Media BPP Februari 2016 Vol 15 No 1 | Page 26

HAPUS PERDA TIDAK SEMUDAH MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN

Us u l a n penghapusan ribuan perda bermasalah oleh Presiden Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merupakan salah satu alternatif demi mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN , serta sebagai pendorong produktivitas dan etos kerja dalam menghadapi persaingan antarnegara yang akan semakin sengit . Atas dasar itulah Presiden Jokowi menekankan perlunya penyederhanaan aturan agar tidak menyulitkan proses perizinan investasi . Ia juga menyarankan perizinan investasi bisa dilakukan sesingkat mungkin seperti yang sudah dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal selama ini . “ Perizinan tidak perlu berlarut-larut , cukup satu sampai tiga jam selesai ,” ujar Jokowi kepada Antaranews .

Dalam catatan Jokowi , saat ini Indonesia memiliki 42 ribu jenis peraturan yang tidak memberikan manfaat . Aturan tersebut membuat kinerja pemerintah menjadi lamban dan terkesan mengikat . Menurutnya , Indonesia sudah saatnya membutuhkan sistem regulasi yang sederhana dan fleksibel yang dapat menjadikan pemerintah semakin lincah memainkan peran di kancah global dan sigap merespon segala kebutuhan dalam rangka menghadapi kompetisi global .
Menurut Jokowi , saat ini masih ada sekira 3 ribu perda yang perlu direvisi . Perda tersebut menurut presiden lebih banyak menyulitkan dunia usaha . Ribuan perda yang ada saat ini sangat bertentangan dengan undangundang , menghambat perizinan , dan sangat membebankan beragam tarif kepada masyarakat . Regulasi tersebut dapat menghambat proses pembangunan dan menurunkan daya saing nasional .
Di tempat terpisah Mendagri Tjahjo Kumolo bukan tidak mengakui atas ribuan perda yang dianggap bermasalah . Bahkan , sejak awal memimpin Kemendagri , salah satu program yang diprioritaskan adalah memangkas aturan-aturan di kementerian yang terlalu birokratis . Hal tersebut merupakan salah satu upaya penataan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif , efisien taat kepada hukum .
Selain itu , selama ini Mendagri sudah berupaya meluruskan banyak peraturan agar tidak tumpang tindih dan berimplikasi pada terlambatnya pembangunan di daerah . Pada 2015 , misalnya , terdapat 113 perda yang dievaluasi dan dibatalkan . Pemangkasan dilakukan terhadap
26 | mediaBPP | Februari 2016