rubrik utama
3. Pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning), hal ini perlu difasilitasi
oleh perguruan tinggi dalam rangka memperoleh wawasan plus
kompetensi keilmuan baru pada berbagai jenjang serta keterampilan
khusus akibat adanya perubahan informasi & teknologi.
Dalam kaitan kebijakan di atas fungsi LLDikti adalah perpanjangan
tangan dari Kemenristekdikti dalam rangka menyelenggarakan dan
mensukseskan program kegiatan pendidikan tinggi guna mencerdaskan
wawasan plus keilmuan masyarakat. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(LLDikti) sebagai transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
(Kopertis) memiliki peran yang lebih strategis dan luas dalam meningkatkan
mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Kini LLDikti melayani pembinaan
dan pengawasan perguruan tinggi swasta, juga menaungi perguruan tinggi
negeri di wilayahnya.
Fungsi LLDikti mencakup memetakan mutu pendidikan tinggi
menjadi lebih baik, memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi
dalam penjaminan mutu eksternal, mengevaluasi dan melaporkan
peningkatan mutu perguruan tinggi. Selain itu LLDikti juga memiliki fungsi
pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi serta
pelaksanaan administrasi LLDikti. Pembagian kewenangan ini memperjelas
posisi Kemenristekdikti untuk berfokus pada penerbitan kebijakan,
sementara LLDikti berfokus pada pelaksanaan dari kebijakan tersebut bagi
seluruh PTN dan PTS di wilayahnya. LLDikti akan melaporkan pelaksanaan
tersebut kepada direktorat jenderal masing-masing di Kemenristekdikti
sebagai masukan untuk menyempurnakan kebijakan terkait perguruan
tinggi.
Adapun program yang direncanakannya sebagai berikut:
- Program SDID dan Kelembagaan. Berkaitan dengan pembukaan &
penutupan program studi,
- Program Belmawa. Berkaitan dengan pembelajaran & kemahasiswaan
Agar tingkat partisipasi masyarakat usia sekolah pada jenjang
perguruan tinggi mengalami kenaikan, maka dari program tersebut
diterapkan berupa kebebasan untuk membuka prodi baru bagi perguruan
tinggi negeri maupun swasta dengan segala kesiapannya (sesuai peraturan &
persyaratan). Sementara untuk program kemahasiswaan, diberikan beasiswa
sebagaimana yang telah dijalankan. Seperti beasiswa bidik misi, dll.
Khusus di Jawab Barat terdapat sekitar 470 perguruan tinggi,
hampir 65% perlu perhatian dalam tata kelolanya. Kondisi tersebut mau
tidak mau berpengaruh terhadap angka partisipasi dan mutu lulusan. Hal ini
tentunya menjadi perhatian LLDikti Wilayah IV. Dalam hal penjaminan
mutu bagi setiap perguruan tinggi. Oleh karenanya terdapat program yang
kami lakukan, seperti penilaian assesment perguruan tinggi berupa
akreditasi. Dalam rangka peningkatan nilai akreditasi bagi setiap perguruan
tinggi di wilayah IV khususnya yang belum terakreditasi, dilakukan bimtek
(bimbingan teknis) untuk sosialisasi dokumen borang baru dan pelatihan
audit mutu internal guna mendorong penguatan implementasi SPMI
(sistem penjaminan mutu internal). Selain itu, kami pun turut memfasilitasi
perguruan tinggi untuk mengadakan kesepakatan bersama (MOU) dengan
beberapa perguruan tinggi diatasnya guna melakukan pembinaan, dll.
Contoh: Perguruan tinggi yang telah memperoleh nilai akreditasi A,
diharapkan dapat melakukan pembinaan ke perguruan tinggi lain yang
masih mendapatkan nilai akreditasi B atau C. Selain itu melakukan
pengelolaan terhadap kegiatan beasiswa. Jadi intinya bahwa segala program
kegiatan yang telah dicanangkan oleh pusat (Kemenristekdikti), dijalankan
pula oleh LLDikti pada wilayahnya masing-masing.
Karena meningkatkan APK dan mutu lulusan ini merupakan
kewajiban semua pihak terkait, termasuk perguruan tinggi. Maka, segala
penetapan kebijakan, regulasi dan program kegiatan yang telah
direncanakan oleh pusat (Kemenristekdikti) & LLDikti selaku
kepanjangannya, senantiasa dapat diimplementasikan dan dijalankan
sebaik-baiknya oleh setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di
Indonesia. Sehingga diharapkan akan meningkatkan angka partisipasi minat
masyarakat dalam melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi serta mutu
lulusannya. Berkenaan dengan hasil evaluasi dari setiap kebijakan dan
program kegiatan tersebut, maka pihak kami selaku otoritas pemberi amanat
akan melakukan monitoring melalui sistem informasi LLDikti serta
assesment secara gradual atas keberhasilan dan target pencapaian dari setiap
perguruan tinggi. (Written & Editted by Abdul Rozak)
U n i v e r s i t a s Te r b u k a
Bisa Menjadi Parner dalam PJJ
Ilustrasi : @nandaniekam
S
ementara itu, Drs. Enang Rusyana, M.Pd - Kepala UPBJJ Universitas
Terbuka Bandung mengungkapkan bahwa untuk membangun,
memajukan, dan mengembangkan suatu wilayah, diperlukan SDM
yang berkualitas. SDM yang berkualitas dihasilkan di antaranya oleh
pendidikan yang berkualitas pula. Oleh karena itu, penyediaan pelayanan
pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan wajib ditingkatkan.
Kewajiban itu menjadi tanggung jawab negara, dalam konteks ini yang
dimaksud dengan negara adalah pemerintah dan masyarakat.
Kalau kita berbicara dalam konteks pendidikan tinggi, maka
tanggung jawab pemerintah adalah mendirikan Perguruan Tinggi Negeri
(PTN), sementara masyarakat mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Sekarang, PTN dan PTS di Indonesia ini ada sekitar 4.529 PT dengan
24.892 Program Studi dengan jumlah penduduk 255 juta. Bandingkan
dengan China, PT di China hanya 2.824 dengan jumlah penduduknya
mencapai 1,4 milyar (Ristekdikti, 2017). Dari sisi jumlah PT, seharusnya
Indonesia dapat melayani penduduk usia kuliah untuk menempuh
pendidikan tinggi. Namun faktanya, tidak demikian. Buktinya APK PT
yang menjadi dasar pengukuran daya serap pendidikan tinggi terhadap
penduduk usia kuliah hanya sekitar 31,5%. Artinya apa itu? Daya serap
pendidikan tinggi terhadap penduduk usia kuliah (19 – 23 tahun) sangat
rendah. Keberhasilan pelayanan pendidikan tinggi kita masih rendah.
komunita 24 | April 2019
27