Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 19
menyelesaikan sengketa tersebut semestinya didekati
dengan metode yang berbeda. Persoalan kepemilikan
pulau/karang/bentukan geografis akan muncul
pertanyaan siapa pemilik pulau tersebut, bagaimana
status kepemilikan pulau, dan kepemilikan tersebut
diatur oleh hukum internasional yang sudah baku
antara lain bagaimana cara perolehan wilayah tersebut.
Dalam hukum internasional cara memperoleh wilayah
dapat dilihat dari 4 cara antara lain: prescription
yaitu perolehan wilayah melalui pendudukan dalam
jangka waktu tertentu (lama) secara damai tanpa
digugat oleh pihak manapun dan di wilayah tersebut
diselenggarakan administrasi pemerintahan dengan
melibatkan masyarakatnya; conquest/annexation yaitu
perolehan wilayah melalui cara penaklukan secara
paksa, pada saat ini cara conquest tidak dibenarkan
dalam hukum internasional; cessie yaitu perolehan
wilayah negara melalui perjanjian antar negara di mana
perjanjian tersebut diatur tentang penyerahan wilayah
negara; accretion, yaitu perolehan wilayah negara yang
disebabkan oleh alam atau perobahan geografis wilayah
menjadi luas karena fenomena alam. Dalam sengketa di
Laut Tiongkok Selatan, masing-masing negara claimant
membuat dalil-dalil tersendiri terkait kepemilikan
pulau/karang/bentukan geografis lainnya.
Permasalahan kedua adalah terkait persoalan garis
batas maritim, dalam permasalahan ini akan muncul
beberapa pertanyaan antara lain: di mana garis batas
maritim di Laut Tiongkok Selatan; apa jenis garis batas
tersebut yaitu garis batas laut teritorial, garis batas ZEE
atau garis batas landas kontinen; penentuan garis batas
maritim termasuk prosedur, tata cara, dan mekanisme
penentuan garis batas maritim diatur secara khusus
dalam hukum internasional dan garis batas maritim
tersebut harus disetujui oleh para pihak ataupun
ditentukan oleh badan peradilan internasional. Dalam
kasus sengketa Laut Tiongkok Selatan negara-negara
claimant cenderung menarik garis batas secara sepihak
dan tidak didasarkan pada hukum internasional yang
sudah baku.
Permasalahan kepemilikan features geografis dan
permasalahan batas maritim merupakan permasalahan
yang berbeda, akan tetapi permasalahan tersebut
sangat terkait. Penentuan kepemilikan pulau/karang/
bentukan geografis lainnya akan sangat menentukan di
mana batas maritim suatu negara. Hal ini disebabkan
dari pulau/karang/bentukan geografis tersebut zona
maritim dan bata maritim suatu negara dapat ditentukan.
Hukum internasional dengan tegas menyatakan “land
dominated seas” bahwa pulau/karang/bentukan
geografis harus ditentukan terlebih dahulu, dan
selanjutnya batas maritim dapat ditentukan.
Sengketa Laut Tiongkok Selatan muncul
permasalahan kepemilikan pulau/karang/bentukan
alamiah yang diperebutkan oleh negara claimant,
serta permasalahan batas mari ѥ