Majalah Komunita Edisi 24 | Page 27

rubrik utama 3. Pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning), hal ini perlu difasilitasi oleh perguruan tinggi dalam rangka memperoleh wawasan plus kompetensi keilmuan baru pada berbagai jenjang serta keterampilan khusus akibat adanya perubahan informasi & teknologi. Dalam kaitan kebijakan di atas fungsi LLDikti adalah perpanjangan tangan dari Kemenristekdikti dalam rangka menyelenggarakan dan mensukseskan program kegiatan pendidikan tinggi guna mencerdaskan wawasan plus keilmuan masyarakat. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sebagai transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) memiliki peran yang lebih strategis dan luas dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Kini LLDikti melayani pembinaan dan pengawasan perguruan tinggi swasta, juga menaungi perguruan tinggi negeri di wilayahnya. Fungsi LLDikti mencakup memetakan mutu pendidikan tinggi menjadi lebih baik, memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal, mengevaluasi dan melaporkan peningkatan mutu perguruan tinggi. Selain itu LLDikti juga memiliki fungsi pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi serta pelaksanaan administrasi LLDikti. Pembagian kewenangan ini memperjelas posisi Kemenristekdikti untuk berfokus pada penerbitan kebijakan, sementara LLDikti berfokus pada pelaksanaan dari kebijakan tersebut bagi seluruh PTN dan PTS di wilayahnya. LLDikti akan melaporkan pelaksanaan tersebut kepada direktorat jenderal masing-masing di Kemenristekdikti sebagai masukan untuk menyempurnakan kebijakan terkait perguruan tinggi. Adapun program yang direncanakannya sebagai berikut: - Program SDID dan Kelembagaan. Berkaitan dengan pembukaan & penutupan program studi, - Program Belmawa. Berkaitan dengan pembelajaran & kemahasiswaan Agar tingkat partisipasi masyarakat usia sekolah pada jenjang perguruan tinggi mengalami kenaikan, maka dari program tersebut diterapkan berupa kebebasan untuk membuka prodi baru bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan segala kesiapannya (sesuai peraturan & persyaratan). Sementara untuk program kemahasiswaan, diberikan beasiswa sebagaimana yang telah dijalankan. Seperti beasiswa bidik misi, dll. Khusus di Jawab Barat terdapat sekitar 470 perguruan tinggi, hampir 65% perlu perhatian dalam tata kelolanya. Kondisi tersebut mau tidak mau berpengaruh terhadap angka partisipasi dan mutu lulusan. Hal ini tentunya menjadi perhatian LLDikti Wilayah IV. Dalam hal penjaminan mutu bagi setiap perguruan tinggi. Oleh karenanya terdapat program yang kami lakukan, seperti penilaian assesment perguruan tinggi berupa akreditasi. Dalam rangka peningkatan nilai akreditasi bagi setiap perguruan tinggi di wilayah IV khususnya yang belum terakreditasi, dilakukan bimtek (bimbingan teknis) untuk sosialisasi dokumen borang baru dan pelatihan audit mutu internal guna mendorong penguatan implementasi SPMI (sistem penjaminan mutu internal). Selain itu, kami pun turut memfasilitasi perguruan tinggi untuk mengadakan kesepakatan bersama (MOU) dengan beberapa perguruan tinggi diatasnya guna melakukan pembinaan, dll. Contoh: Perguruan tinggi yang telah memperoleh nilai akreditasi A, diharapkan dapat melakukan pembinaan ke perguruan tinggi lain yang masih mendapatkan nilai akreditasi B atau C. Selain itu melakukan pengelolaan terhadap kegiatan beasiswa. Jadi intinya bahwa segala program kegiatan yang telah dicanangkan oleh pusat (Kemenristekdikti), dijalankan pula oleh LLDikti pada wilayahnya masing-masing. Karena meningkatkan APK dan mutu lulusan ini merupakan kewajiban semua pihak terkait, termasuk perguruan tinggi. Maka, segala penetapan kebijakan, regulasi dan program kegiatan yang telah direncanakan oleh pusat (Kemenristekdikti) & LLDikti selaku kepanjangannya, senantiasa dapat diimplementasikan dan dijalankan sebaik-baiknya oleh setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia. Sehingga diharapkan akan meningkatkan angka partisipasi minat masyarakat dalam melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi serta mutu lulusannya. Berkenaan dengan hasil evaluasi dari setiap kebijakan dan program kegiatan tersebut, maka pihak kami selaku otoritas pemberi amanat akan melakukan monitoring melalui sistem informasi LLDikti serta assesment secara gradual atas keberhasilan dan target pencapaian dari setiap perguruan tinggi. (Written & Editted by Abdul Rozak) U n i v e r s i t a s Te r b u k a Bisa Menjadi Parner dalam PJJ Ilustrasi : @nandaniekam S ementara itu, Drs. Enang Rusyana, M.Pd - Kepala UPBJJ Universitas Terbuka Bandung mengungkapkan bahwa untuk membangun, memajukan, dan mengembangkan suatu wilayah, diperlukan SDM yang berkualitas. SDM yang berkualitas dihasilkan di antaranya oleh pendidikan yang berkualitas pula. Oleh karena itu, penyediaan pelayanan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan wajib ditingkatkan. Kewajiban itu menjadi tanggung jawab negara, dalam konteks ini yang dimaksud dengan negara adalah pemerintah dan masyarakat. Kalau kita berbicara dalam konteks pendidikan tinggi, maka tanggung jawab pemerintah adalah mendirikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sementara masyarakat mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sekarang, PTN dan PTS di Indonesia ini ada sekitar 4.529 PT dengan 24.892 Program Studi dengan jumlah penduduk 255 juta. Bandingkan dengan China, PT di China hanya 2.824 dengan jumlah penduduknya mencapai 1,4 milyar (Ristekdikti, 2017). Dari sisi jumlah PT, seharusnya Indonesia dapat melayani penduduk usia kuliah untuk menempuh pendidikan tinggi. Namun faktanya, tidak demikian. Buktinya APK PT yang menjadi dasar pengukuran daya serap pendidikan tinggi terhadap penduduk usia kuliah hanya sekitar 31,5%. Artinya apa itu? Daya serap pendidikan tinggi terhadap penduduk usia kuliah (19 – 23 tahun) sangat rendah. Keberhasilan pelayanan pendidikan tinggi kita masih rendah. komunita 24 | April 2019 27