Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 40
opini
40
negara lain yang berbeda kedaulatan atau yurisdiksinya atas
batas maritim pada kawasan tertentu.
Situasi internasional dewasa ini selalu berkembang.
Politik luar negeri suatu negara selalu mengalami
perubahan. Indikator dari perubahan itu di antaranya
dalam hal gaya pelaksanaan, dalam konteks bidang
politik ke bidang ekonomi atau dari bidang ekonomi ke
militer atau mungkin sebaliknya; dan atau dalam hal arah
hubungan, dari yang berorientasi ke negara adikuasa, ke
dunia ketiga atau sebaliknya. Berubahnya lingkungan
domestik, regional dan internasional yang sangat dinamis
dapat merubah pandangan dan strategi politik luar negeri
Indonesia yang ditujukan untuk terwujudnya kepentingan
nasional.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 13 Ayat 1
dinyatakan bahwa Presiden menetapkan kebijakan umum
pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan
negara. Terkait dengan hal tersebut, sejak tahun 2008
Presiden telah mengeluarkan kebijakan umum pertahanan
negara, di mana yang terakhir adalah Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum
Pertahanan Negara 2010-2014.
Diplomasi Indonesia
Resolusi konflik adalah suatu proses analisis dan
penyelesaian
masalah
yang
mempertimbangkan
kebutuhan-kebutuhan individu dan kelompok seperti
identitas dan pengakuan juga perubahan-perubahan
institusi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhankebutuhan. Konflik dapat dilatarbelakangi oleh banyak
hal. Konflik internal suatu negara bisa disebabkan oleh
konflik politik, ekonomi, perdagangan, etnis, perbatasan
dan sebagainya. Tentulah kedua belah pihak maupun
pihak luar yang menyaksikan menginginkan konflik dapat
diakhiri. Adapun model-model penyelesaian konflik
sebagai berikut:
1. Coercion, adalah model penyelesaian konflik dengan
cara paksaan.
2. Negotiation and Bargaining, adalah perundingan
antara dua pihak untuk mencari penyelesaian bersama.
Tujuan negosiasi untuk mendapatkan penyelesaian konflik
dengan mengkompromikan perbedaan yang ada sehingga
mendapatkan penyelesaian yang saling menguntungkan
dan menyelaraskan perbedaan kepentingan (interest),
bukan posisi. Karena setiap kepentingan biasanya terdapat
beberapa posisi yang mungkin yang bisa memuaskannya.
3. Adjudication (ajud Z