Media BPP April 2016 Vol 1 No 1 | Page 50

OPINI

MEMPERKUAT MANFAAT KARTU IDENTITAS ANAK

Me l a l u i Permendagri

Hari Prasetyo Sutanto
No 2 Tahun
Peneliti 2016 tentang di BPP Kemendagri
Kartu Identitas
Anak( KIA), pemerintah akhirnya memiliki aturan baru terkait identitas untuk anak. Aturan tersebut memberlakukan KIA sebagai kartu identitas resmi untuk anak sebelum memiliki KTP elektronik( KTP-el). Lahirnya peraturan tersebut juga tidak lain sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik kepada setiap warga negara yang berstatus anak.
Salah satu upaya tersebut adalah mengamanatkan Dinas Dukcapil untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA melalui kerjasama kemitraan bisnis dengan pihak ketiga seperti tempat bermain, rumah makan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.
Permendagri tersebut juga mengatur tempat pelayanan pengurusan KIA yang bisa dilakukan di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan tempat layanan lainnya. Pemerintah memberlakukan blangko yang sama untuk KIA di seluruh wilayah Indonesia dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan yaitu material, fisik, teknologi printing, bentuk, dan komposisinya.
KIA juga memuat informasi tambahan nomor KK( kartu keluarga) dan nomor akta kelahiran, nama kepala keluarga, tempat penerbitan dan tandatangan kepala dinas selain informasi yang termuat dalam KTP-el dewasa.
Dalam Permendagri diatur, KIA dibagi menjadi dua jenis, yaitu KIA untuk anak berusia di bawah lima tahun dan KIA untuk anak usia 5 s. d 17 tahun. KIA ini bisa didapatkan bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran, sedangkan bagi anak yang sudah memiliki akta kelahiran pengajuannya harus memenuhi persyaratan KTP-el orang tua beserta KK.
Kendati begitu, hadirnya program KIA ditanggapi pesimis oleh sebagian masyarakat, mengingat berbagai program kependudukan sebelumnya masih banyak yang mengecewakan masyarakat, seperti KTP-el dan akta kelahiran. Sejak diberlakukan pada 2011, KTPel masih menyisakan permasalahan di antaranya terbatasnya alat perekaman dan blangko KTP-el, belum semua masyarakat terekam dan menerima KTPel, hingga masih ditemukannya NIK ganda penyebab kisruh kualitas Daftar Penduduk Potensial Pemilih( DP4) di beberapa daerah.
Demikian juga dengan masih banyaknya anak di Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab, seperti keterjangkauan terhadap pelayanan, rendahnya pengetahuan dan pendidikan orang tua, dan kultur yang menganggap akta kelahiran belum penting untuk dimiliki.
Praktik di negara lain
Senyatanya, KIA yang digagas pemerintah juga berlaku di negara-negara maju. Akan tetapi, di sana KIA hanyalah sebagai manfaat tambahan untuk anak. Selain untuk mendapatkan perlindungan, KIA juga dimanfaatkan untuk mendaftar ke tempat penitipan anak, taman kanak-kanak, sekolah, akses ke perpustakaan, dan transportasi bus sekolah. Kalau kita tengok, Amerika Serikat, Kanada, Hongkong dan lainnya, misalnya, KIA lebih bermanfaat untuk memberikan perlindungan kepada anak daripada keuntungan lainnya.
KIA berfungsi untuk melindungi anak apabila terjadi hal-hal yang membahayakan atau bersifat urgent, misalnya, apabila anak mengalami peristiwa penculikan atau anak memiliki penyakit / alergi yang bila tidak ditangani cepat akan membahayakan jiwa. Contoh lain, pada saat terjadi penculikan, orangtua atau keluarga akan dengan mudah memberikan informasi valid ke pihak berwajib atau bertanya sembari menunjukkan kartu kepada orang yang dimintai keterangan selama mencari. KIA juga untuk menjaga anak dari penyakit yang diderita, tempat penitipan anak, pengasuh, dan keluarga terdekat.
Pihak yang diberikan otoritas sementara menjaga anak juga dapat memanfaatkan informasi pada kartu ini. KIA pun dapat dipegang oleh beberapa pihak, seperti orang tua, pengasuh, keluarga terdekat, tempat penitipan anak, dan taman kanak-kanak, serta sekolah untuk perlindungan si anak. Informasi yang jelas dalam kartu ini juga akan bermanfaat saat dibutuhkan, misalnya foto yang update, sidik jari, ciri fisik yang identik( misalnya bekas luka atau tanda lahir), jenis alergi, nomor telepon darurat orang tua, pihak asuransi atau rumah sakit yang menangani si anak.
Pertanyaannya, apakah dengan berlakunya Permendagri No 2 Tahun 2016, akan serta-merta memberikan manfaat kepada anak di Indonesia? Tulisan ini tidak berpretensi memastikan bahwa KIA yang berlaku di negara maju itu juga akan sama dengan
48 VOLUME 1 NO. 1 | APRIL 2016