Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 67
Untuk itu bila anggota militer selalu berpangku tangan
melihat kesalahan namun paling tidak secara terukur dan
sesuai kapasitas yang dimiliki ada upaya meminimalisir
terjadinya pelanggaran. Diawali dari hal yang sederhana
yaitu kepedulian, sehingga Sumpah Prajurit yang telah
kita ucapkan bukanlah slogan atau hanya formalitas
semata dalam rangkaian upacara. Agar dapat dengan
ikhlas mengkonkritkan yang sederhana tersebut adalah
dengan satu kata kunci yaitu “Disiplin”.
Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor
6 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Porajurit TNI
Jo pasal 1 huruf c Keputusan Panglima TNI Nomor:
Kep/22/VIII/2005 tentang Prajurit TNI Peraturan
Disiplin menyatakan bahwa, “Disiplin Prajurit TNI
adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh
setiap prajurit TNI yang didukung oleh kesadarkan Sapta
Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan
kewajiban serta bersikap dan berprilaku sesuai dengan
aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit TNI”.
Peraturan Dasar Militer yang Memudar
Terjadinya kerugian seperti yang telah kegiatan yang
telah dilaksanakan secara sistimatis dan menyatu dalam
jalur komando baik dalam Santi Aji maupun dalam Santi
Karma yang mengkristal dalam perintah kedinasan berupa
telegram Kasal atau adanya kegiatan jam-jam komandan,
dilaksanakan latihan maupun dalam lembaga pendidikan.
Penegasa