Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 68

info 68 Timbul pertanyaan, kepada siapa penghormatan itu dan bagaimana cara melaksanakan penghormatan itu?. Jawabnya adalah pasal 2 Peraturan istal dalam perintah kedinasan berupa telegram kasal atau adanya kegiatan jam-jam komandan, dilaksanakan latihan maupun dalam lembaga pendidikan. 1) Atasan karena pangkatnya berkedudukan lebih tinggi adalah: a) Setiap prajurit yang pangkatnya lebih tinggi dari pada pangkat prajurit yang lain. b) Dalam hal pangkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menyandang pangkat. c) Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang ppangkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat. d) Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama, maka ditinjau dari lamanya menjadi prajurit . e) Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama, lamanya menjadi prajurit sama maka kedudukannya ditinjau dari usianya. 2) Atasan yang karena jabatannya berkedudukan lebih tinggi adalah atasan yang memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan struktur organisasi atau berdasarkan penunjukan lebih tinggi dari pada jabatan yang lain. Keengganan Bawahan Menghormat kepada Atasan Dalam kegiatan sehari-hari seseorang prajurit terkadang melakukan pengelabuan, penyamaran bahkan pengingkaran bahwa dirinya adalah sebagai bawahan. Beberapa trik yang dipakai: antara lain, cara berpakaian yang menutupi atribut tanda pangkat dengan jaket, rompi, topi, tas ransel, hal ini menyalahi apa yang diatur dalam Peraturan Pakaian Seragam TNI (PPPS TNI) gaya berdiri, duduk pada tempat yang bukan untuknya; masuk ruangan yang bukan untuk golongannya; cara berbicara yang tinggi; dan lain-lain yang nyata-nyata melanggar etika Prajurit yang diatur dalam Peraturan Disiplin Prajurit. Semua itu dilakukan untuk menghindar dari kewajiban menghormat kepada atasan dan kedudukan dirinya sebagai bawahan dipungkiri dan lambat laut mempengaruhi tingkat kepatuhan dan keikhlasan terhadap perintah atasan ataupun perintah kedianasan. Pengingkaran kedudukan seorang atasan dari seorang bawahan kerap terjadi, seperti yang disebutkan di atas, karena tolok ukur telah terkontaminasi dengan tata cara pergaulan dengan masyarakat umum, bbisa saja terjadi seorang atasan diukur dengan kebendaan atau hal lain yang tidak bersumber pada pasal 14 Peraturan Disiplin Perajurit TNI. Fenomena yang memprihatinkan saat ini adalah, bawahan enggan lagi menghormat kepada atasan secara nyata sebagai mana yang disebutkan dalam pasal 5 Peraturan Penghormatan TNI yaitu pemberian Penghormatan dengan sikap sempurna dan menghadap kepada objek yang dihormati. Hal ini semua Pr Z