Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 18

opini 18 Babak Baru Sengketa Laut Tiongkok Selatan Filipina versus Tiongkok dalam Arbitrase Internasional di Laut Tiongkok Selatan Oleh: Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. S engketa Laut Tiongkok Selatan memasuki babak baru dengan diajukan sengketa masalah klaim wilayah ke Mahkamah Arbitrase di Den Haag, Belanda. Filipina pada bulan Januari 2013 telah secara resmi membawa sengketa wilayah di Laut Tiongkok Selatan ke badan arbitrase internasional. Sengketa politik telah dihentikan dan memasuki babak baru yaitu penyelesaian secara hukum. Persoalan yang mengemuka adalah apakah penyelesaian secara hukum dapat menjadi kunci jawaban terhadap sengketa wilayah ini, selanjutnya apakah penyelesaian hukum dapat menciptakan keadilan bagi negara-negara yang bersengketa. Selanjutnya apakah penyelesaian secara hukum dapat meredam dan menciptakan stabilitas keamanan di kawasan. Mungkin sangat jauh jika penyelesaian secara hukum dapat memenuhi beberapa pertanyaan di atas, akan tetapi dapat diyakini bahwa Filipina telah mencoba prosedur/ mekanisme lain untuk menyelesaikan sengketa di Laut Tiongkok Selatan. Persoalan Laut Tiongkok Selatan merupakan persoalan yang melibatkan banyak negara claimant antara lain: Tiongkok (RRT), Taiwan, Brunei, Malaysia, Vietnam, Filipina. Selain itu banyak negara mempunyai kepentingan terkait dengan Laut Tiongkok Selatan baik negara yang berbatasan langsung maupun negara yang tidak berbatasan dengan laut dimaksud. Sehingga dapat diyakini bahwa mekanisme penyelesaian akan sangat kompleks dan memerlukan pemahaman yang sama antar negara-negara yang bersengketa dan juga negara-negara yang mempunyai kepentingan di Laut Tiongkok Selatan. Anatomi Sengketa Laut Tiongkok Selat Sengketa Laut Tiongkok Selatan dapat dipahami terdiri dari 2 hal fundamental yaitu permasalahan kepemilikan pulau/karang/bentukan geografis dan permasalahan garis batas maritim. Untuk