Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 46
OPINI
46
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Proses awal dalam penataan ruang kawasan perbatasan
adalah menganalisis sifat, karakteristik dan kondisi
lingkungan suatu kawasan. Tipologi kawasan perbatasan
yang dikelompokkan menjadi kawasan perbatasan darat
dan kawasan perbatasan laut menjadi determinan utama
tentang bentuk-bentuk rencana tata ruang yang akan
dilakukan, karena memiliki karakter yang berbeda.
Produk akhir dari rencana tata ruang adalah tersusunya
(peta) pola ruang dan struktur ruang. Berikut akan
dijabarkan penyusunan pola ruang dan struktur ruang.
a. Penentuan Pola Ruang Kawasan Perbatasan.
Beberapa pertimbangan yang dapat digunakan untuk
penetapan fungsi di kawasan perbatasan adalah:
1) Karakter lingkungan fisik terkait dengan tipe
perbatasan (darat atau laut), serta morfologi geografis
yaitu pegunungan, perbukitan, sungai, daratan, pesisir
atau pulau-pulau kecil.
2) Aspek sosial ekonomi terkait dengan
perkembangan kawasan.
3) Posisi geografis khususnya lokasi kawasan
perbatasan terhadap pusat pertumbuhan dan batas
negara (pintu masuk-keluar antar negara).
b. Penentuan Struktur Ruang Kawasan Perbatasan.
Secara umum perencanaan tata ruang kawasan perbatasan
harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Harus dijaga kesesuaiannya dengan fungsi kawasan
yang ditetapkan dalam rencana tata ruangnya.
2) Keselarasan fungsi ruang secara vertikal (dengan
RT/RW nasional, provinsi dan kabupaten) serta
horizontal dengan wilayah lain yang berbatasan baik
dalam satu negara maupun negara tetangga.
3) Melarang pemanfaatan kegiatan pemanfaatan ruang
yang berdampak tinggi pada kerusakan fungsi lindung
dan merelokasi kegiatan-kegiatan budi daya yang tidak
memenuhi persyaratan.
4) Memperhatikan daya dukung lingkungan dan daya
tampung wilayah serta mengupayakan rekayasa untuk
menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.
5) Memperhatikan sistem interaksi dan konektivitas
antar wilayah dan antar negara.
6) Mengacu pada beberapa peraturan dan pedoman
terkait bidang penataan ruang serta peraturan dan
pedoman yang terkait lingkungan dan sumber daya
alam, termasuk mempertimbangkan perangkat hasil
kesepakatan antar negara yang berbatasan.
7) Menghormati hak-hak yang dimiliki orang sesuai
peraturan perundang-undangan.
8) Memperhatikan aspek aktivitas manusia yang telah
ada sebelumnya (existing condition) dan dampak yang
ditimbulkannya.
Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Penataan ruang kawasan perbatasan secara umum
merupakan penataan ruang laut yang merupakan proses
pengalokasian dan perencanaan ruang perairan laut,
pemanfaatan ruang laut dan pengendalian pemanfaatan
ruang laut. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 10/MEN/2002
tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir
Terpadu. Selain itu sebagai tindak lanjut dari UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga telah disusun
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(RZ-WP3K) yang merupakan penjabaran kebijakan dalam
konteks keruangan atau spasial yang berfungsi dalam
menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan
perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola
ruang pada kawasa