Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 39
Laut Cina Selatan adalah merupakan kawasan laut
tepi dari Samudra Pasifik dengan luas sekitar 3.500.000
km² membentang dari Barat Daya ke Timur Laut yang
merupakan perairan enclosed or semi enclosed seas
yang oleh hukum internasional diwajibkan negara-negara
pantai untuk saling bekerja sama dalam mengelola sumber
daya alam yang ada di laut semi tertutup. Negara-negara
yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Laut Cina
Selatan, antara lain; Brunei, Filipina, Indonesia, Kamboja,
Malaysia, Taiwan, Tiongkok, dan Viet Nam.
Awal konflik muncul di kawasan ini sejak tahun
1947, Tiongkok menerbitkan peta laut yang menyatakan
bahwa sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan menjadi
wilayah perairan tradisional negara Tiongkok yang
berdasarkan sejarah (hystoric water) sejak Dinasty Han
(206-220 SM). Peta tersebut memuat garis putus-putus
yang hampir meliputi seluruh kawasan Laut Cina Selatan.
Dalam perkembangannya garis klaim itu dikenal dengan
“nine-dashed line”. Hingga saat ini konflik Laut Cina
Selatan belum menunjukkan titik terang. Tiongkok tetap
bertahan berdasarkan alasan historis. Demikian pula
Viet Nam mempunyai bukti kepemilikan yang syah atas
Pulau Paracell dan Pulau Spratly sejak abad 17 pada masa
kekuasaan Kaisar Gia Long (1802).
Tiongkok memiliki beberapa klaim wilayah dengan
beberapa negara disekitarnya menyangkut klaim sepihak
Tiongkok atas Laut Cina Selatan yang perlu dihadapi
secara diplomatic preventive. Sampai dengan saat ini,
Tiongkok t