Media BPP Februari 2016 Vol 15 No 1 | Page 52

sebagaimana biasanya oleh Kecamatan Jailolo. Hal ini karena bersamaan dengan pemberlakuan PP tersebut, terjadi konflik kekerasan di wilayah Malut dalam kurun waktu 1999-2000.
Ketika terjadi pemekaran daerah otonom melalui UU No 1 Tahun 2003, wilayah enam desa yang telah dialihkan ke dalam Kecamatan Malifut, masuk dalam wilayah Kabupaten Halut. Hal ini kemudian dipersoalkan oleh Kabupaten Halbar selaku kabupaten induk. Pemerintah Kabupaten Halbar dengan pertimbangan de facto tetap mengklaim wilayah enam desa. Dukungan ini semakin diperkuat dengan munculnya Surat Permohonan No 03 / KSP / 2003, tanggal 8 November 2003( ditandatangani oleh enam kepala desa) kepada Bupati Halbar, yang menginginkan untuk tetap menjadi bagian dari Kabupaten Halbar.
Selanjutnya,
Pemerintah Kabupaten Halbar meneguhkan permohonan itu dengan menerbitkan Perda No 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Jailolo Timur di mana keenam desa tersebut yaitu Desa Bobaneigo, Akelamo Kao, Tetewang, Akesahu, Dum Dum, dan Pasir Putih termasuk di dalamnya.
Saling mempertahankan
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Halut juga berpegang pada aspek de jure( PP No 42 Tahun 1999 dan UU No 1 Tahun 1999). Berbagai upaya ditempuh oleh kedua pemerintah kabupaten untuk mempertahankan wilayah enam desa, bahkan kedua unsur pemerintah daerah( Bupati / Wakil Bupati dan DPRD) saling memberikan dukungan sesuai kapasitas yang dimiliki. Hal ini diwujudkan dengan terbitnya Perda No 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa-desa di Kabupaten Halut dan Perda No 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Halut.
Selain itu, Surat Menteri Dalam Negeri No 136 / 461 / PUM tertanggal 28 Juni 2005 tentang Penyelesaian Status 6 Desa; Surat Menteri Dalam Negeri No 146 / 1191 / SJ tertanggal 7 Juni 2006 tentang Penegasan Status Wilayah 6 Desa; Surat Menteri Dalam Negeri No 146.3 / 111 / SJ tertanggal 15 Januari 2010 perihal Penegasan Status Wilayah
Desa Bobaneigo, salah satu desa yang terlibat dalam kisruh antardesa di Kabupaten Halmahera Barat
6 Desa dan Surat Menteri Dalam Negeri No 140 / 115 / PUM tertanggal 15 Januari 2013 perihal Status Wilayah Administrasi 6 Desa tidak berjalan efektif sebagaimana diharapkan, kalau tidak mau dikatakan diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Malut, Pemerintah Kabupaten Halut, dan Pemerintah Kabupaten Halbar.
Pokok persoalan lainnya adalah masalah keberadaan PT Nusa Halmahera Minerals( NHM). Daerah eksploitasi emas PT NHM berada pada wilayah Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halut yang secara yuridis enam desa masuk di dalamnya. Oleh karenanya, pendapatan daerah dari produksi tambang emas PT NHM masuk ke dalam kas Kabupaten Halut, sementara dana Comdev / CSR diberikan kepada warga yang masuk ke dalam sistem adminsitrasi kependudukan Kabupaten Halut. Demikian halnya dengan proses rekruitmen tenaga kerja lokal, di mana PT NHM hanya mau merekrut pekerja( rendahan) yang memiliki identitas kependudukan( KTP) Kabupaten Halut.
Persoalan muncul ketika sebagian besar masyarakat enam desa menolak masuk ke dalam administrasi kependudukan Kabupaten Halut. Karena mereka hanya memiliki KTP Kabupaten Halbar, maka dengan sendirinya mereka tidak dapat bekerja di PT NHM serta tidak mendapat jatah dana Comdev / CSR sungguh pun mereka tinggal di kawasan tambang yang sama-sama mendapatkan eksternalitas dari kegiatan produksi pertambangan. Kondisi ini terjadi semenjak 2006 ketika kedua pemerintah kabupaten mengeluarkan peraturan daerah tentang status enam
52 | mediaBPP | Februari 2016