Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 69
4) Bawahan yang merasa sebagai atasan. Hal ini dapat
terjadi karena dekat dengan atasan atau dengan sering
mendapat kepercayaan dari pimpinan maka orang-orang
yang berpangkat lebih rendah dari pimpinan seolah-olah
adalah bawahannya juga.
5) Bawahan yang berasal dari keluarga pejabat. Ini bisa
terjadi pada keluarga yang berpangkat, suami, bapak
atau kelurganya yang memilliki pangkat tinggi, dia pun
merasa memiliki pangkat tersebut sehingga pangkat yang
lebih rendah dari keluarganya tidak lagi dianggap sebagai
atasannya.
6) Bawahan yang malu menghormat. Hal ini terjadi
karena berada di tengah teman dan atau keluarganya yang
telah menggap dirinya adalah seorang atasan.
7) Pengaruh ketegasan dan keseragaman tindak atau
sanksi. Jarang atau bahkan tidak pernah terdengar seorang
bawahan diberi sanksi hukum karena tidak menghormat
kepada atasan.
8) Tidak sempat menghormat hal ini dapat terjadi,
terdadak, terburu-buru, tidak mawas diri. Kejadian
seperti ini dapat saja diciptakan dengan pura-pura sibuk,
pura-pura ada urusan penting.
9) Tidak ada kepentingan. Menghormat karena memiliki
harapan terhadap atasan, contoh kecil di jalan, seorang
bawahan menghormat karena mau ikut tumpangan.
10) Bawahan yang lebih kaya dari seorang atasan.
11) awahan yang lebih berprestasi atau lebih terkenal
B
dari seorang atasan.
12) awahan yang memiliki penampilan, postur tubuh
B
dan kesehatan yang lebih baik dari sesorang atasan.
13) engaruh antara senang dan tidak senang dari
P
bawahan kepada atasan.
Pelaksanaan Penghormatan yang Menyimpang
Pola sikap perlawanan atau keenggangan menghormat
seorang bawahan kepada atasan secara lahir dan kasat mata
tergambar dari tata cara pemberian penghormatan yang
tidak lagi sempurna dan tidak mencerminkan ketaatan
sebagaimana yang tertuang Peraturan Penghormatan
TNI. Mencermati dari tata cara menghormat yang
dilaksanakan saat ini sudah jauh menyimpang dari yang
seharusnya.
Beberapa koreksi tentang cara dan pemahaman
tentang pelaksanaan penghormatan antara lain:
1) Menyapa atasan telah dianggapnya telah melakukan
penghormatan. Penghormatan yang hanya mengucap
salam atau menganggukan kepala kepada atasan sudah
menganggap dirinya menghormat. Bahkan dari beberapa
situasi seorang bawahan langsung saja mengucapkan
salam. Dengan ucapan yang tidak lazim seperti “halo Bro”
lalu jabat tangan komando, terkadang pula mengucapkan
salam (tanpa menghormat) sambil berbicara, atau sambil
merokok, tangan masih dalam saku celana atau bahkan
sambil menunduk ber SMS ria tanpa melihat atasan.
Menurut pasal 11 Peraturan Baris-berbaris TNI adalah:
berdiri tegak; kaki dan tumit rapat membentuk 45°; dada
dibusungkan; lengan rapat ke badan; pergelangan tangan
lurus; jari tangan menggenggam; punggung ibu jari
menghadap ke depan; mulut dikatup; mata memandang
lurus mendatar ke depan dan bernafas sewajarnya.
2)
Kelengkapan preman/sipil dijadikan sebagai
kelengkapan militer, dan kelengkapan militer digantikan
dengan kelengkapan preman, seperti tas punggung, topi
preman menggantikan Baret atau Muts, ransel punggung
yang menutupi tanda pangkat, papan nama dan tanda
jasa dan khusus Wan TNI termasuk Kowal sudah enggan
memakai tas kelengkapan PDH yang diganti dengan
tas yang bermacam-macam warna dan bentuknya.
Dengan benda-benda seperti ini akan mempengaruhi
tata cara pemberian penghormatan. Katakanlah
seorang Lettu yang memakai ransel dan menutupi tanda
pangkat berpapasan dengan seorang Kapten yang juga
tertutup, maka semua saling menunggu untuk didahului
menghormat lebih awal karena menganggap dirinyalah
berpangkat lebih tinggi dari yang lainnya. Belum lagi
pakaian tersebut menyalahi Peraturan Pakaian Seragam
TNI (PPS TNI).
3) Handphone (HP). Dalam rapat dengan pimpinan
saja handphone tetap jalan terus, sebagai peserta upacara
handphone juga tetap jalan, bahkan sambil menghormat
ke Bendera dalam acara resmi handphone pun tetap
jalan, tangan kanan menghormat tangan kiri pegang
handphone, bahkan parahnya tangan kiri menempelkan
handphone di telinga kanan lalu homat dengan cara
tangan kanan menyilang, lebih parah lagi saat tangan
kanan pegang handphone lalu tangan kiri yang diangkat
untuk melaksanakan penghormatan.
Menurut pasal 9 PDP TNI bahwa setiap prajurit dalam
kehidupan di luar kedinasan dan dalam pergaulan seharihari wajib menjunjung tinggi norma, etika, kesopanan
dan menjaga kehormatan prajurit.
Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015
69