Media BPP April 2016 Vol 1 No 1 | Page 9

Moeslim mengeluhkan, dengan indikator tersebut, maka BPP Provinsi Banten akan berubah menjadi tipe C. Sejalan dengan Moeslim, Kabid Litbang Sumatera Barat, Latifah pun mengungkapkan hal yang sama, persyaratan dan penilaian tersebut tidak akan memungkinkan Bidang Litbang Provinsi Sumbar menjadi BPP Bertipe A. Alasannya, keuangan daerah Provinsi Sumbar tidak mencukupi untuk sebuah BPP bertipe A. Selain itu, Bidang Litbang yang ada saat ini juga masih berada di bawah BAPPEDA, sehingga anggaran untuk BPP akan semakin kecil.
“ Anggaran dana untuk BPP pun akan semakin kecil, karena beberapa dinas, seperti Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan akan lebih diprioritaskan, sementara BPP dituntut untuk mengawal inovasi daerah yang diamanatkan UU,” keluh Latifah.
Klasifikasi tipe BPP ini tertuang pada Pasal 29 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2014. Namun sayangnya, pihak BPP Kemendagri dan Daerah masih menunggu hasil revisi draft PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Musababnya, klasifikasi tipe badan seperti ini sebelumnya tidak tertuang dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
menerangkan perangkat daerah.
Pada UU tersebut, dalam Pasal 120 Ayat 1 dinyatakan perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis. Yang dimaksud dengan Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam
Yuswandi Temenggung Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Tidak hanya selesai di masalah SDM dan produktifitas, masalah angka kredit dan tunjangan peneliti kerap menjadi kendala. Banyak peneliti di BPP Daerah yang tidak tahu jika sebenarnya ada SK untuk menambah tunjangan peneliti.
penyusunan
dan
pelaksanaan
kebijakan
daerah
yang
bersifat
spesifik berbentuk badan,
kantor, atau rumah sakit
umum daerah( RSUD).
Pada Pasal 29 draft RPP OPD misalnya, baru secara jelas digambarkan mengenai RSUD berkelas A, B, C, atau D. Tetapi belum ada secara jelas mengklasifikasikan BPP bertipe itu. Tentu ini menjadi kewaspadaan sekaligus kebimbangan bagi para pengelola BPP di daerah. Beberapa BPP di daerah yang sudah produktif dan memunyai peneliti terancam turun level, hanya karena misalnya letak geografis yang tidak mencukupi jumlah penduduknya
Hasil kriteria itu kemudian dinilai oleh KemenPAN-RB dengan beberapa indikator. BPP yang memunyai nilai 400 dari indikator akan mendapat label BPP tipe C, yang tentu dengan mendapat jatah anggaran sedikit sebelum pengklasifikasian.“ Untuk itu kami mengusulkan bagi BPP dengan skor 400 tetap dikatakan Badan, namun dengan BPP tipe C,” kata Heriyandi Roni, anggota Komisi II Rakornas Kelitbangan 2016.
Menanggapi hal itu, Yuswandi Temenggung, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri m e n j a w a b santai semua keluh kesah para pengelola BPP Daerah.
“ Tidak perlu takut soal jabatan, dan anggaran yang sedikit, karena Saudara-saudara di sini tidak selamanya di BPP. Semua orang akan berpindah, yang terpenting adalah menanamkan kebiasaan dan budaya baik,” kata Sekjen yang pernah berkarier selama 15 tahun di BPP itu.( IFR / MSR)
VOLUME 1 NO. 1 | APRIL 2016 7