Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 39

Laut Cina Selatan adalah merupakan kawasan laut tepi dari Samudra Pasifik dengan luas sekitar 3.500.000 km² membentang dari Barat Daya ke Timur Laut yang merupakan perairan enclosed or semi enclosed seas yang oleh hukum internasional diwajibkan negara-negara pantai untuk saling bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam yang ada di laut semi tertutup. Negara-negara yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan, antara lain; Brunei, Filipina, Indonesia, Kamboja, Malaysia, Taiwan, Tiongkok, dan Viet Nam. Awal konflik muncul di kawasan ini sejak tahun 1947, Tiongkok menerbitkan peta laut yang menyatakan bahwa sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan menjadi wilayah perairan tradisional negara Tiongkok yang berdasarkan sejarah (hystoric water) sejak Dinasty Han (206-220 SM). Peta tersebut memuat garis putus-putus yang hampir meliputi seluruh kawasan Laut Cina Selatan. Dalam perkembangannya garis klaim itu dikenal dengan “nine-dashed line”. Hingga saat ini konflik Laut Cina Selatan belum menunjukkan titik terang. Tiongkok tetap bertahan berdasarkan alasan historis. Demikian pula Viet Nam mempunyai bukti kepemilikan yang syah atas Pulau Paracell dan Pulau Spratly sejak abad 17 pada masa kekuasaan Kaisar Gia Long (1802). Tiongkok memiliki beberapa klaim wilayah dengan beberapa negara disekitarnya menyangkut klaim sepihak Tiongkok atas Laut Cina Selatan yang perlu dihadapi secara diplomatic preventive. Sampai dengan saat ini, Tiongkok t