Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 66

info 66 PENGHORMATAN MILITER Dalam Kehidupan Sehari-hari Oleh: Letkol Laut (PM) Zaihuddin Mattewakang, S.H., M.H. Kode Kehormatan Prajurit TNI “Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan”. Demikianlah butir kedua Sumpah Prajurit yang diucapkan seorang prajurit disaat awal menginkatkan diri dalam dinas keprajuritan. Ini sebagai Kode Kehormatan yang tak terbantahkan dan sangat luar biasa karena diucapkan dalam suasana sakral dan disumpah sesuai dengan agamanya. Lalu timbul pertanyaan, apakah kita sudah sungguh-sungguh taat hukum dan telah memegang teguh disiplin itu? Jawabannya “belum”. Bila saja “ya”, maka tidak perlu ada Bintutipmil (Pembinaan tuna tertib militer) di Pomal. Sengaja ataupun tidak disengaja, hampir semua prajurit berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran disiplin milter, bahkan lebih dari itu, seorang militer ataupun secara bersama-sama melakukan tindak pidana, karena secara fakta meneunjukkan statistik putusan Peradilan Militer yang berjumlah ratusan prajurit TNI yang di pecat. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Pembinaan Teknik para Penegak Hukum TNI di Bogor pada tahun 2013. Kababinkum TNI mengemukakan angka yang fantastik sampai menyentuh angka ke-600 (enam ratus) prajurit TNI yang dipecat, sementara untuk TNI AL diwilayah Hukum Lantamal V saja dalam kurun waktu tahun 2013 terdapat 43 (empat puluh tiga) putusan Peradilan Milter yang berisi hukuman tambahan pemecatan. ini belum termasuk Pemberhentian dengan tidak hormat di setiap satuan melalui Dewan Kehormatan Perwira (DPW) ataupun putusan Sidang Tabiat untuk Bintara dan Tamtama. Disadari maupun tidak, secara organisasi maupun perorangan dari semua golongan kepangkatan sangat rentan dengan perbuatan melawan hukum, karena begitu luas cakupan seseorang dapat digolongkan sebagai pelaku kejahatan ataupun pelanggaran. Menurut pasal 55 KUHP menyebutkan kategori seseorang dapat digolongkan bersalah yaitu: a. Menyuruh melakukan, penganjur adalah sebagai pelaku intelektual. b. Mereka yang melakukan adalah sebagai pelaku langsung atau pelaku materiil. c. Turut serta melakukan. d. Memberi bantuan sehingga terjadinya pelanggaran. e. Memberi kesempatan atau adanya pembiaran sehingga terjadi pelanggaran. Namun semua kategori pelaku kejahatan menurut hukum di atas, tidaklah berlaku bagi anggota TNI bila saja berbanding lurus antara dinamika kehidupan perajurit dengan keteguhan berpegang pada Kode Etik dan Kode Kehormatan Prajurit yaitu penjiwaan dan pengetrapan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Berawal dari kesalahan kecil mengabaikan arahanarahan pimpinan dan mungkin saja adanya pembiaran yang kebiasaan itu makin tak terkendali yang makin lama makin besar dan menimbulkan dampak merusak. Dari kesalahan yang kecil ini akan meningkat menjadi tingkat kejahatan. Ini sangat kental dengan hal pembiaran sebagai kategori kelima pada pemahaman pelaku kejahatan menurut pasal 55 KUHP, memberi kesempatan atau biasa juga disebut “karena diamnya” sehingga kejahatan atau pelanggaran itu dapat terjadi.