desa. Padahal, sebelum 2006, seluruh masyarakat enam desa mendapatkan pembagian jatah Comdev / CSR dari PT NHM.
Penyelesaian komprehensif
Agar tidak berkepanjangan, penyelesaian sengketa wilayah enam desa itu mesti segera diselesaikan. Oleh karenanya, upaya komprehensif patut dilakukan agar permasalahan tidak terus berlarut. Beberapa langkah yang patut ditempuh adalah sebagai berikut. Pertama, Menteri Dalam Negeri perlu segera memanggil Gubernur Maluku Utara untuk melakukan klarifikasi tindak lanjut Surat Mendagri perihal penyelesaian / penegasan status batas wilayah enam desa yang menjadi sengketa Kabupaten Halbar dan Kabupaten Halut.
Kedua, memanggil Bupati Halbar dan Bupati Halut untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Kabupaten Halbar dan Perda Kabupaten Halut terkait dengan enam desa yang menjadi sengketa kedua kabupaten tersebut. Ketiga, jika hasil klarifikasi kepada Gubernur Malut dan Bupati Halbar diindikasikan ada kesalahan( pembiaran / penyimpangan / pembangkangan) terhadap UU No 1 Tahun 2003 dan peraturan pelaksanaan lainnya, pemerintah pusat( Kemendagri) dapat melakukan pembatalan Perda Kabupaten Halbar No 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Jailolo Timur di mana keenam desa tersebut yaitu: Desa Bobaneigo, Akelamo Kao, Tetewang, Akesahu, Dum Dum, dan Pasir Putih termasuk di dalamnya.
Keempat, sejalan dengan pembatalan Perda No 6 Tahun 2006 tersebut perlu dipikirkan bagaimana mengakomodasi para kepala desa di wilayah enam desa yang Pro- Kabupaten Halbar yang otomatis akan hilang jabatannya sebagai kepala desa agar tidak terjadi kericuhan dan gejolak politik.
Kelima, selanjutnya, Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Bupati Halbar dan Bupati Halut yang isinya( a) memerintahkan Bupati Halbar untuk segera mensosialisasikan semua regulasi penetapan enam desa yang menyatakan keenam desa tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Halut( b) menjamin tidak ada diskriminasi pelayanan dan pembangunan kepada warga Halbar yang berintegrasi dengan Kabupaten Halut( c) membuat program dan kegiatan bersama dalam rangka mempercepat asimilasi warga di enam desa itu agar tetap bergabung dengan Kabupaten Halut( d) melakukan pemekaran desa( sesuai ketentuan yang berlaku) bila dirasa perlu.
Keenam, sebagai solusi lain, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan menggabungkan wilayah enam desa yang pro Kabupaten Halbar untuk menjadi bagian dari Kota Sofifi( Ibukota Provinsi Maluku Utara). Pertimbangan utama solusi ini adalah adanya kemudahan dan kedekatan akses pelayanan ke Kota Sofifi ketimbang ke Jailolo, Halbar atau ke Tobelo di Halut. Akan tetapi, alternatif ini membutuhkan waktu lebih lama karena harus menunggu pembentukan Kota Sofifi.
Penulis, berkhidmat di BPP Kementerian Dalam Negeri
Februari 2016 | mediaBPP | 53