Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 40

opini 40 negara lain yang berbeda kedaulatan atau yurisdiksinya atas batas maritim pada kawasan tertentu. Situasi internasional dewasa ini selalu berkembang. Politik luar negeri suatu negara selalu mengalami perubahan. Indikator dari perubahan itu di antaranya dalam hal gaya pelaksanaan, dalam konteks bidang politik ke bidang ekonomi atau dari bidang ekonomi ke militer atau mungkin sebaliknya; dan atau dalam hal arah hubungan, dari yang berorientasi ke negara adikuasa, ke dunia ketiga atau sebaliknya. Berubahnya lingkungan domestik, regional dan internasional yang sangat dinamis dapat merubah pandangan dan strategi politik luar negeri Indonesia yang ditujukan untuk terwujudnya kepentingan nasional. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 13 Ayat 1 dinyatakan bahwa Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Terkait dengan hal tersebut, sejak tahun 2008 Presiden telah mengeluarkan kebijakan umum pertahanan negara, di mana yang terakhir adalah Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2010-2014. Diplomasi Indonesia Resolusi konflik adalah suatu proses analisis dan penyelesaian masalah yang mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan individu dan kelompok seperti identitas dan pengakuan juga perubahan-perubahan institusi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhankebutuhan. Konflik dapat dilatarbelakangi oleh banyak hal. Konflik internal suatu negara bisa disebabkan oleh konflik politik, ekonomi, perdagangan, etnis, perbatasan dan sebagainya. Tentulah kedua belah pihak maupun pihak luar yang menyaksikan menginginkan konflik dapat diakhiri. Adapun model-model penyelesaian konflik sebagai berikut: 1. Coercion, adalah model penyelesaian konflik dengan cara paksaan. 2. Negotiation and Bargaining, adalah perundingan antara dua pihak untuk mencari penyelesaian bersama. Tujuan negosiasi untuk mendapatkan penyelesaian konflik dengan mengkompromikan perbedaan yang ada sehingga mendapatkan penyelesaian yang saling menguntungkan dan menyelaraskan perbedaan kepentingan (interest), bukan posisi. Karena setiap kepentingan biasanya terdapat beberapa posisi yang mungkin yang bisa memuaskannya. 3. Adjudication (ajud Z