Majalah Cakrawala Edisi 422 Tahun 2014 | Page 68

OPINI 68 1 mengembangkan Mahasiswa menjadi ahli yang memiliki kapasitas tinggi dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada profesinya. Hal ini diperjelas pada Pasal 26, terkait dengan gelar vokasi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi yang terdiri atas: (a) ahli pratama; (b) ahli muda; (c) ahli madya; (d) sarjana terapan; (e) magister terapan; dan (f) doktor terapan. Terkait dengan kurikulum, diatur sesuai dengan Pasal 35 yang menyatakana bahwa (1) Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. (2) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembangkan oleh setiap Per