Majalah Cakrawala Edisi 425 Tahun 2015 25 | Page 18
opini
18
Babak Baru Sengketa Laut Tiongkok Selatan
Filipina versus Tiongkok
dalam Arbitrase Internasional
di Laut Tiongkok Selatan
Oleh: Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D.
S
engketa Laut Tiongkok Selatan
memasuki babak baru dengan
diajukan sengketa masalah
klaim wilayah ke Mahkamah Arbitrase
di Den Haag, Belanda. Filipina pada
bulan Januari 2013 telah secara resmi
membawa sengketa wilayah di Laut
Tiongkok Selatan ke badan arbitrase
internasional. Sengketa politik telah
dihentikan dan memasuki babak
baru yaitu penyelesaian secara
hukum. Persoalan yang mengemuka
adalah apakah penyelesaian secara
hukum dapat menjadi kunci jawaban
terhadap sengketa wilayah ini,
selanjutnya apakah penyelesaian
hukum dapat menciptakan keadilan
bagi negara-negara yang bersengketa.
Selanjutnya apakah penyelesaian
secara hukum dapat meredam dan
menciptakan stabilitas keamanan di
kawasan. Mungkin sangat jauh jika
penyelesaian secara hukum dapat
memenuhi beberapa pertanyaan di
atas, akan tetapi dapat diyakini bahwa
Filipina telah mencoba prosedur/
mekanisme lain untuk menyelesaikan
sengketa di Laut Tiongkok Selatan.
Persoalan Laut Tiongkok Selatan merupakan
persoalan yang melibatkan banyak negara claimant
antara lain: Tiongkok (RRT), Taiwan, Brunei, Malaysia,
Vietnam, Filipina. Selain itu banyak negara mempunyai
kepentingan terkait dengan Laut Tiongkok Selatan
baik negara yang berbatasan langsung maupun negara
yang tidak berbatasan dengan laut dimaksud. Sehingga
dapat diyakini bahwa mekanisme penyelesaian akan
sangat kompleks dan memerlukan pemahaman yang
sama antar negara-negara yang bersengketa dan juga
negara-negara yang mempunyai kepentingan di Laut
Tiongkok Selatan.
Anatomi Sengketa Laut Tiongkok Selat
Sengketa Laut Tiongkok Selatan dapat dipahami
terdiri dari 2 hal fundamental yaitu permasalahan
kepemilikan
pulau/karang/bentukan
geografis
dan permasalahan garis batas maritim. Untuk