Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 69

4) Bawahan yang merasa sebagai atasan. Hal ini dapat terjadi karena dekat dengan atasan atau dengan sering mendapat kepercayaan dari pimpinan maka orang-orang yang berpangkat lebih rendah dari pimpinan seolah-olah adalah bawahannya juga. 5) Bawahan yang berasal dari keluarga pejabat. Ini bisa terjadi pada keluarga yang berpangkat, suami, bapak atau kelurganya yang memilliki pangkat tinggi, dia pun merasa memiliki pangkat tersebut sehingga pangkat yang lebih rendah dari keluarganya tidak lagi dianggap sebagai atasannya. 6) Bawahan yang malu menghormat. Hal ini terjadi karena berada di tengah teman dan atau keluarganya yang telah menggap dirinya adalah seorang atasan. 7) Pengaruh ketegasan dan keseragaman tindak atau sanksi. Jarang atau bahkan tidak pernah terdengar seorang bawahan diberi sanksi hukum karena tidak menghormat kepada atasan. 8) Tidak sempat menghormat hal ini dapat terjadi, terdadak, terburu-buru, tidak mawas diri. Kejadian seperti ini dapat saja diciptakan dengan pura-pura sibuk, pura-pura ada urusan penting. 9) Tidak ada kepentingan. Menghormat karena memiliki harapan terhadap atasan, contoh kecil di jalan, seorang bawahan menghormat karena mau ikut tumpangan. 10) Bawahan yang lebih kaya dari seorang atasan. 11) awahan yang lebih berprestasi atau lebih terkenal B dari seorang atasan. 12) awahan yang memiliki penampilan, postur tubuh B dan kesehatan yang lebih baik dari sesorang atasan. 13) engaruh antara senang dan tidak senang dari P bawahan kepada atasan. Pelaksanaan Penghormatan yang Menyimpang Pola sikap perlawanan atau keenggangan menghormat seorang bawahan kepada atasan secara lahir dan kasat mata tergambar dari tata cara pemberian penghormatan yang tidak lagi sempurna dan tidak mencerminkan ketaatan sebagaimana yang tertuang Peraturan Penghormatan TNI. Mencermati dari tata cara menghormat yang dilaksanakan saat ini sudah jauh menyimpang dari yang seharusnya. Beberapa koreksi tentang cara dan pemahaman tentang pelaksanaan penghormatan antara lain: 1) Menyapa atasan telah dianggapnya telah melakukan penghormatan. Penghormatan yang hanya mengucap salam atau menganggukan kepala kepada atasan sudah menganggap dirinya menghormat. Bahkan dari beberapa situasi seorang bawahan langsung saja mengucapkan salam. Dengan ucapan yang tidak lazim seperti “halo Bro” lalu jabat tangan komando, terkadang pula mengucapkan salam (tanpa menghormat) sambil berbicara, atau sambil merokok, tangan masih dalam saku celana atau bahkan sambil menunduk ber SMS ria tanpa melihat atasan. Menurut pasal 11 Peraturan Baris-berbaris TNI adalah: berdiri tegak; kaki dan tumit rapat membentuk 45°; dada dibusungkan; lengan rapat ke badan; pergelangan tangan lurus; jari tangan menggenggam; punggung ibu jari menghadap ke depan; mulut dikatup; mata memandang lurus mendatar ke depan dan bernafas sewajarnya. 2) Kelengkapan preman/sipil dijadikan sebagai kelengkapan militer, dan kelengkapan militer digantikan dengan kelengkapan preman, seperti tas punggung, topi preman menggantikan Baret atau Muts, ransel punggung yang menutupi tanda pangkat, papan nama dan tanda jasa dan khusus Wan TNI termasuk Kowal sudah enggan memakai tas kelengkapan PDH yang diganti dengan tas yang bermacam-macam warna dan bentuknya. Dengan benda-benda seperti ini akan mempengaruhi tata cara pemberian penghormatan. Katakanlah seorang Lettu yang memakai ransel dan menutupi tanda pangkat berpapasan dengan seorang Kapten yang juga tertutup, maka semua saling menunggu untuk didahului menghormat lebih awal karena menganggap dirinyalah berpangkat lebih tinggi dari yang lainnya. Belum lagi pakaian tersebut menyalahi Peraturan Pakaian Seragam TNI (PPS TNI). 3) Handphone (HP). Dalam rapat dengan pimpinan saja handphone tetap jalan terus, sebagai peserta upacara handphone juga tetap jalan, bahkan sambil menghormat ke Bendera dalam acara resmi handphone pun tetap jalan, tangan kanan menghormat tangan kiri pegang handphone, bahkan parahnya tangan kiri menempelkan handphone di telinga kanan lalu homat dengan cara tangan kanan menyilang, lebih parah lagi saat tangan kanan pegang handphone lalu tangan kiri yang diangkat untuk melaksanakan penghormatan. Menurut pasal 9 PDP TNI bahwa setiap prajurit dalam kehidupan di luar kedinasan dan dalam pergaulan seharihari wajib menjunjung tinggi norma, etika, kesopanan dan menjaga kehormatan prajurit. Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 69