Media BPP Februari 2016 Vol 15 No 1 | Page 50

Pada 9 Desember lalu, Indonesia kembali merayakan pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Pilkada serentak yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat mengenai persiapan dan kesuksesannya menjadi harapan sekaligus kecemasan bagi bangsa Indonesia. Perjalanan panjang yang rumit dan tidak mudah akhirnya memutuskan sebuah kesepakatan yang tertulis dalam UU No. 8 Tahun 2015. Proses legalisasi yang tarik-ulur, dan alot itu diceritakan dengan detail dalam buku yang ditulis langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Dalam buku ini Tjahjo menuliskan perdebatan panjang antara kubu KIH( Koalisi Indonesia Hebat) yang memperjuangkan pilkada langsung dan kubu KMP( Koalisi Merah Putih) yang menyarankan pilkada tak langsung( dikembalikan ke DPRD). Tentunya, perjuangan ini bukan tanpa hasil. Hampir lima tahun pembahasan ini bergulir. Pada 2010, pembahasan revisi terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah( Pemda) telah dilakukan pemerintah dan DPR, bahkan sejak setahun setelah DPR Pemilu 2009 dilantik. Terjadi perubahan klausul substansial yang menimbulkan beberapa kali masa sidang. Perbedaan pendapat terjadi bukan hanya di antara Kementerian Dalam Negeri dengan DPR, bahkan di internal DPR pun terjadi perbedaan pendapat di antara fraksifraksi dewan.
Di akhir masa jabatan DPR periode 2009-2014 atau tepatnya lima hari sebelum DPR periode 2014-2019 dilantik, parlemen menetapkan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada yang menyatakan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Tentu hal ini mendapatkan banyak protes dan kritik dari masyarakat, sebab DPR dianggap telah merampas suara rakyat untuk menentukan kepala daerahnya sendiri. Beruntung, di akhir jabatannya presiden Susilo Bambang Yudhoyono( SBY) mengeluarkan Perppu( Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang). Yakni Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perppu itu sekaligus mencabut UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan
50 | mediaBPP | Februari 2016
Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai konsekuensi penetapan Pilkada Langsung, yang akhirnya menjadi dasar legalitas dalam pilkada serentak saat ini.
Dalam perjalanannya, Perppu itu akhirnya disahkan dalam UU No 8 Tahun 2015 yang salah satunya mengeluarkan butir‘ g’ membahas mengenai formulasi ulang tahapan Pilkada Serentak yang dibagi dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015( untuk akhir jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016) yang meliputi 9 provinsi( 260 kabupaten / kota), Gelombang Kedua pada Febuari
2017( untuk yang akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh akhir masa jabatan 2017) yang meliputi 8 provinsi( 94 kabupaten / kota), dan Gelombang Ketiga dilaksanakan pada Juni 2018( untuk yang akhir masa jabatan 2018 dan akhir masa jabatan 2019) yang meliputi 17 provinsi( 154 kabupaten / kota). Sementara untuk serentak Nasional akan dilaksanakan tahun 2027.
Pembagian menjadi tiga gelombang ini karena mempertimbangkan pemotongan periode masa jabatan yang tidak terlalu lama. Selain itu untuk menghilangkan kata‘ spontan’. Coba pikirkan baik-baik, pilkada serentak pada Desember lalu, memilih 269 kepala daerah terdiri dari 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten daripada memilih dalam waktu dua sampai tiga hari memilih 34 provinsi, 399 kabupaten, dan 98 kota?
Namun sayangnya, tidak seperti pada judul buku“ Politik Hukum Pilkada Serentak” dalam buku ini Tjahjo tidak menjelaskan masalah-masalah apa saja yang terjadi pada pilkada gelombang pertama. Seperti yang terjadi pada Pilkada di Kalimantan Timur dan daerahdaerah yang mengalami sengketa dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu. Sehingga, semua pembaca tidak dapat belajar dari kekurangan pilkada serentak gelombang pertama.
Dalam bukunya, Tjahjo menjelaskan secara detail bagaimana perjalanan dan urgensi Pilkada Serentak ini sebagai suatu wujud memantapkan kembali arah demokrasi dengan kebebasan yang beradab dalam membangun budaya politik baru, dan meminimalisasi kecurangan dan politik uang, serta membatasi politik dinasti dengan harapan penguatan otonomi daerah. Tentunya, bukan tanpa menolak kritik, Tjahjo mengaku banyak kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pilkada serentak. Tapi kekurangan ini harus tetap berjalan sambil terus saling menyempurnakan dan didukung penuh oleh semu lapisan masyarakat.( IFR)