perda-perda yang menghambat perijinan , investasi , pelayanan , dan retribusi-retribusi yang tidak perlu .
Rinciannya 148 Perda Provinsi , 1.062 Perda Kabupaten , serta 291 Perda Kota juga telah dikembalikan kepada pemerintah daerah , sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada periode 2010-2015 . Pihaknya juga menargetkan dalam waktu dekat akan segera dilakukan penghapusan ribuan peraturan bermasalah baik di tingkat pusat maupun daerah .
Selain itu Mendagri jauh-jauh hari sudah menginstruksikan kepada seluruh pejabat eselon I , II , dan III di lingkup Kemendagri serta kepada Biro Hukum Kemendagri , untuk menghapus aturan-aturan yang menghambat pelayanan kepada masyarakat .
“ Saat ini daerah harus jemput bola , bukan menunggu bola . Kita sudah mengupayakan dengan mengevaluasi peraturan yang menghambat pembangunan daerah , kalau tidak seperti itu kita jelas akan ketinggalan ,” ujar Tjahjo Kumolo kepada Republika . co . id .
Tidak sekadar penghapusan Instruksi pencabutan ribuan perda bermasalah akan menimbulkan ragam persepsi tidak terkecuali masyarakat kalangan bawah yang menelan mentah informasi akan instruksi presiden tersebut , terlebih instruksi tersebut mendapat dukungan Mendagri .
Selaku Plt . Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ( BPP ) Kemendagri Domoe Abdie memunyai pandangan , instruksi pencabutan perda bermasalah bisa saja ditafsirkan berbeda oleh kalangan bawah terutama yang berada di daerah . Pencabutan dan larangan perda akan ditafsirkan sebagai bentuk kevakuman hukum di daerah , dengan alasan tersebut masyarakat akan menilai buruk terhadap kinerja Kemendagri selama ini .
“ Masyarakat akan menganggap selama ini tidak ada aturan yang jelas . Sejatinya , ribuan perda tersebut tidak dibuat sembarangan dan tidak merugikan masyarakat pada akhirnya , perda sebenarnya memiliki semangat dan tujuan untuk memperlancar berbagai kegiatan yang ada . Selain itu , penghapusan perda tidak semudah membalikkan telapak tangan , pembuatan dan penghapusan perda membutuhkan proses pengkajian yang panjang . di sinilah peran pemerintah daerah menjelaskan ulang perintah presiden tersebut kepada masyarakat ,” ujarnya .
Lazimnya , sebuah perda harus sesuai dengan kepentingan umum , Mendagri sudah pasti akan membatalkan perda jika bertentangan dengan kepentingan umum setelah dilakukan pengkajian . Selain itu Penghapusan perda pun perlu kajian mendalam , terdapat tolok ukur pemerintah pusat dapat menolak perda yang dianggap bermasalah di antaranya jika sebuah perda yang diajukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi , bertentangan dengan ketertiban umum , dan bertentangan dengan masyarakat .
Rencana penghapusan aturan yang membebani rakyat pun perlu didukung oleh seluruh praktisi politik di Tanah Air sekiranya akan mendatangkan manfaat bagi negara . Penghapusan perda bermasalah akan membuat keteraturan perda dengan substansi menghilangkan hambatan bersifat birokrasi dan memberikan perlindungan agar tidak ada pihak yang dirugikan .
Namun saat ini , tidak sedikit perda yang terkesan lebih menekankan pada kewajiban masyarakat dan semangatnya hanya untuk meningkatkan pendapatan . Di Sumatera Utara , misalnya , tidak sedikit perda yang justru mengutamakan kewajiban negara , dalam hal pemerintah daerah untuk memperlancar dan mendukung aktivitas yang dilakukan masyarakat .
Hal itu disampaikan anggota Badan Legislasi DPRD Sumut Efendi Panjaitan kepada Covesia . com . Menurutnya tidak sedikit perda yang dibuat menimbulkan kebingungan dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU dan peraturan menteri . Karena itu , tidak mengherankan jika banyak perda yang bermasalah dan menghambat tujuan yang diinginkan dari aturan tersebut . Bahkan , muncul fenomena yang cukup menarik , tidak sedikit perda yang diterbitkan tersebut sering terabaikan karena hanya digunakan ketika dibutuhkan .
“ Peruntukannya tidak melihat jangka panjang , apa yang dibutuhkan dari regulasi itu ,” kata politisi PDI Perjuangan itu .
Atas dasar itulah kebijakan Presiden Jokowi dan Mendagri dalam rangka penghapusan perda yang menyulitkan izin investasi sangat wajar . Kendati demikian , penghapusan perda tidak serta merta dilakukan , menghapus perda tidak gampang dan tentu saja diperlukan kajian yang mendalam serta butuh waktu yang tidak sebentar dalam rangka mendukung percepatan pembangunan daerah agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat . ( MSR )
Februari 2016 | mediaBPP | 27