Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 21

1) Mahkamah Arbitrase tidak memiliki yurisdiksi karena permasalahan yang diajukan Filipina adalah masalah kedaulatan yang berada di luar lingkup UNCLOS. 2) Tiongkok pada 25 Agustus 2006 telah menyampaikan deklarasi yang mengecualikan yurisdiksi dispute settlement UNCLOS untuk permasalahan delimitasi berdasarkan Pasal 298 UNCLOS. 3) Filipina dan RRT telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara bilateral. Pada tanggal 5 Desember 2014, Vietnam menyampaikan pernyataan kepada Mahkamah Arbitrasi mengenai proses arbitrase di Laut Tiongkok Selatan yang terkait dengan kepentingan Vietnam. Selanjutnya juru bicara Kementerian Luar Negeri Vietnam mengemukan bahwa Vietnam meminta kepada Mahkamah Arbitrase untuk memperhatikan hak dan kepentingan Vietnam di Laut Tingkok Selatan. Intervensi Vietnam ini membawa babak baru dalam Mahkamah Arbitrasi dan menambah kompleksnya penyelesaiannya. Vietnam yang merupakan salah satu negara claimant mempunyai hak untuk menyampaikan kepentingannya dalam proses penyelesaian melalui Mahkamah Arbitrase. Selanjutnya langkah yang ditempuh oleh Vietnam diyakini akan mendorong negara-negara yang mempunyai kepentingan melakukan hal yang sama. Adanya intervensi dari Vietnam dan ketiadaan posisi Negara Tiongkok secara formal, membuat Mahkamah Arbitrase membuat beberapa keputusan terkait dengan aturan prosedural beracara, antara lain pada tanggal 17 Desember 2014, Mahkamah Arbitrasi memutuskan antara lain: 1) Meminta Filipina untuk memberikan argumen tertulis tambahan hingga 15 Maret 2015. 2) Memberikan kesempatan bagi RRT untuk menanggapi argumen Filipina hingga 16 Juni 2015. 3) Terkait pernyataan Vietnam, Arbitral Tribunal memerlukan konsultasi dengan Filipina dan RRT. Proses selanjutnya yang dapat ditempuh oleh Mahkamah Arbitrase yaitu mendengarkan posisi Filipina dan RRT, Mahkamah Arbitrase dapat meminta written submission dan mengadakan hearing, mengundang/ mendengarkan pendapat para ahli, serta site visit bila diperlukan. Filipina menghendaki agar putusan Mahkamah Arbitrase dapat dibuat sebelum tahun 2016. Hal ini untuk menghidari perubahan politik di Filipina karena akan mengadakan pemilu. Implikasi bagi Indonesia Perubahan penyelesaian sengketa Laut Tiongkok Selatan akan berpengaruh terhadap Indonesia. Hal ini disebabkan kemungkinan putusan Mahkamah Arbitrase: 1) Mahkamah Arbitrase memutuskan tidak Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 21