Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 47
Dasar (base lines)
dan pengaturan batas
pengelolaan
antar
provinsi (12 mil
laut) dan kabupaten
sejauh
sepertiga
dari batas provinsi
tersebut. Sementara
lingkup daratan atau
pesisir
mencakup
unit kecamatan yang
berada di pesisir.
Ruang
lingkup
substansi mencakup
alokasi ruang dalam
RZ-WP3K meliputi
hierarki
dan
isi
perencanaan
yang
terdiri dari tingkat
nasional,
provinsi
dan
kabupaten
sebagaiman yang terdapat dalam sistem penataan ruang
dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
b. Zonasi Kawasan Perbatasan Laut.
Di antara berbagai macam jenis rencana pengelolaan
wilayah laut, rencana zonasi laut yang paling relevan sebagai
dasar pembahasan penataan ruang laut. Menurut UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 rencana zonasi adalah
rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya
tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan
struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang
menurut kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin.
Rencana zonasi laut dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan
pada tingkat umum dan rinci atau detail yang umumnya
berbasis pada aspek fungsional laut. Sedangkan isi zonasi
laut dapat dikelompokkan menjadi empat bagian, yaitu:
1) Kawasan Pemanfaatan Umum
2) Kawasan Konservasi
3) Kawasan Strategis Laut
4) Alur Laut
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan pada
pembahasan tersebut diatas maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1)
Penataan ruang memiliki peran strategis dalam
perwujudan konsep pengelolaan wilayah. Penataan ruang
merupakan instrumen yang digunakan untuk memahami
fenomena sosial, ekonomi, lingkungan, fisik-wilayah dan
sumber daya alam maupun buatan, secara komprehensif,
sekaligus instrumen untuk mengkaji keterkaitan antar
fenomena tersebut serta merumuskan tujuan dan strategi
pengelolaan wilayah terpadu sebagai acuan pengembangan
kebijakan sektoral.
2) Proses awal dalam penataan ruang kawasan perbatasan
adalah menganalisis sifat, karakteristik dan kondisi
lingkungan suatu kawasan. Sehingga untuk melakukan
upaya percepatan pembangunan perlu disusun arah
pengembangan spasialnya sehingga pemanfaatan ruang
akan diatur lebih baik.
3) Beberapa pertimbangan yang dapat digunakan untuk
penetapan fungsi di kawasan perbatasan adalah:
• Karakter lingkungan fisik terkait dengan tipe
perbatasan (darat atau laut), serta morfologi geografis
yaitu pegunungan, perbukitan, sungai, daratan, pesisir atau
pulau-pulau kecil.
• Aspek sosial ekonomi terkait dengan perkembangan
kawasan.
• Posisi geografis khususnya lokasi kawasan perbatasan
terhadap pusat
4) Cakupan wilayah Perencanaan Tata Ruang Pesisir,
Pulau-Pulau Kecil dan Laut pada kawasan perbatasan dapat
mengikuti model zonasi RZ-WP3K yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang meliputi
zona kepesisiran yang mencapai batas laut teritorial sejauh
12 mil laut diukur dari titik dasar (base point) atau garis
dasar (base lines) dan pengaturan batas pengelolaan antar
provinsi (12 mil laut) dan kabupaten sejauh sepertiga dari
batas provinsi tersebut. Sementara lingkup daratan atau
pesisir mencakup unit kecamatan yang berada di pesisir.
Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015
47