Majalah Komunita Edisi 24 | Page 28

APK PT kita secara nasional, sekitar 31,5%. Masih kalah dari Malaysia yang 38%, Singapura 78%, dan Korea Selatan 98%. Tentu hal itu memprihatinkan. Apabila kita berbicara APK PT Jawa Barat, lebih memprihatinkan lagi, karena APK PT Jawa Barat itu baru sekitar 20 %. Padahal di Jawa Barat ini, jumlah lulusan SMA, baik negeri maupun swasta pada tahun 2018 saja berjumlah 184.866 orang. PTN/PTS yang siap melayani ada sekitar 380 (PTN 19, PTS 361). Menurut kajian Kemenristekdikti (2017), ada lima kesimpulan APK PT kita rendah : (1) jumlah PT terlalu banyak, (2) sebagian besar PT kecil, (3) secara umum mutu PT tidak bagus, (4) jumlah PT vokasi dan institut teknologi kurang, (5) prodi STEM [science, technology, engineering, mathmetics] kurang. Adapun rekomendasi Kemenristekdikti terhadap lima hal dia atas adalah: (1) jumlah PT yang banyak itu cukup dipertahankan saja, kalau perlu dikurangi, (2) PT yang kecil-kecil dimerger, (3) pendampinngan mutu oleh PT berkategori baik kepada PT berkategori kurang, (4) jumlah politeknik dan institut teknologi ditambah, dan (5) melakukan moratorium terhadap prodi non-STEM. Di samping itu, mungkin daya beli masyarakat kita juga masih banyak yang belum bisa menjangkau biaya pendidikan di PT. Upaya peningkatan APK PT itu tidak hanya menjadi tanggung jawab PT saja, paling tidak harus ada pelibatan dari tiga pihak, yaitu pemerintah, perguruan tinggi itu sendiri, dan dunia usaha. Pemerintah sebagai pengemban amanah Pasal 31 UUD 1945 jelas disebutkan perannya : Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah telah berbuat banyak. Di antaranya saja, telah menerbitkan UU No 12 Tahun 2012 tentang Kemudian yang terbaru, pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Pada Bab V Pasal 28 sampai dengan Pasal 34, pemerintah mengatur tentang PSDKU (Program Studi di Luar Kampus Utama) dan pada Bab VII Pasal 38 sampai dengan Pasal 63 tentang Pendidikan Jarak Jauh. Melalui PSDKU, sebuah perguruan tinggi dengan persyaratan yang ditetapkan kementerian dapat membuka pendidikan akademik dan vokasi untuk program diploma, sarjana, pascasarjana, dan doktor di luar kampus utama. Di Jawa Barat sudah ada contohnya, seperti ITB di Cirebon, Unpad di Pangandaran, dan IPB di Sukabumi. Melalui PJJ, PT dapat menyelenggaran PJJ dalam bentuk mata kuliah, program studi, atau bahkan perguruan tingginya sekalian seperti halnya Universitas Terbuka. Tentu penyelenggaraannya wajib mengikuti berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah, di antaranya adalah program studinya terakreditasi A. Apabila sebuah PT menyelenggarakan PJJ kurang dari 50% program studinya, maka PT tersebut tidak perlu mengajukan izin kepada Kemenristekdikti, namun apabila melebihi 50% maka diperlukan izin terlebih dahulu. Kedua bab pada Permenristekdikti tersebut pesannya sangat jelas tentang bagaimana strategi yang diupayakan pemerintah untuk meningkatkan APK PT. Dalam konteks peningkatan APK PT di Jawa Barat, selama ini Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah berkontribusi nyata di antaranya dengan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada para mahasiswa yang tersebar di PTN dan PTS di seluruh Jawa Barat. Demikian pula dengan Pemkot Bandung, melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung, di antaranya berkontribusi nyata untuk meningkatkan APK PT di Kota Bandung dengan memberikan dana bantuan studi untuk mahasiswa Kota Bandung yang bernama Bawaku. Di daerah lain, seperti di Pangkal Pinang, saat ini digalakkan oleh berbagai instansi tentang Gerakan #SAMAHSAJA (Satu rumah minimal satu sarjana). Saya kira pemerintah telah memberikan fasilitasi kepada perguruan tinggi, baik berupa regulasi, peluang kerja sama dengan industri, kucuran dana langsung kepada masyarakat berupa pemberian beasiswa dengan berbagai skema, dan lain-lain. Tinggal bagaimana setiap PT menyikapinya Pendidikan Tinggi.Pada Pasal 48 Ayat 4 dinyatakan bahwa pemerintah memfasilitasi kerja sama PT dan PT dengan dunia usaha/industri dalam bidang penelitian. Pada Pasal 86 Ayat 1, pemerintah memfasilitasi dunia usaha/dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada PT. Melalui skema tersebut, PT melakukan research and development untuk kepentingan dunia usaha/industri dan menghasilkan lulusan yang siap pakai di dunia usaha. Dunia usaha/industri memberikan bantuan dana kepada PT (berupa dana penelitian, bantuan bengkel kerja, beasiswa, dll.) dan menerima SDM siap pakai serta hasil research and development PT. Dari skema itu muncullah RAPID (Riset Andalan PT dan Industri). Itu teorinya, ya. Barangkali, seperti itulah skema yang dimaksud oleh Leydesdorff dan Etzkowitz dengan e Triple-Helix Model (2001). Apakah ada kendala dalam implementasi skema tersebut? Banyak. Misal, terdapatnya perbedaan persepsi dan orientasi di antara pendidikan tinggi dengan dunia usaha/dunia Foto : Mktg industri. 28 komunita 24 | April 2019