Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 66
info
66
PENGHORMATAN
MILITER
Dalam Kehidupan Sehari-hari
Oleh: Letkol Laut (PM) Zaihuddin Mattewakang, S.H., M.H.
Kode Kehormatan Prajurit TNI
“Tunduk kepada hukum dan memegang teguh
disiplin keprajuritan”. Demikianlah butir kedua Sumpah
Prajurit yang diucapkan seorang prajurit disaat awal
menginkatkan diri dalam dinas keprajuritan. Ini sebagai
Kode Kehormatan yang tak terbantahkan dan sangat
luar biasa karena diucapkan dalam suasana sakral
dan disumpah sesuai dengan agamanya. Lalu timbul
pertanyaan, apakah kita sudah sungguh-sungguh
taat hukum dan telah memegang teguh disiplin itu?
Jawabannya “belum”. Bila saja “ya”, maka tidak perlu
ada Bintutipmil (Pembinaan tuna tertib militer) di
Pomal. Sengaja ataupun tidak disengaja, hampir semua
prajurit berpotensi melakukan pelanggaran hukum
dan pelanggaran disiplin milter, bahkan lebih dari itu,
seorang militer ataupun secara bersama-sama melakukan
tindak pidana, karena secara fakta meneunjukkan statistik
putusan Peradilan Militer yang berjumlah ratusan prajurit
TNI yang di pecat. Hal ini terungkap dalam Rapat
Koordinasi dan Pembinaan Teknik para Penegak Hukum
TNI di Bogor pada tahun 2013. Kababinkum TNI
mengemukakan angka yang fantastik sampai menyentuh
angka ke-600 (enam ratus) prajurit TNI yang dipecat,
sementara untuk TNI AL diwilayah Hukum Lantamal
V saja dalam kurun waktu tahun 2013 terdapat 43
(empat puluh tiga) putusan Peradilan Milter yang berisi
hukuman tambahan pemecatan. ini belum termasuk
Pemberhentian dengan tidak hormat di setiap satuan
melalui Dewan Kehormatan Perwira (DPW) ataupun
putusan Sidang Tabiat untuk Bintara dan Tamtama.
Disadari maupun tidak, secara organisasi maupun
perorangan dari semua golongan kepangkatan sangat
rentan dengan perbuatan melawan hukum, karena begitu
luas cakupan seseorang dapat digolongkan sebagai pelaku
kejahatan ataupun pelanggaran. Menurut pasal 55 KUHP
menyebutkan
kategori seseorang
dapat digolongkan bersalah
yaitu:
a. Menyuruh
melakukan,
penganjur adalah sebagai pelaku
intelektual.
b.
Mereka yang melakukan
adalah sebagai pelaku langsung
atau pelaku materiil.
c. Turut serta melakukan.
d.
Memberi bantuan sehingga
terjadinya pelanggaran.
e.
Memberi kesempatan atau
adanya pembiaran sehingga terjadi
pelanggaran.
Namun semua kategori pelaku
kejahatan menurut hukum di atas,
tidaklah berlaku bagi anggota TNI
bila saja berbanding lurus antara
dinamika kehidupan perajurit dengan
keteguhan berpegang pada Kode Etik
dan Kode Kehormatan Prajurit yaitu penjiwaan dan
pengetrapan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Berawal dari kesalahan kecil mengabaikan arahanarahan pimpinan dan mungkin saja adanya pembiaran
yang kebiasaan itu makin tak terkendali yang makin lama
makin besar dan menimbulkan dampak merusak. Dari
kesalahan yang kecil ini akan meningkat menjadi tingkat
kejahatan. Ini sangat kental dengan hal pembiaran sebagai
kategori kelima pada pemahaman pelaku kejahatan
menurut pasal 55 KUHP, memberi kesempatan atau
biasa juga disebut “karena diamnya” sehingga kejahatan
atau pelanggaran itu dapat terjadi.