Moh. Ilham A. Hamudy
Cerita dari 6 Desa
Tulisan ini adalah tentang pemekaran daerah yang berujung kisruh. Galibnya sebuah pemekaran daerah, memang kerap berujung kisruh. Akan tetapi, kisruh yang diangkat dalam tulisan ini bukanlah kisruh yang biasa. Meski cuma dalam skop desa, penanganannya cukup membuat pusing petinggi pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.
Pasalnya, enam desa yang diklaim pemerintah Kabupaten Halmahera Barat( Halbar) dengan Kabupaten Halmahera Utara( Halut) itu saling bersikeras mempertahankan pendapatnya masingmasing. Impaknya, di wilayah yang bersengketa itu kini muncul dualisme pemerintahan. Di sana, kini ada dua kecamatan dan 12 kepala desa yang berdiri berasingan secara administratif.
Sebagai latar belakang, perlu dijelaskan, konteks sengketa wilayah di enam desa yang melibatkan Kabupaten Halbar( kabupaten induk) dengan Kabupaten Halut( kabupaten baru) senyatanya telah berlangsung sejak 2003( pasca pemberlakuan UU No 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara). Namun hingga saat ini, belum ditemukan titik kompromi yang bisa diterima oleh kedua pihak.
Konflik masa lalu
Kalau ditelusuri, persoalan enam desa itu ternyata masih terkait dengan situasi konflik di masa lalu, khususnya implementasi PP No 42 Tahun 1999 tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku yang mengalihkan wilayah enam desa dari Kecamatan Jailolo ke Kecamatan Makian Malifut.
Walaupun secara de jure wilayah enam desa telah dialihkan ke dalam Kecamatan Makian Malifut, tetapi aspek pelayanan pemerintahan tetap dilaksanakan
Februari 2016 | mediaBPP | 51