Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 68
info
68
Timbul pertanyaan, kepada siapa penghormatan itu
dan bagaimana cara melaksanakan penghormatan itu?.
Jawabnya adalah pasal 2 Peraturan istal dalam perintah
kedinasan berupa telegram kasal atau adanya kegiatan
jam-jam komandan, dilaksanakan latihan maupun dalam
lembaga pendidikan.
1) Atasan karena pangkatnya berkedudukan lebih tinggi
adalah:
a) Setiap prajurit yang pangkatnya lebih tinggi dari
pada pangkat prajurit yang lain.
b) Dalam hal pangkat sama, maka kedudukannya
ditinjau dari lamanya menyandang pangkat.
c) Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang
ppangkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari
lamanya memangku jabatan setingkat.
d) Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang
pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat
sama, maka ditinjau dari lamanya menjadi prajurit .
e) Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang
pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat
sama, lamanya menjadi prajurit sama maka
kedudukannya ditinjau dari usianya.
2) Atasan yang karena jabatannya berkedudukan lebih
tinggi adalah atasan yang memangku jabatan sesuai
dengan tingkat jabatan berdasarkan struktur organisasi
atau berdasarkan penunjukan lebih tinggi dari pada
jabatan yang lain.
Keengganan Bawahan Menghormat kepada Atasan
Dalam kegiatan sehari-hari seseorang prajurit
terkadang melakukan pengelabuan, penyamaran bahkan
pengingkaran bahwa dirinya adalah
sebagai bawahan. Beberapa trik yang
dipakai: antara lain, cara berpakaian
yang menutupi atribut tanda pangkat
dengan jaket, rompi, topi, tas ransel,
hal ini menyalahi apa yang diatur dalam
Peraturan Pakaian Seragam TNI (PPPS
TNI) gaya berdiri, duduk pada tempat
yang bukan untuknya; masuk ruangan
yang bukan untuk golongannya; cara
berbicara yang tinggi; dan lain-lain yang
nyata-nyata melanggar etika Prajurit yang
diatur dalam Peraturan Disiplin Prajurit.
Semua itu dilakukan untuk menghindar
dari kewajiban menghormat kepada
atasan dan kedudukan dirinya sebagai
bawahan dipungkiri dan lambat laut
mempengaruhi tingkat kepatuhan dan
keikhlasan terhadap perintah atasan ataupun perintah
kedianasan.
Pengingkaran kedudukan seorang atasan dari seorang
bawahan kerap terjadi, seperti yang disebutkan di atas,
karena tolok ukur telah terkontaminasi dengan tata cara
pergaulan dengan masyarakat umum, bbisa saja terjadi
seorang atasan diukur dengan kebendaan atau hal lain
yang tidak bersumber pada pasal 14 Peraturan Disiplin
Perajurit TNI.
Fenomena yang memprihatinkan saat ini adalah,
bawahan enggan lagi menghormat kepada atasan
secara nyata sebagai mana yang disebutkan dalam
pasal 5 Peraturan Penghormatan TNI yaitu pemberian
Penghormatan dengan sikap sempurna dan menghadap
kepada objek yang dihormati. Hal ini semua Pr Z