Majalah Komunita Edisi 24 | Page 26

rubrik utama MENINGKATKAN APK, MEMERLUKAN SINERGITAS Wawancara Ir. Dharnita Chandra, M.Si.- Sekretaris Pelaksana LLDikti IV Jawa Barat Banten Drs. Enang Rusyana, M.Pd - Kepala UPBJJ Universitas Terbuka Bandung D itengah gelombang era Industri 4.0 Indonesia mempunyai pekerjaan rumah besar yang belum tuntas, yakni meningkatkan APK (daya minat masyarakat) melanjutkan ke pendidikan tinggi. Buktinya, pertumbuhan APK dalam periode 23 tahun terakhir (1994 – 2017) menjelaskan sebagai berikut : 13 tahun pertama prosentase APK menaik sedikit dari 10 – 12 %; sementara 11 tahun berikutnya mencapai angka 13 – 25 %, dan baru tahun 2018 meningkat menjadi 34,58%. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menargetkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi pada tahun 2019 akan tumbuh 2,5% atau mencapai 35 %. Target tersebut akan tercapai dengan asumsi jika perguruan tinggi mampu membuka model pendidikan jarak jauh (PJJ). APK pendidikan tinggi sejatinya menunjukkan kualitas layanan negara terhadap hak masyarakat memperoleh akses pendidikan tinggi. Besaran APK pendidikan tinggi menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh kemudahan dalam akses menempuh pendidikan tinggi. Persentase APK sebagai penentu tingkat kualitas layanan pembelajaran dan kemahasiswaan perguruan tinggi. Sebagaimana negara-negara maju, kemajuan pendidikan tingginya dikaitkan dengan seberapa besar APK pendidikan tinggi di negara tersebut. Disinilah peran negara berkewajiban meningkatkan APK pendidikan tinggi. Untuk mengetahui kebijakan yang telah dikembangkan dan diterapkan pemerintah terkait dengan peningkatan APK. Kami mencoba melihat kebijakan yang ada serta implementasi kebijakan tersebut di daerah – LL Dikti IV. Berikut petikan wawancara majalah Komunita dengan Ir. Dharnita Chandra, M.Si - Sekretaris Pelaksana LLDikti IV Jabar & Banten. Dijelaskan Ir. Dharnita M.Si bahwa angka partisipasi ini (APK) merupakan daya minat masyarakat dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yakni antara usia 18 s.d. 23 tahun. Apabila melihat pada hasil angka statistik pertumbuhan APK dari tahun ke tahun, ternyata daya minat masyarakat di Indonesia masih rendah. Demikian pula Jawa Barat, dengan APK 20 % terrendah dibanding propinsi lain di Jawa, Oleh karenanya perlu dilakukan strategi dan penanganan khusus guna meningkatkan daya peminatan masyarakat dalam rangka melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Kalau menilik akar masalahnya, problem mendasar terkait rendahnya angka partisipasi masyarakat usia sekolah pada jenjang perguruan tinggi sebagian besar diakibatkan permasalahan ekonomi. Yakni terdapat masyarakat yang masih terkendala biaya sebagaimana disyaratkan oleh pihak pengelola perguruan tinggi, meskipun telah disediakan solusi berupa pemberian beasiswa, dll. Namun sepertinya belum berpengaruh secara signi kan dalam mendongkrak kenaikan angka partisipasi. Hal lainnya, yakni kurang kesadaran/keinginan dalam diri masyarakat pada usia tersebut untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi sehingga lebih memilih untuk bekerja. 26 komunita 24 | April 2019 Ilustrasi : @nandaniekam Pemerintah melalui Kemenristekdikti serta perangkat pelaksananya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam meningkatkan angka partisipasi dan mutu SDM perguruan tinggi. Beberapa kebijakan berupa Peraturan Menteri Ristekdikti (Permen) untuk mengatasi tingkat partisipasi masyarakat, yakni : 1. Permen No.51 tentang PJJ (pendidikan jarak jauh). Artinya pemerintah mendorong penyelenggaraan pendidikan melalui media komputer berbasis online yang dilakukan secara virtual (dunia maya), sehingga memudahkan pola interaksi antara dosen dan mahasiswa dimanapun dan kapanpun. 2. Permen No.54 bagi jenjang diploma-vokasi dan politeknik tentang pendidikan MEME (multi entry dan multi exit). Artinya bahwa penyelenggaraan dengan eksibilitas pendidikan dapat masuk dan keluar melalui multi disiplin keilmuan – kapan dan dimana saja. Contoh: dari jenjang diploma 1 dapat langsung melanjutkan ke diploma 2, dst. 3. Permen No.26 tahun 2016 tentang RPL (Recognisi Pembelajaran Lampau). Artinya bahwa penyelenggaraan pendidikan berdasarkan pada kelompok type/jenis tertentu. Contoh: Type A (mahasiswa pindahan), Type B (pendidikan formal/informal maupun berdasarkan pengalaman kerja) 4. Bagi perguruan tinggi yang nilai AIPT-nya B, dihimbau untuk menyelenggarakan sistem pembelajaran secara 'blendid learning' artinya campuran mekanisme belajar antara tatap muka dan online. Sementara kebijakan lain pemerintah melalui Kemenristekdikti/LLDikti terkait strategi dalam menghasilkan mutu lulusan perguruan tinggi, yakni : 1. Memiliki serti kat tambahan profesional selain ijazah formal sebagai bekal wawasan dan keterampilan guna memasuki dunia kerja. 2. Re-orientasi kurikulum, yakni mewujudkan revolusi mental mahasiswa melalui berbagai literasi, diantaranya: literasi data, teknologi dan humanities. Pengetahuan & wawasan mengenai entrepreneurship dan internship agar wajib diberikan.