Media BPP Februari 2016 Vol 15 No 1 | Page 27

perda-perda yang menghambat perijinan, investasi, pelayanan, dan retribusi-retribusi yang tidak perlu.
Rinciannya 148 Perda Provinsi, 1.062 Perda Kabupaten, serta 291 Perda Kota juga telah dikembalikan kepada pemerintah daerah, sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada periode 2010-2015. Pihaknya juga menargetkan dalam waktu dekat akan segera dilakukan penghapusan ribuan peraturan bermasalah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu Mendagri jauh-jauh hari sudah menginstruksikan kepada seluruh pejabat eselon I, II, dan III di lingkup Kemendagri serta kepada Biro Hukum Kemendagri, untuk menghapus aturan-aturan yang menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“ Saat ini daerah harus jemput bola, bukan menunggu bola. Kita sudah mengupayakan dengan mengevaluasi peraturan yang menghambat pembangunan daerah, kalau tidak seperti itu kita jelas akan ketinggalan,” ujar Tjahjo Kumolo kepada Republika. co. id.
Tidak sekadar penghapusan Instruksi pencabutan ribuan perda bermasalah akan menimbulkan ragam persepsi tidak terkecuali masyarakat kalangan bawah yang menelan mentah informasi akan instruksi presiden tersebut, terlebih instruksi tersebut mendapat dukungan Mendagri.
Selaku Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan( BPP) Kemendagri Domoe Abdie memunyai pandangan, instruksi pencabutan perda bermasalah bisa saja ditafsirkan berbeda oleh kalangan bawah terutama yang berada di daerah. Pencabutan dan larangan perda akan ditafsirkan sebagai bentuk kevakuman hukum di daerah, dengan alasan tersebut masyarakat akan menilai buruk terhadap kinerja Kemendagri selama ini.
“ Masyarakat akan menganggap selama ini tidak ada aturan yang jelas. Sejatinya, ribuan perda tersebut tidak dibuat sembarangan dan tidak merugikan masyarakat pada akhirnya, perda sebenarnya memiliki semangat dan tujuan untuk memperlancar berbagai kegiatan yang ada. Selain itu, penghapusan perda tidak semudah membalikkan telapak tangan, pembuatan dan penghapusan perda membutuhkan proses pengkajian yang panjang. di sinilah peran pemerintah daerah menjelaskan ulang perintah presiden tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.
Lazimnya, sebuah perda harus sesuai dengan kepentingan umum, Mendagri sudah pasti akan membatalkan perda jika bertentangan dengan kepentingan umum setelah dilakukan pengkajian. Selain itu Penghapusan perda pun perlu kajian mendalam, terdapat tolok ukur pemerintah pusat dapat menolak perda yang dianggap bermasalah di antaranya jika sebuah perda yang diajukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, bertentangan dengan ketertiban umum, dan bertentangan dengan masyarakat.
Rencana penghapusan aturan yang membebani rakyat pun perlu didukung oleh seluruh praktisi politik di Tanah Air sekiranya akan mendatangkan manfaat bagi negara. Penghapusan perda bermasalah akan membuat keteraturan perda dengan substansi menghilangkan hambatan bersifat birokrasi dan memberikan perlindungan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Namun saat ini, tidak sedikit perda yang terkesan lebih menekankan pada kewajiban masyarakat dan semangatnya hanya untuk meningkatkan pendapatan. Di Sumatera Utara, misalnya, tidak sedikit perda yang justru mengutamakan kewajiban negara, dalam hal pemerintah daerah untuk memperlancar dan mendukung aktivitas yang dilakukan masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota Badan Legislasi DPRD Sumut Efendi Panjaitan kepada Covesia. com. Menurutnya tidak sedikit perda yang dibuat menimbulkan kebingungan dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU dan peraturan menteri. Karena itu, tidak mengherankan jika banyak perda yang bermasalah dan menghambat tujuan yang diinginkan dari aturan tersebut. Bahkan, muncul fenomena yang cukup menarik, tidak sedikit perda yang diterbitkan tersebut sering terabaikan karena hanya digunakan ketika dibutuhkan.
“ Peruntukannya tidak melihat jangka panjang, apa yang dibutuhkan dari regulasi itu,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Atas dasar itulah kebijakan Presiden Jokowi dan Mendagri dalam rangka penghapusan perda yang menyulitkan izin investasi sangat wajar. Kendati demikian, penghapusan perda tidak serta merta dilakukan, menghapus perda tidak gampang dan tentu saja diperlukan kajian yang mendalam serta butuh waktu yang tidak sebentar dalam rangka mendukung percepatan pembangunan daerah agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.( MSR)
Februari 2016 | mediaBPP | 27