diskusi dan membacanya masih kental,” katanya.
Masuk kuliah pada 1995, di masa peralihan orde baru dan reformasi kala itu belum banyak mahasiswa yang progresif terhadap politik pemerintah. Teman-teman Endi banyak yang bergabung pada himpunan jurusan yang banyak dipantau oleh birokrasi kampus. Endi malah memilih organisasi ekstra kampus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.“ Saya pilih organisasi ekstra kampus karena dinamikanya lebih kencang dibandingkan dengan organisasi internal,” jelasnya.
Aktif di dunia mahasiswa, membuatnya bertemu banyak pemikir dan aktivis mahasiswa dari jurusan bahkan universitas lainnya. Seperti HMI, GMNI, PMII dan sebagainya. Endi mulai memetakan isu terkait untuk menuju masa reformasi. Sebagai aktivis‘ 98, Endi merumuskan beberapa isu yang menjadi krusial di masa peralihan itu.“ Selain menumbangkan Soeharto, kami mahasiswa memunyai tuntutan penting. Pertama: hapus dwi fungsi ABRI. Kedua: hapus KKN, dan ketiga: otonomi daerah,” imbuhnya.
Gerakan mahasiswa secara massif di beberapa kota termasuk Yogyakarta, tempat Endi menuntut ilmu bisa dikatakan berhasil. Banyak teman-teman seperjuangan dulu juga terjun di dunia politik atau lembaga anti korupsi seperti ICW. Tetapi, tidak bagi bagi Endi. Dia memutuskan mengambil langkah beda, langkah meneruskan tuntutan aktivis mahasiswa kala itu yang kurang mendapatkan perhatian.
Ruang kerja Robert Na Endi Jaweng
dari seluruh lapisan masyarakat bersatu peduli terhadap otonomi daerah,” paparnya sambil tersenyum lega.
Berdiri sejak akhir 2000 lalu mulai berkembang pada 2001, KPPOD memunyai tiga misi utama sebagai lembaga yang fokus membantu peran pemerintah. Endi sendiri mengaku tugas otonomi daerah tidak boleh terfokus pada pemerintah saja, harus ada lembaga yang mengawasi otonomi daerah. Pada awal berdirinya KPPOD bahkan sudah menandatakan MoU bersama Ditjen Otda Kemendagri kala itu sebagai partner pemerintah.“ Makanya tagline kami partner in progress, namun kita juga melakukan kritik dan pengawasan melalui tekanan dari dalam dan membantu dari dalam tentang perencanaan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Tidak banyak memang kolaborasi antara kompenen masyarakat dengan lembaga daerah yang bisa bersatu dengan capaian bagus. Berbagai hasil penelitian mengenai kemajuan daerah seperti potensi ekonomi setiap daerah pun mulai dipetakan oleh Endi dan kawan-kawan. Karena banyak berlatar belakang pemikir ekonomi, pusat kajian KPPOD mengambil kajian ekonomi daerah.“ Kita memilih ekonomi daerah karena ini menjadi penting tapi terlupakan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah banyak berpusat pada ekonomi pusat, padahal sebagai potensi pembangunan negara ada di daerah-daerah.“ Coba Anda bayangkan, banyak pengusaha asing datang ke daerah yang memunyai banyak potensi, tapi penduduk lokalnya tidak tahu potensi kekayaan daerahnya sendiri,” katanya.
Selesai mengenyam pendidikan sebagai sarjana ilmu pemerintah UGM, Endi ke Jakarta dan bertemu dengan berbagai elemen untuk mendirikan KPPOD. KPPOD sendiri dibentuk dari inisiasi 3 komponen dan 7 institusi berdasarkan hasil seminar pada 2006 tentang menyelamatkan otonomi daerah. Tiga komponen itu terdiri dari pelaku usaha: Kadin( Kamar Dagang dan Industri Indonesia) melalui KPEN( Komite Pemulihan Ekonomi Nasional), lalu komponen dari media massa: Suara Pembaruan, The Jakarta Post, dan Bisnis Indonesia, dan ada komponen dari akademisi seperti CSIS, dan LPM UI.“ Bagi saya suatu kebanggaan, tiga komponen
Sebagai peneliti, Endi berharap pemerintah bisa lebih memerhatikan daerah. Seperti izin usaha seperti UMKM. Catatan KPPOD mengatakan izin usaha di seluruh Indonesia sudah mencapai 1.200 jenis izin, namun sebagian besar( 518 izin) berpusat di ibukota.“ Regulasinya harus jelas, perdesaan jangan diberikan sanksi. Tapi diberikan fasilitas,” ucapnya.
Saat ditanya bagaimana sebaiknya lembaga litbang dalam negeri sebaiknya mengambil langkah, dirinya berharap sebagai lembaga think tank pemerintahan sebaiknya regulasi lahir dan bermitra dengannya yang banyak terjun ke lapangan langsung.“ Ada 500 perda yang kami review, dan 20 persen di antaranya bermasalah. Kami berharap Kementerian Dalam Negeri bisa bermitra lebih luas dengan kami dalam mendukung kesejahteraan ekonomi daerah,” harapnya.( IFR)
36 VOLUME 1 NO. 1 | APRIL 2016