Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 45

(UNCLOS) di Montego Bay Jamaica pada tahun 1982, yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan demikian konvensi tersebut berlaku positif dan status Indonesia sebagai negara kepulauan secara formal telah diakui oleh masyarakat Internasional. Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga di darat maupun di laut. Di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea. Sedangkan di darat Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua New Guinea. Kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga tersebar di 12 provinsi yaitu: (1) NAD, (2) Sumatera Utara, (3) Riau, (4) Kepulauan Riau, (5) Kalimantan Barat, (6) Kalimantan Timur, (7) Sulawesi Utara, (8) Maluku, (9) Maluku Utara, (10) Nusa Tenggara Timur, (11) Papua, dan (12) Papua Barat. Setidaknya, terdapat 38 wilayah kabupaten/kota di kawasan perbatasan yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga, dan ini memerlukan perhatian khusus. Isu pengembangan kawasan perbatasan negara dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi topik yang sering dibicarakan dalam berbagai kesempatan, mulai dari rapatrapat terbatas dan koordinasi antar departemen/instansi pusat dan daerah, seminar, lokakarya, pembahasan di DPR, sampai ke sidang kabinet. Kesan kurangnya perhatian dari Pemerintah terhadap kawasan perbatasan selalu dikaitkan dengan pendekatan pembangunan yang digunakan dimasa lampau, yang lebih menekankan pada keamanan (security) dibanding dengan peningkatan kesejahteraan (prosperity). Apabila kita memperhatikan kondisi sosial, politik, dan keamanan pada masa itu, terdapat kesan kuat bahwa dalam pengembangan kawasan perbatasan lebih menekankan aspek dan pendekatan keamanan. Namun pada saat ini dimana situasi kemanan yang semakin kondusif dan adanya proses globalisasi yang ditandai dengan berbagai kerja sama ekonomi baik regional maupun sub-regional, maka pendekatan keamanan perlu disertai dengan pendekatan kesejahteraan secara seimbang. Melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kawasan Perbatasan saat ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut pandang pertahanan dan keamanan. Penggunaan istilah ini bukan berarti pengembangan kawasan perbatasan sem