Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 46

OPINI 46 Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perbatasan Proses awal dalam penataan ruang kawasan perbatasan adalah menganalisis sifat, karakteristik dan kondisi lingkungan suatu kawasan. Tipologi kawasan perbatasan yang dikelompokkan menjadi kawasan perbatasan darat dan kawasan perbatasan laut menjadi determinan utama tentang bentuk-bentuk rencana tata ruang yang akan dilakukan, karena memiliki karakter yang berbeda. Produk akhir dari rencana tata ruang adalah tersusunya (peta) pola ruang dan struktur ruang. Berikut akan dijabarkan penyusunan pola ruang dan struktur ruang. a. Penentuan Pola Ruang Kawasan Perbatasan. Beberapa pertimbangan yang dapat digunakan untuk penetapan fungsi di kawasan perbatasan adalah: 1) Karakter lingkungan fisik terkait dengan tipe perbatasan (darat atau laut), serta morfologi geografis yaitu pegunungan, perbukitan, sungai, daratan, pesisir atau pulau-pulau kecil. 2) Aspek sosial ekonomi terkait dengan perkembangan kawasan. 3) Posisi geografis khususnya lokasi kawasan perbatasan terhadap pusat pertumbuhan dan batas negara (pintu masuk-keluar antar negara). b. Penentuan Struktur Ruang Kawasan Perbatasan. Secara umum perencanaan tata ruang kawasan perbatasan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Harus dijaga kesesuaiannya dengan fungsi kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruangnya. 2) Keselarasan fungsi ruang secara vertikal (dengan RT/RW nasional, provinsi dan kabupaten) serta horizontal dengan wilayah lain yang berbatasan baik dalam satu negara maupun negara tetangga. 3) Melarang pemanfaatan kegiatan pemanfaatan ruang yang berdampak tinggi pada kerusakan fungsi lindung dan merelokasi kegiatan-kegiatan budi daya yang tidak memenuhi persyaratan. 4) Memperhatikan daya dukung lingkungan dan daya tampung wilayah serta mengupayakan rekayasa untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. 5) Memperhatikan sistem interaksi dan konektivitas antar wilayah dan antar negara. 6) Mengacu pada beberapa peraturan dan pedoman terkait bidang penataan ruang serta peraturan dan pedoman yang terkait lingkungan dan sumber daya alam, termasuk mempertimbangkan perangkat hasil kesepakatan antar negara yang berbatasan. 7) Menghormati hak-hak yang dimiliki orang sesuai peraturan perundang-undangan. 8) Memperhatikan aspek aktivitas manusia yang telah ada sebelumnya (existing condition) dan dampak yang ditimbulkannya. Tata Ruang Kawasan Perbatasan Penataan ruang kawasan perbatasan secara umum merupakan penataan ruang laut yang merupakan proses pengalokasian dan perencanaan ruang perairan laut, pemanfaatan ruang laut dan pengendalian pemanfaatan ruang laut. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu. Selain itu sebagai tindak lanjut dari UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga telah disusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ-WP3K) yang merupakan penjabaran kebijakan dalam konteks keruangan atau spasial yang berfungsi dalam menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasa