KIA versi Kementerian Dalam Negeri. Ada banyak hal yang mesti dilakukan sebagai prasyarat KIA akan sukses diimplementasikan.
Setidaknya, pemerintah harus meminimalisasi beberapa permasalahan yang masih ada saat ini. Sinergitas dan komitmen pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar program KIA tidak membawa masalah baru. Pemerintah perlu belajar dari kendala yang sudah terjadi pada program-program sebelumnya, agar cakupan KIA mencapai target yang diinginkan.
Perlu diminimalisasi
Beberapa hal yang perlu diminimalisasi tersebut di antaranya dalam hal pendataan warga yang berstatus anak, misalnya, meski dalam pelayanan pengurusan nantinya akan dilakukan dengan jemput bola, perlu ada kemudahan dalam proses pengurusan, karena meskipun akan diurus oleh orang dewasa, banyak dari orangtua yang akan membawa anaknya untuk dilakukan perekaman. Pemerintah perlu memikirkan agar‘ konsumen kecil’ penerima KIA mendapatkan fasilitas penunjang yang nyaman dalam proses pengurusannya.
Selanjutnya perlu menghilangkan persyaratan‘ ekstra’ di tingkat pemerintah daerah yang cenderung mempersyaratkan surat pengantar dari RT hingga ke kecamatan, penyediaan beberapa loket pelayanan yang terpisah dari pengajuan dokumen kependudukan lainnya, hingga menyediakan ruang tunggu yang ramah terhadap anak. Dalam pengurusan kesediaan blanko yang terencana sesuai kebutuhan daerah, kecukupan alat cetak dan perekaman, jadwal dan lokasi pelayanan, dukungan ICT yang memadai, serta kecukupan dan kemampuan tenaga SDM di tingkat Dinas Dukcapil.
Dalam peningkatkan cakupan KIA, pemerintah tidak harus melulu berfokus pada cakupan pendataan dan pelayanan publik yang dicapai, tetapi juga perlu memerhatikan kemanfaatan dari KIA sendiri. Permendagri No 2 Tahun 2016 yang mengamanatkan pemerintah kabupaten / kota perlu melakukan perjanjian kemitraan bisnis dengan pihak ketiga di bidang taman bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku dan usaha ekonomi lainnya agar KIA memiliki nilai manfaat perlu disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat agar manfaat dari KIA tidak dipahami terbatas dan hanya sekadar mendapatkan potongan membeli buku, diskon tiket rekreasi, atau potongan makan.
Selain menyasar cakupan pendataan dan menjalankan fungsi pelayanan publik, pemerintah sebaiknya juga berfokus untuk meningkatkan kemanfaatan dari kepemilikan KIA ini agar masyarakat merasakan keuntungan dari program tersebut. Seperti contoh manfaat cepat yang dirasakan masyarakat adalah kemudahan saat traveling membawa anak. Orang tua tidak perlu lagi harus menunjukkan akta kelahiran anak untuk berjaga-jaga seandainya perusahaan penyedia jasa transportasi menanyakan akta kelahiran atau dokumen yang memperkuat.
Memperkuat manfaat
Di sisi lain, saat anak mengalami peristiwa penculikan atau hilang dari jangkauan orang tua, KIA dimanfaatkan untuk melapor ke pihak berwajib atau meminta informasi ke orang yang dimintai keterangan. Manfaat lain adalah saat mendaftarkan ke fasilitas taman bermain atau sekolah, rumah sakit, dan ke fasilitas lain yang dimanfaatkan anak setelah ada kerjasama antar lembaga pemerintah dan swasta penyedia layanan anak.
Demi memperkuat manfaat KIA pemerintah juga perlu memerhatikan elemen data yang saat ini tidak jauh bebeda dengan KTP-el. Adanya tambahan informasi nomor KK dan akta kelahiran, nama kepala keluarga, tempat penerbitan, dan tandatangan kepala dinas dinilai tidak cukup kuat dan kurang memiliki manfaat perlindungan anak. Mengingat KIA harus memiliki manfaat lebih luas yang tidak hanya sebagai identitas anak, tetapi juga memuat informasi penting saat anak berada dalam bahaya atau hilang dari orangtuanya.
Maka perlu penambahan beberapa informasi seperti ciri fisik spesial anak( misalkan luka atau tanda lahir), jenis alergi / penyakit penting yang diderita, termasuk nomor kontak 24 jam orang tua, nomor asuransi kesehatan atau BPJS atau kontak rumah sakit yang menangani apabila anak dalam keadaan genting.
Selanjutnya KIA sebaiknya juga memiliki desain bernuansa anak yang tidak terlalu formal, sehingga anak sebagai pemilik kartu akan cenderung merawat kartu‘ sakti’ yang dimilikinya. Desain kartu dinilai terlalu mirip dengan KTP-el yang dimiliki orang dewasa. Meskipun sama-sama menyandang kartu identitas, namun selayaknya KIA memiliki desain yang ramah untuk anak dan memuat informasi yang efektif. Misalnya, desain yang memuat gambar foto terbaru anak yang cukup jelas bila dilihat, tulisan yang lebih besar pada informasi vital seperti nomor telepon darurat, alergi yang diidap anak, dan ciri fisik yang identik.
Dengan belajar dari pengalaman dan mau melihat praktik KIA di negara maju, pemerintah sebenarnya dapat membuat keberhasilan dari program KIA dengan melihat manfaat sebenarnya dari kehadiran KIA. Manfaat KIA yang dirasakan di luar negeri harus dapat dirasakan juga di Indonesia, sehingga akan berimpak pada cakupan kepemilikan KIA sesuai harapan pemerintah.
VOLUME 1 NO. 1 | APRIL 2016 49