OPINI
68
1 mengembangkan Mahasiswa menjadi ahli yang memiliki
kapasitas tinggi dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi pada profesinya. Hal ini diperjelas pada Pasal
26, terkait dengan gelar vokasi diberikan oleh Perguruan
Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi yang
terdiri atas: (a) ahli pratama; (b) ahli muda; (c) ahli
madya; (d) sarjana terapan; (e) magister terapan; dan (f)
doktor terapan. Terkait dengan kurikulum, diatur sesuai
dengan Pasal 35 yang menyatakana bahwa (1) Kurikulum
pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan ajar serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dikembangkan oleh setiap Per