswa. ia sudah memberikan warning untuk tidak segan-segan mengeluarkan mahasiswa tersebut. Tak hanya kepada mahasiswa termasuk juga kepada rektor dan para kepala-kepalanya.
Mendagri juga mengatakan tata kelola tersebut dilakukan dari mulai proses rekrutmen seperti terdapat standar calon mahasiswa baru dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi seperti akademi militer.( MSR)
Mendagri Pantau Ancaman Gerakan Menyimpang di Daerah
JAKARTA- Sebulan terakhir media dihebohkan dengan pemberitaan mengenai Gerakan Fajar Nusantara( Gafatar). Beberapa pengamat menilai, organisasi tersebut merupakan gerakan yang berseberangan dengan ideologi kebangsaan.
Gafatar menjadi sorotan lantaran keberadaannya yang meresahkan masyarakat, oleh sebagian orang ajarannya dianggap sesat. Kepada Media Indonesia, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan akan terus melakukan pemantauan di setiap daerah terkait keberadaan Gafatar. Bahkan Mendagri memerintahkan untuk dilakukan penutupan terhadap kantor Gafatar jika ada yang masih beroperasi dimanapun.
Mendagri telah mengirim pesan kepada setiap Kepala Daerah dan Kesbangpol Provinsi, Kabupaten / Kota untuk terus memonitor dan menginventarisasi seluruh ormas yang terindikasi menyimpang, seperti organisasi ajaran sesat yang berkedok kegiatan sosial.
Mendagri mengatakan, Gafatar merupakan turunan dari Al-Qiyadah Al-Islamiah yang didirikan Ahmad Mushadeq( Tempo, 14 / 1). Pihaknya telah melarang ajaran gafatar yang kini telah menyebar ke seluruh Indonesia dan mempunyai 34 Dewan Pimpinan Daerah.
Larangan itu dikeluarkannya setelah berdiskusi dengan Jaksa Agung, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dengan membentuk Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat. Menurutnya, pelarangan itu sesuai dengan Penetapan Presiden Nomor 1 / PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
Sementara itu laman resmi Kemendagri( Mendagri. go. id) menyebutkan, Mendagri saat ini berencana memanfaatkan APBD untuk kebutuhan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah( Forkompinda) dan forum kemasyarakatan sebagai upaya peningkatan kordinasi pemerintah dan masyarakat untuk memantau organisasi diduga menyimpang dan gerakan radikal.
“ Kita butuh mata dan telingan masyarakat. Perlu pantauan terorganisir. Bukan hanya di tingkat provinsi, namun kabupaten / kota hingga ke desa / kelurahan,” kata Tjahjo saat menghadiri Musyawarah Pimpinan Nasional II Kosgoro 1957, Jumat( 15 / 1).
Mendagri akan melibatkan seluruh unsur masyarakat hingga ke tingkat bawah. Bahkan, sudah menyiapkan payung hukum agar Kepala daerah tidak khawatir mengucurkan dana tersebut kepada masyarakat dan Forkompinda.( MSR)
54 | mediaBPP | Februari 2016