Media BPP April 2016 Vol 1 No 1 | Página 9

Moeslim mengeluhkan , dengan indikator tersebut , maka BPP Provinsi Banten akan berubah menjadi tipe C . Sejalan dengan Moeslim , Kabid Litbang Sumatera Barat , Latifah pun mengungkapkan hal yang sama , persyaratan dan penilaian tersebut tidak akan memungkinkan Bidang Litbang Provinsi Sumbar menjadi BPP Bertipe A . Alasannya , keuangan daerah Provinsi Sumbar tidak mencukupi untuk sebuah BPP bertipe A . Selain itu , Bidang Litbang yang ada saat ini juga masih berada di bawah BAPPEDA , sehingga anggaran untuk BPP akan semakin kecil .
“ Anggaran dana untuk BPP pun akan semakin kecil , karena beberapa dinas , seperti Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan akan lebih diprioritaskan , sementara BPP dituntut untuk mengawal inovasi daerah yang diamanatkan UU ,” keluh Latifah .
Klasifikasi tipe BPP ini tertuang pada Pasal 29 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2014 . Namun sayangnya , pihak BPP Kemendagri dan Daerah masih menunggu hasil revisi draft PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah . Musababnya , klasifikasi tipe badan seperti ini sebelumnya tidak tertuang dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
menerangkan perangkat daerah .
Pada UU tersebut , dalam Pasal 120 Ayat 1 dinyatakan perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah , Sekretariat DPRD , Dinas Daerah , dan Lembaga Teknis . Yang dimaksud dengan Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam
Yuswandi Temenggung Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Tidak hanya selesai di masalah SDM dan produktifitas , masalah angka kredit dan tunjangan peneliti kerap menjadi kendala . Banyak peneliti di BPP Daerah yang tidak tahu jika sebenarnya ada SK untuk menambah tunjangan peneliti .
penyusunan
dan
pelaksanaan
kebijakan
daerah
yang
bersifat
spesifik berbentuk badan ,
kantor , atau rumah sakit
umum daerah ( RSUD ).
Pada Pasal 29 draft RPP OPD misalnya , baru secara jelas digambarkan mengenai RSUD berkelas A , B , C , atau D . Tetapi belum ada secara jelas mengklasifikasikan BPP bertipe itu . Tentu ini menjadi kewaspadaan sekaligus kebimbangan bagi para pengelola BPP di daerah . Beberapa BPP di daerah yang sudah produktif dan memunyai peneliti terancam turun level , hanya karena misalnya letak geografis yang tidak mencukupi jumlah penduduknya
Hasil kriteria itu kemudian dinilai oleh KemenPAN-RB dengan beberapa indikator . BPP yang memunyai nilai 400 dari indikator akan mendapat label BPP tipe C , yang tentu dengan mendapat jatah anggaran sedikit sebelum pengklasifikasian .“ Untuk itu kami mengusulkan bagi BPP dengan skor 400 tetap dikatakan Badan , namun dengan BPP tipe C ,” kata Heriyandi Roni , anggota Komisi II Rakornas Kelitbangan 2016 .
Menanggapi hal itu , Yuswandi Temenggung , Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri m e n j a w a b santai semua keluh kesah para pengelola BPP Daerah .
“ Tidak perlu takut soal jabatan , dan anggaran yang sedikit , karena Saudara-saudara di sini tidak selamanya di BPP . Semua orang akan berpindah , yang terpenting adalah menanamkan kebiasaan dan budaya baik ,” kata Sekjen yang pernah berkarier selama 15 tahun di BPP itu . ( IFR / MSR )
VOLUME 1 NO . 1 | APRIL 2016 7