Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 21
1)
Mahkamah Arbitrase tidak memiliki yurisdiksi
karena permasalahan yang diajukan Filipina adalah
masalah kedaulatan yang berada di luar lingkup
UNCLOS.
2) Tiongkok pada 25 Agustus 2006 telah menyampaikan
deklarasi yang mengecualikan yurisdiksi dispute
settlement UNCLOS untuk permasalahan delimitasi
berdasarkan Pasal 298 UNCLOS.
3) Filipina dan RRT telah sepakat untuk menyelesaikan
masalah ini secara bilateral.
Pada tanggal 5 Desember 2014, Vietnam
menyampaikan pernyataan kepada Mahkamah
Arbitrasi mengenai proses arbitrase di Laut Tiongkok
Selatan yang terkait dengan kepentingan Vietnam.
Selanjutnya juru bicara Kementerian Luar Negeri
Vietnam mengemukan bahwa Vietnam meminta
kepada Mahkamah Arbitrase untuk memperhatikan
hak dan kepentingan Vietnam di Laut Tingkok Selatan.
Intervensi Vietnam ini membawa babak baru dalam
Mahkamah Arbitrasi dan menambah kompleksnya
penyelesaiannya. Vietnam yang merupakan salah satu
negara claimant mempunyai hak untuk menyampaikan
kepentingannya dalam proses penyelesaian melalui
Mahkamah Arbitrase. Selanjutnya langkah yang
ditempuh oleh Vietnam diyakini akan mendorong
negara-negara yang mempunyai kepentingan melakukan
hal yang sama.
Adanya intervensi dari Vietnam dan ketiadaan posisi
Negara Tiongkok secara formal, membuat Mahkamah
Arbitrase membuat beberapa keputusan terkait dengan
aturan prosedural beracara, antara lain pada tanggal
17 Desember 2014, Mahkamah Arbitrasi memutuskan
antara lain:
1)
Meminta Filipina untuk memberikan argumen
tertulis tambahan hingga 15 Maret 2015.
2)
Memberikan kesempatan bagi RRT untuk
menanggapi argumen Filipina hingga 16 Juni 2015.
3)
Terkait pernyataan Vietnam, Arbitral Tribunal
memerlukan konsultasi dengan Filipina dan RRT.
Proses selanjutnya yang dapat ditempuh oleh
Mahkamah Arbitrase yaitu mendengarkan posisi Filipina
dan RRT, Mahkamah Arbitrase dapat meminta written
submission dan mengadakan hearing, mengundang/
mendengarkan pendapat para ahli, serta site visit
bila diperlukan. Filipina menghendaki agar putusan
Mahkamah Arbitrase dapat dibuat sebelum tahun 2016.
Hal ini untuk menghidari perubahan politik di Filipina
karena akan mengadakan pemilu.
Implikasi bagi Indonesia
Perubahan penyelesaian sengketa Laut Tiongkok
Selatan akan berpengaruh terhadap Indonesia. Hal
ini disebabkan kemungkinan putusan Mahkamah
Arbitrase: 1) Mahkamah Arbitrase memutuskan tidak
Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015
21