Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 19

menyelesaikan sengketa tersebut semestinya didekati dengan metode yang berbeda. Persoalan kepemilikan pulau/karang/bentukan geografis akan muncul pertanyaan siapa pemilik pulau tersebut, bagaimana status kepemilikan pulau, dan kepemilikan tersebut diatur oleh hukum internasional yang sudah baku antara lain bagaimana cara perolehan wilayah tersebut. Dalam hukum internasional cara memperoleh wilayah dapat dilihat dari 4 cara antara lain: prescription yaitu perolehan wilayah melalui pendudukan dalam jangka waktu tertentu (lama) secara damai tanpa digugat oleh pihak manapun dan di wilayah tersebut diselenggarakan administrasi pemerintahan dengan melibatkan masyarakatnya; conquest/annexation yaitu perolehan wilayah melalui cara penaklukan secara paksa, pada saat ini cara conquest tidak dibenarkan dalam hukum internasional; cessie yaitu perolehan wilayah negara melalui perjanjian antar negara di mana perjanjian tersebut diatur tentang penyerahan wilayah negara; accretion, yaitu perolehan wilayah negara yang disebabkan oleh alam atau perobahan geografis wilayah menjadi luas karena fenomena alam. Dalam sengketa di Laut Tiongkok Selatan, masing-masing negara claimant membuat dalil-dalil tersendiri terkait kepemilikan pulau/karang/bentukan geografis lainnya. Permasalahan kedua adalah terkait persoalan garis batas maritim, dalam permasalahan ini akan muncul beberapa pertanyaan antara lain: di mana garis batas maritim di Laut Tiongkok Selatan; apa jenis garis batas tersebut yaitu garis batas laut teritorial, garis batas ZEE atau garis batas landas kontinen; penentuan garis batas maritim termasuk prosedur, tata cara, dan mekanisme penentuan garis batas maritim diatur secara khusus dalam hukum internasional dan garis batas maritim tersebut harus disetujui oleh para pihak ataupun ditentukan oleh badan peradilan internasional. Dalam kasus sengketa Laut Tiongkok Selatan negara-negara claimant cenderung menarik garis batas secara sepihak dan tidak didasarkan pada hukum internasional yang sudah baku. Permasalahan kepemilikan features geografis dan permasalahan batas maritim merupakan permasalahan yang berbeda, akan tetapi permasalahan tersebut sangat terkait. Penentuan kepemilikan pulau/karang/ bentukan geografis lainnya akan sangat menentukan di mana batas maritim suatu negara. Hal ini disebabkan dari pulau/karang/bentukan geografis tersebut zona maritim dan bata maritim suatu negara dapat ditentukan. Hukum internasional dengan tegas menyatakan “land dominated seas” bahwa pulau/karang/bentukan geografis harus ditentukan terlebih dahulu, dan selanjutnya batas maritim dapat ditentukan. Sengketa Laut Tiongkok Selatan muncul permasalahan kepemilikan pulau/karang/bentukan alamiah yang diperebutkan oleh negara claimant, serta permasalahan batas mari ѥ