Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 67

Untuk itu bila anggota militer selalu berpangku tangan melihat kesalahan namun paling tidak secara terukur dan sesuai kapasitas yang dimiliki ada upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran. Diawali dari hal yang sederhana yaitu kepedulian, sehingga Sumpah Prajurit yang telah kita ucapkan bukanlah slogan atau hanya formalitas semata dalam rangkaian upacara. Agar dapat dengan ikhlas mengkonkritkan yang sederhana tersebut adalah dengan satu kata kunci yaitu “Disiplin”. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Porajurit TNI Jo pasal 1 huruf c Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/22/VIII/2005 tentang Prajurit TNI Peraturan Disiplin menyatakan bahwa, “Disiplin Prajurit TNI adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap prajurit TNI yang didukung oleh kesadarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berprilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit TNI”. Peraturan Dasar Militer yang Memudar Terjadinya kerugian seperti yang telah kegiatan yang telah dilaksanakan secara sistimatis dan menyatu dalam jalur komando baik dalam Santi Aji maupun dalam Santi Karma yang mengkristal dalam perintah kedinasan berupa telegram Kasal atau adanya kegiatan jam-jam komandan, dilaksanakan latihan maupun dalam lembaga pendidikan. Penegasa