Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 47

Dasar (base lines) dan pengaturan batas pengelolaan antar provinsi (12 mil laut) dan kabupaten sejauh sepertiga dari batas provinsi tersebut. Sementara lingkup daratan atau pesisir mencakup unit kecamatan yang berada di pesisir. Ruang lingkup substansi mencakup alokasi ruang dalam RZ-WP3K meliputi hierarki dan isi perencanaan yang terdiri dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten sebagaiman yang terdapat dalam sistem penataan ruang dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. b. Zonasi Kawasan Perbatasan Laut. Di antara berbagai macam jenis rencana pengelolaan wilayah laut, rencana zonasi laut yang paling relevan sebagai dasar pembahasan penataan ruang laut. Menurut UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang menurut kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Rencana zonasi laut dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan pada tingkat umum dan rinci atau detail yang umumnya berbasis pada aspek fungsional laut. Sedangkan isi zonasi laut dapat dikelompokkan menjadi empat bagian, yaitu: 1) Kawasan Pemanfaatan Umum 2) Kawasan Konservasi 3) Kawasan Strategis Laut 4) Alur Laut Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan pada pembahasan tersebut diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Penataan ruang memiliki peran strategis dalam perwujudan konsep pengelolaan wilayah. Penataan ruang merupakan instrumen yang digunakan untuk memahami fenomena sosial, ekonomi, lingkungan, fisik-wilayah dan sumber daya alam maupun buatan, secara komprehensif, sekaligus instrumen untuk mengkaji keterkaitan antar fenomena tersebut serta merumuskan tujuan dan strategi pengelolaan wilayah terpadu sebagai acuan pengembangan kebijakan sektoral. 2) Proses awal dalam penataan ruang kawasan perbatasan adalah menganalisis sifat, karakteristik dan kondisi lingkungan suatu kawasan. Sehingga untuk melakukan upaya percepatan pembangunan perlu disusun arah pengembangan spasialnya sehingga pemanfaatan ruang akan diatur lebih baik. 3) Beberapa pertimbangan yang dapat digunakan untuk penetapan fungsi di kawasan perbatasan adalah: • Karakter lingkungan fisik terkait dengan tipe perbatasan (darat atau laut), serta morfologi geografis yaitu pegunungan, perbukitan, sungai, daratan, pesisir atau pulau-pulau kecil. • Aspek sosial ekonomi terkait dengan perkembangan kawasan. • Posisi geografis khususnya lokasi kawasan perbatasan terhadap pusat 4) Cakupan wilayah Perencanaan Tata Ruang Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Laut pada kawasan perbatasan dapat mengikuti model zonasi RZ-WP3K yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang meliputi zona kepesisiran yang mencapai batas laut teritorial sejauh 12 mil laut diukur dari titik dasar (base point) atau garis dasar (base lines) dan pengaturan batas pengelolaan antar provinsi (12 mil laut) dan kabupaten sejauh sepertiga dari batas provinsi tersebut. Sementara lingkup daratan atau pesisir mencakup unit kecamatan yang berada di pesisir. Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 47