Media BPP April 2016 Vol 1 No 1 | Seite 52

KILAS BERITA
MENDAGRI TOLAK SYARAT CALON INDEPENDEN DIPERBERAT
JAKARTA- Kepada Media Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, hak calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen tidak boleh dibatasi. Pasalnya, itu merupakan hak politik warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai sebagai kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah( Pilkada).
Pernyataan tersebut disampaikan terkait munculnya usulan Komisi II DPR untuk menaikkan syarat dukungan bagi calon perseorangan pada revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Tjahjo menambahkan keringanan syarat calon independen sebelumnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi( MK) dengan syarat persentase 6,5 hingga 10 persen dukungan bagi calon perseorangan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap( DPT). Aturan tersebut juga telah tertuang dalam draf revisi yang disusun pemerintah dalam Pasal 41 Ayat 1 dan 2.
Selain itu, draf revisi juga menetapkan perbedaan rasio di setiap daerah. Untuk provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap( DPT) lebih dari 12 juta harus didukung minimal 6,5 persen dan maksimal 50 persen kabupaten dan kota. Sedangkan untuk daerah dengan jumlah DPT sampai 2 juta penduduk harus didukung paling sedikit 10 persen.
Kepada Tempo, Mendagri menjamin syarat dukungan untuk calon perseorangan atau independen tidak akan berubah dalam revisi UU Pilkada.
“ Tidak ada masalah, walaupun jumlah calon independen sedikit, tapi jangan diukur sedikitnya. Yang penting kesempatan diberikan,” ujar Tjahjo
Terkait hal itu, presiden Jokowi pun angkat bicara. Saat memimpin rapat terbatas bersama para menteri, Jokowi meminta agar rumusan pesal-pasal dalam revisi UU Pilkada tidak multi tafsir, perbaikan juga diharapkan tidak tambal sulam. Selain itu, perbaikan dari segi regulasi dan implementasi di lapangan pun harus dapat mengantisipasi kekurangan yang terjadi pada Pilkada serentak tahun lalu.
“ Saya ingin pelaksanaan Pilkada mendatang lebih lancar, aman, dan disertai perbaikan,” kata Jokowi.( MSR)
PILKADA DKI JAKARTA LAYAK GUNAKAN e-VOTING
JAKARTA- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi( BPPT) menyatakan pemungutan suara pemilu secara elektronik( e-voting) dapat meminimalkan manipulasi data atau kecurangan dalam proses penyelengaraan pesta demokrasi.
“ Penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan e-voting sudah selayaknya di gunakan pada Pilkada DKI 2017. Pemilu harus berubah sesuai standar tahapan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan dan akuntabel. Teknisnya, setiap pemilih yang menggunakan e-voting nantinya akan mengeluarkan struk sebagai bukti telah memberikan hak pilih. Struk tersebut bisa dijadikan bukti hukum. Struk juga memiliki data optik yang bisa dibaca mesin( barcode) khusus dan bisa dibuktikan di pengadilan serta tidak bisa di cetak sendiri,” kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru.
Andrari menambahkan, perangkat e-voting tersebut telah dipersiapkan jauh-jauh hari termasuk dalam hal pengujian dan audit di lapangan sehingga bisa dibuktikan secara hukum. Selain itu, e-voting sendiri telah dibuktikan dalam pemilihan kepala desa di bebeberapa wilayah di Indonesia.
“ Penggunaan e – voting juga sangat memudahkan dan tidak akan menelan banyak biaya, e-voting pun tahan terhadap serangan peretas( hacker) dan tidak memerlukan tenaga listrik( PLN). Penayangan hasil pemilu juga bisa dilihat secepat mungkin dan berjenjang, seperti jumlah suara di setiap Tempat Pemungutan Suara( TPS) setiap desa, kecamatan, provinsi bahkan pusat,” ujar Andrari.
Selain itu, menurut Andrari saat ini BPPT telah menyediakan beberapa teknologi yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, selain e-voting BPPT juga tengah menyediakan penghitungan suara melalui perangkat elektronik( e-counting) dan rekapitulasi berbasis elektronik( e-rekapitulasi). Penggunaan teknologi tersebut diharapkan bisa memperbaiki permasalahan pilkada serentak yang sering terjadi berulang kali.
“ Kalau pilkada menggunakan undangan, biasanya sering disalahgunakan, undangan bisa saja dijual oleh panitia, atau mungkin disalahgunakan oleh pemilik dengan diberikan kepada orang lain. Hal tersebut karena di TPS biasanya tidak dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata Andrari.( MSR)
50 VOLUME 1 NO. 1 | APRIL 2016