Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 45
(UNCLOS) di Montego Bay Jamaica pada tahun 1982,
yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia
menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan
demikian konvensi tersebut berlaku positif dan status
Indonesia sebagai negara kepulauan secara formal telah
diakui oleh masyarakat Internasional.
Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga
di darat maupun di laut. Di laut, Indonesia berbatasan
dengan India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam,
Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New
Guinea. Sedangkan di darat Indonesia berbatasan dengan
Malaysia, Timor Leste, dan Papua New Guinea. Kawasan
perbatasan Indonesia dengan negara tetangga tersebar di
12 provinsi yaitu: (1) NAD, (2) Sumatera Utara, (3) Riau,
(4) Kepulauan Riau, (5) Kalimantan Barat, (6) Kalimantan
Timur, (7) Sulawesi Utara, (8) Maluku, (9) Maluku Utara,
(10) Nusa Tenggara Timur, (11) Papua, dan (12) Papua
Barat. Setidaknya, terdapat 38 wilayah kabupaten/kota di
kawasan perbatasan yang secara geografis dan demografis
berbatasan langsung dengan negara tetangga, dan ini
memerlukan perhatian khusus.
Isu pengembangan kawasan perbatasan negara dalam
beberapa tahun terakhir telah menjadi topik yang sering
dibicarakan dalam berbagai kesempatan, mulai dari rapatrapat terbatas dan koordinasi antar departemen/instansi
pusat dan daerah, seminar, lokakarya, pembahasan di DPR,
sampai ke sidang kabinet.
Kesan kurangnya perhatian dari Pemerintah terhadap
kawasan perbatasan selalu dikaitkan dengan pendekatan
pembangunan yang digunakan dimasa lampau, yang lebih
menekankan pada keamanan (security) dibanding dengan
peningkatan kesejahteraan (prosperity). Apabila kita
memperhatikan kondisi sosial, politik, dan keamanan pada
masa itu, terdapat kesan kuat bahwa dalam pengembangan
kawasan perbatasan lebih menekankan aspek dan
pendekatan keamanan. Namun pada saat ini dimana
situasi kemanan yang semakin kondusif dan adanya
proses globalisasi yang ditandai dengan berbagai kerja
sama ekonomi baik regional maupun sub-regional, maka
pendekatan keamanan perlu disertai dengan pendekatan
kesejahteraan secara seimbang.
Melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Kawasan Perbatasan saat ini telah ditetapkan
sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut pandang
pertahanan dan keamanan. Penggunaan istilah ini bukan
berarti pengembangan kawasan perbatasan sem