Moh . Ilham A . Hamudy
Cerita dari 6 Desa
Tulisan ini adalah tentang pemekaran daerah yang berujung kisruh . Galibnya sebuah pemekaran daerah , memang kerap berujung kisruh . Akan tetapi , kisruh yang diangkat dalam tulisan ini bukanlah kisruh yang biasa . Meski cuma dalam skop desa , penanganannya cukup membuat pusing petinggi pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat .
Pasalnya , enam desa yang diklaim pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ( Halbar ) dengan Kabupaten Halmahera Utara ( Halut ) itu saling bersikeras mempertahankan pendapatnya masingmasing . Impaknya , di wilayah yang bersengketa itu kini muncul dualisme pemerintahan . Di sana , kini ada dua kecamatan dan 12 kepala desa yang berdiri berasingan secara administratif .
Sebagai latar belakang , perlu dijelaskan , konteks sengketa wilayah di enam desa yang melibatkan Kabupaten Halbar ( kabupaten induk ) dengan Kabupaten Halut ( kabupaten baru ) senyatanya telah berlangsung sejak 2003 ( pasca pemberlakuan UU No 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara , Kabupaten Halmahera Selatan , Kabupaten Kepulauan Sula , Kabupaten Halmahera Timur , dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara ). Namun hingga saat ini , belum ditemukan titik kompromi yang bisa diterima oleh kedua pihak .
Konflik masa lalu
Kalau ditelusuri , persoalan enam desa itu ternyata masih terkait dengan situasi konflik di masa lalu , khususnya implementasi PP No 42 Tahun 1999 tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku yang mengalihkan wilayah enam desa dari Kecamatan Jailolo ke Kecamatan Makian Malifut .
Walaupun secara de jure wilayah enam desa telah dialihkan ke dalam Kecamatan Makian Malifut , tetapi aspek pelayanan pemerintahan tetap dilaksanakan
Februari 2016 | mediaBPP | 51